Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jika Benar Amanah, Pasti Tak Takut UU Zakat

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 9 Februari 2013 18:10
Bagikan
kehadiran UU Zakat adalah untuk mengkontrol pengelolaan zakat
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Badan Zakat Nasional (Baznas) KH. Didin Hafidhuddin menilai masyarakat jangan percaya dengan isu -isu miring mengenai UU Zakat tahun 2011. Menurutnya, tidak benar ada isu kriminalisasi jika masjid atau musholla kecil yang menggalang zakat untuk masyarakatnya.

“Isu kriminalisasi itu banyak digulirkan oleh kelompok yang tidak suka dengan UU ini, mereka coba menggunakan tangan umat untuk menyerang UU Zakat ini,” jelasnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, belum lama ini.

Didin menegaskan kehadiran UU Zakat adalah untuk mengkontrol pengelolaan zakat. Menurutnya keterbukaan dan transparansi penyaluran zakat selama ini masih ditutup-tutupi dan lebih banyak tidak jelasnya.

“Bukannya kita tidak percaya pada keamanahan mereka, tapi kita perlu tahu secara spesifik apakah benar dana zakat itu 100% untuk mustahik atau tidak?” jelasnya lagi.

Didin mengakui beberapa pasal dalam UU Zakat memang mendapat reaksi serius dari beberapa kalangan. Pasal-pasal itu antara lain adalah pasal 15 soal pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kabupaten Kota. Pasal 18 tentang izin pendirian LAZ. Pasal 38 dan pasal 41 yang mengatur tentang sangsi bagi LAZ atau BAZ yang tidak mempunyai izin.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Zakat itu dana umat, kita perlu mengontrol keberadaan lembaga-lembaga yang mengatasnamakan zakat namun pada faktanya penggunaan dana tersebut justru liar dan tidak semestinya,” tegasnya lagi.

Menurutnya semangat pengontrolan,  penertiban dan arahan wajib untuk melaporkan penggunaan-penggunaan dana zakat menjadi ruh utama dari UU Zakat. Sedangkan untuk masyarakat kecil seperti musholla dan masjid jika ingin mengumpulkan dana zakat tidak perlu khawatir karena Baznas akan membantu dalam mempermudah prosedur-prosedurnya.

“Yang kita fokuskan adalah pada aspek kelembagaan bukan mushollah, orang-orang yang merancang isu seperti itu jelas orang tersebut tidak ingin diawasi dalam penggunaan zakatnya,” tandasnya.

“Kalau memang amanah mengapa harus takut dengan UU Zakat?” tambahnya lagi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migratezakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya HASI Salurkan Genset untuk Rumah Sakit Darurat di Suriah
Tulisan selanjutnya Partai Komunis Prancis Tanggalkan Palu dan Clurit

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel

Berita
5 Juni 2026 12:20
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?