Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Para Pendukung Film Anti Islam Dihukum Mati

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 29 November 2012 05:37
Bagikan
Mark Basseley Youssef telah dihukum tidak terkait dengan "Innocence of Muslims"/Rtr.
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir Rabu (28/11/2012) menghukum mati secara in absentia tujuh penganut Kristen Koptik Mesir dan seorang pendeta yang berbasis di Florida, Amerika, atas tuduhan terkait dengan film anti-Islam yang telah memicu kerusuhan di beberapa bagian dunia Muslim.

Kasus ini dipandang sebagai simbolis karena semua terdakwa sebagian besar tinggal di Amerika Serikat, dengan demikian tidak akan pernah menghadapi hukuman. Tuduhan itu dibawa ke pengadilan pada bulan September pada saat tingginya gelombang kemarahan publik di Mesir atas film amatir yang diproduksi oleh Koptik Mesir-Amerika tersebut.

Film berjudul “Innocence of Muslims” yang dibuat dengan anggaran rendah, berikut sejumlah adegan disiarkan secara online, berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Kantor berita resmi Mesir mengatakan, sebagaimana dilansir Al Arabiya, pengadilan menganggap terdakwa bersalah merugikan persatuan nasional, menghina, dan menyerang Islam, serta menyebarkan informasi palsu, sehingga diputuskan hukuman mati.

Ini merupakan putusan hukuman maksimum yang diadili secara in absentia di Mesir. Vonis final akan disampaikan otoritas tertinggi di negara itu, yang akan menyetujui atau menolak hukuman tersebut. Putusan akhir dijadwalkan pada 29 Januari.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Orang di belakang film itu, Mark Basseley Youssef, telah lebih dulu dihukum. Dia dijatuhi hukuman di pengadilan California awal bulan ini selama satu tahun di penjara federal atas pelanggaran yang tidak terkait dengan kasus film yang dibuatnya. Youssef, 55, mengaku telah menggunakan nama palsu untuk beberapa pelanggaran ketertiban, serta mencari izin mengemudi dengan nama palsu. Dia juga dituduh melakukan percobaan menipu bank.

Sementara pendeta di Florida yang dihukum adalah Terry Jones. Ia pendeta di Dove World Outreach, satu gereja dengan kurang dari 50 anggota di Gainesville, Florida, tidak jauh dari Universitas Florida. Ia mengatakan telah dihubungi oleh pembuat film untuk mempromosikan film, dan seorang Koptik Kristen konservatif di AS telah memposting klip video di situsnya.

Dalam satu pernyataan yang dikirimkan ke The Associated Press Rabu, Sadek, yang melarikan diri dari Mesir 10 tahun lalu dan sekarang hidup sebagai aktivis Koptik di Chantilly, Virginia., membantah terlibat dalam penciptaan, produksi, atau pembiayaan film.

Terdakwa lainnya yang dihukum adalah dua orang yang bekerja pada Sadek, pada kelompok Koptik radikal di AS yang menyerukan negara Koptik independen. Terdakwa lainnya adalah seorang imam yang menjadi penyiar TV di Amerika Serikat, juga seorang pengacara yang tinggal di Kanada yang sebelumnya menggugat pemerintah Mesir saat terjadinya kerusuhan tahun 2000 yang menewaskan 21 orang Kristen.

Orang lain adalah seorang wanita yang beralih menjadi Kristen dan sering mengkritik Islam.

Laporan kantor berita resmi mengatakan, selama persidangan pengadilan memutar video yang dibuat beberapa terdakwa yang menyerukan terbentuknya negara Koptik independen di Mesir. Sementara pendeta Jones adalah pelaku pembakaran Al Quran. Jaksa meminta hukuman maksimal, dan menuduh mereka memecah belah Mesir dan melakukan penghasutan. Semua terdakwa, kecuali Jones, memiliki kewarganegaraan Mesir.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pesantren Hidayatullah Batam Adakan Seminar Muharram
Tulisan selanjutnya 6 Paper Terpilih dalam Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Artikel
21 Juli 2026 07:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade

Terbaru

  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?