Hidayatullah.com—Karena dianggap telah menyalahi atau mengalihfungsikan bangunan, Polisi Pamong Praja (Pol.PP) Kota Bandung menyegel dua buah bangunan yang berada di Jalan Soekarno-Hatta No.399 dan No.405 Kota Bandung,Ahad (10/2/2013).
Hal ini dialakukan karena kedua bangunan tersebut sering difungsikan sebagai tempat ibadat oleh umat Kristiani padahal keduanya bukan gereja.Sebelumnya kedua pemilik atau pengelola bangunan tersebut sudah mendapat surat peringatan (SP) dari Camat Astaanyar Kota Bandung agar bangunan tersebut difungsikan sesuai surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nya.
Salah satu latar belakang hingga keluarnya surat tersebut juga merupakan aduan atau aspirasi warga Muslim sekitar yang merasa adanya alih fungsi bangunan.
Sebelum Pol.PP melakukan penyegelan ratusan warga Muslim sekitar dan puluhan ormas Islam melakukan orasi didepan bangunan tersebut.Mereka mendesak agar aparat bertindak sesuai peraturan dan jangan membiarkan ada orang atau jemaat melanggar hukum dengan mengalihfungsikan sebuah bengunan. Dalam kesempatan tersebut ratusan aparat kepolisian melakukan pengamanan akan jalannya penyegelan sehingga berjalan tertib.
“Kedua bangunan ini kita segel karena terindikasi adanya alih fungsi yang tidak sesuai dengan IMB nya,” ujar Ersis selaku Komandan Pol.PP usai melakukan penyegelan yang sambut dengan takbir warga.
Ersis menambahkan bahwa pihaknya akan mengawasi bangunan tersebut agar tidak lagi digunakan sebagai tempat ibadat.Sementara jika ada pihak yang merasa keberatan atas penyegelan bangunan tersebut,ia menyarankan agar menempuh jalur hukum saja. Ia juga mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil tindakan selanjutnya.
Sementara itu dilokasi salah seorang warga Muslim sekitar kedua bangunan tersebut, Muhammad Ramdhani menuturkan kepada hidayatullah.com bahwa bangunan No.399 tersebut sejatinya adalah Gedung Serba Guna (GSG) yang nama Graha Mulia. Namun sejak beberapa tahun ini setiap Minggu digunakan acara kebaktian Jemaat Kerajaan Mulia.
Sedangkan bangunan No.405 menurut data dan informasi yang dimiliki adalah sebuah gedung perkantoran.Hal tersebut sesuai dengan IMB yang telah dikelurakan instansi terkait. Namun menurut Ramdhani setiap Minggu juga digunakan kegiatan kebaktian jemaat Rehoboth Barea. Sehingga bangunan tersebut sering disebut sebagai Gereja Rehoboth.
“Padahal tidak ada papan nama gereja di kedua bangunan tersebut,”ujarnya.
Atas penyegelan oleh Pol.PP tersebut menurut Dhani, warga Muslim sekitar merasa tenang. Ia juga menolak tegas jika ada pihak yang mengatakan bahwa warga Muslim intoleransi.Menurutnya justru kedua jemaat tersebut yang telah melakukan intoleransi.
“Kami (warga Muslim sekitar) telah memberi toleransi selama 20 tahun dengan memberi ijin sementara mereka melakukan ibadat ditengah mayoritas warga Muslim.Namun ijin sementara tersebut justru disalah artikan mereka dengan akan mendirikan gereja permanen dengan alasan seolah-olah sudah mendapat ijin umat Islam sekitar.Padahal mereka memporehnya dengan cara tidak fair yakni penipuan tanda tangan, manipulasi data dan pemurtadan dengan kedok pengobatan gratis,” jelasnya.
Untuk itu meski kedua bangunan tersebut telah disegel,menurut Dhani warga Muslim menuntut diselesaikan secara tuntas.Salah satunya adalah dengan mengeluarkan aksesoris atau alat-alat yang biasa dipakai untuk ibadat,seperti kursi,mimbar,alat musik dan buku. Hal tersebut perlu dilakukan agar mereka tidak mengulangi dan hanya berhenti sementara saja.
“Sebelumnya juga begitu,ketika mendapat peringatan mereka berhenti.Namun selang beberapa bulan mereka kembali lagi.Kami berharap ini upaya terakhir, jangan sampai warga dibohongi lagi.Kita akan desak agar aparat segera mengeluarkan barang-barang yang ada dalam gedung tersebut. Itu salah satu wujud komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus gereja liar,” harapnya.*