Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Seorang Mucikari di Pakistan Dihukum Konseling di Masjid

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Oktober 2012 21:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang hakim di Pakistan memerintah seorang wanita yang dituduh menjalankan rumah pelacuran untuk ”memperbaiki diri” dengan menghadiri kelas agama di masjid setiap hari selama sebulan.

Kepala Hakim di Pengadilan Tinggi Peshawar Dost Mohammad Khan mengatakan konseling agama di masjid sebagai bagian dari persyaratan jaminan.
 

Hakim mengatakan wanita itu harus mendatangi ulama selama sebulan untuk menjalani ”perbaikan melalui ajaran agama”.

Para pengamat mengatakan hukuman untuk menjalankan reformasi spiritual sangat jarang, bahkan belum pernah terjadi di Pakistan.

Kepala Pengadilan Tinggi Mohammad Khan mengatakan ulama di masjid tempat perempuan itu ”dihukum” harus memberikan perkembangan kemajuan saat hukuman berakhir.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pengadilan juga memerintahkan polisi memastikan hukuman berlangsung di masjid.

Sementara itu kuasa hukum terpidana menilai polisi membuat tuduhan palsu atas kliennya.

Mereka berargumentasi bahwa kediaman perempuan itu dirazia tanpa ada surat penggeledahan yang sah dan polisi tidak bisa mengajukan saksi untuk mendukung tuntutan di pengadilan.

Efek jera

Hakim Khan dalam keputusannya mengatakan dia menyesalkan bahwa masih sedikitnya pelatihan kejuruan bagi wanita pengangguran yang memaksa mereka untuk memilih ”jalan ilegal” untuk bertahan hidup.

BBC mengatakan, hakim mungkin memutuskan perintah belajar di masjid ini karena kekurangan bukti – terutama kurangnya bukti medis – untuk menjatuhi hukuman penjara.

Tetapi, hakim Khan juga sepertinya enggan membiarkan perempuan itu bebas dan memutuskan untuk memberikan efek jera dengan menerima konseling agama.

Bagaimanapun ulama yang ditugaskan untuk menjalani perintah pengadilan kepada BBC mengatakan, meski dia telah mendengar perintah tersebut, tetapi dia secara resmi belum diminta untuk mendampingi perempuan tersebut.

Dalam banyak kasus, mereka yang diduga menjalankan rumah pelacuran bisa lolos dari dakwaan jika mereka memiliki pelanggan orang-orang yang berpengaruh.

Tetapi jika mereka disidangkan, mereka biasanya mendapat hukuman yang berat.

BBC melaporkan hukuman konseling agama ini merupakan yang pertama dijatuhkan bagi seorang wanita yang dituduh terlibat dalam prostitusi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:masjidold migratePakistan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Konsumerisme Sumber Masalah yang Merusak Bangsa Indonesia
Tulisan selanjutnya New Zealand Batalkan Visa Mike Tyson

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Berita
5 Juni 2026 08:20
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?