Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Lecehkan Islam, Pasangan Bloger Porno Diancam 5 Tahun

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Agustus 2013 05:41 5:41 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Agustus 2013 05:41
Bagikan
Pasangan bloger porno yang sering mempersendau-guraukan Islam dalam koran Malaysia
Bagikan

Hidayatullah.com—Pasangan kontroversial Alvin Tan dan Vivian Lee yang mengaku tidak bersalah di depan Hakim Murtazadi Amran, bakal menghadapi tiga tuduhan yang melibatkan menampilkan gambar-gambar porno di blog milik mereka, upload foto dan komentar berbaur penghinaan kepada umat Islam dan menciptakan permusuhan agama di Syed Restoran, Jalan Dang Wangi.

Pasangan ini akan didakwa di bawah Akta Hasutan, Akta Penapisan Film dan Pasal 298A KUHP.

Tuduhan terhadap Alvin atau nama lengkapnya Tan Jye Yee 25, dan Vivian atau nama penuhnya Lee May Ling 24, dibacakan dihadapan Hakim Murtazadi Amran.

Untuk tuduhan pertama mereka didakwa karena menerbitkan menghasut di laman Facebook mereka dengan konten gambar dan komentar yang dinilai melecehkan umat Islam yang sedang berpuasa dengan  judul “Selamat berbuka puasa (dengan Bak Kut Teh (Sup babi_ penj) .. wangi, enak, selera ..!!! yang berisi logo Halal. “-

Pasangan mesum ini melakukan kesalahan pada jam 10.48 malam antara 11 Juli lalu di 568-14-18, Komplek Mutiara jalan Ipoh. Mereka didakwa berdasarkan ayat 4 (1) Akta Hasutan 1948.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Untuk kesalahan pertama, mereka bisa dikenakan denda maksimum Rp, 5000 (atau Rp 15 juta) atau penjara maksimal tiga tahun atau keduanya dan untuk kesalahan berikutnya bisa dipenjara maksimal lima tahun jika terbukti bersalah.

Kesalahan kedua, Tan dan Lee juga didakwa memamerkan gambar-gambar berbau porno ditempat sama, antara 6 Juli dan 7 Juli lalu antara jam 9 malam sampai jam 2 pagi.

Atas ulah mereka, pasangan ini dituntut berdasarkan ayat 5 (1) UU penyaringan Film 2002 yang membawa hukuman denda minimum RM10, 000 atau maksimum RM50.000 atau dapat dipenjara sampai lima tahun atau kedua-duanya jika terbukti bersalah.

Pasangan itu juga diduga mengunggah dilaman Facebook mereka satu konten gambar/komentar yang sama, kemungkinan menyebabkan perasaan permusuhan atas alasan agama di kalangan penganut agama berbeda.

Mereka dituntut berdasarkan Pasal 298A (1) (a) KUHP yang membawa hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun jika terbukti bersalah.

Jaminan hukum

Sementara itu, Hakim Murtazadi tidak mengizinkan kedua terdakwa mendapat jaminan hukum atas alasan kepentingan umum.

Meski demikian, Hakim juga memberi kesempatan kepada kedua terdakwa mengemukakan alasan mengapa jaminan harus diberikan kepada mereka.

Alvin ditahan dipenjara Sungai Buloh sementara Vivian seorang guru TK di tahan di penjara Kajang.

Sementara itu, pengacara Negara Tan Sri Abdul Ghani Patail menjelaskan bahwa pasangan tersebut tidak dilepaskan dengan jaminan di mahkamah karena keduanya memiliki kecenderungan untuk mengunggah konten yang dapat membangkitkan kemarahan publik.

“Setelah mempertimbangkan hukum dan fakta atas insiden tersebut, jabatan Jaksa Agung memutuskan untuk mengenakan dakwaan terhadap mereka,” ujar Tan Sri dikutip sebuah harian Malaysia.

Dihapus pihak Facebook

Seperti diketahuk,  Alvin Tan dan Vivian Lee adalah pasangan beloger berjulukan “Sex Blogger” yang sering membuat ulah. Sebelum diperkarangan ke pengadilan Malaysia, bulan Juli lalu, keduanya memajang foto-foto yang dianggap meledek kaum Muslim yang tengah berpuasa dengan memajang foto keduanya menikmati masakan “ba ku teh”.

Akibat protes berbagai pihak,  membuat Facebook menghapus posting keduanya. Tak hanya itu, Facebook  juga menutup akun mereka.

“Halaman Facebook kami hilang secara permanen karena pelaporan massif yang melawan kami,” kata Alvin Tan melalui akun twitternya @Alviviswingers.

Meski ditutup, pasangan rusak ini sempat menantang akan kembali dengan membuat halaman serupa jauh lebih besar.

“Anda bisa menutup kami sekarang, tapi kami akan kembali. Dan kami akan menjadi lebih kuat dan lebih baik dari sebelumnya! NANTIKAHLAH! Nikmati Ramadan Anda sekarang, kawan.”

Namun, sehari kemudian, keduanya menulis posting mereka yang ditujukan untuk meledek umat muslim saat Ramadan adalah “yang terbodoh”. “Bahkan, aku harus mengakuinya. Kami adalah salah,” tulisnya.*/Nur Aminah (Malaysia)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Alvin Tan dan Vivian Leepasangan blogerpengadilanpenjara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Nyatakan Tolak Penyelenggaraan Miss World
Tulisan selanjutnya Sarana Meningkatkan Potensi Wanita Tak Hanya Miss Word

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?