Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Guru Besar UII Nilai Tajul Muluk Lakukan Penistaan Agama

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 15 Februari 2013 07:12
Bagikan
Tajul Muluk telah didapati melakukan niat jahat memusuhi atau menghina agama lain
Bagikan

Hidayatullah.com–Guru Besar Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Dr Mudzakkir menilai apa yang dilakukan Tajul Muluk dalam kasus Syiah di Sampang sudah masuk kategori penistaan agama. Menurutnya Tajul Muluk sudah melanggar UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang penistaan agama.

Mudzakkir berpendapat, Tajul Muluk telah didapati melakukan niat jahat memusuhi atau menghina agama lain. Terlebih hal tersebut juga dilakukan dengan lisan dan tulisan. Ia juga menilai jika memang fakta Tajul Muluk telah melakukan konten memuat permusuhan dan penghinaan terhadap agama maka hukuman terhadap Tajul Muluk sudah tepat.

“Kerangka hukum yang berjalan sudah sesuai aturan administrasi dan tindak pidana,” jelasnya dalam Sidang Kasasi Tajul Muluk di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Mahfudz MD, Kamis (14/02/2013).

Sementara menurut, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Dr. H.M. Atho Mudzar Guru  menilai gugatan terhadap UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan beragama sangat tidak tepat. Menurut Atho keberadaan Pasal 28 UUD 45 sudah sesuai dengan UU tahun 1965 tersebut.

“UU No 1 PNPS Tahun 1965 itu tidak melarang orang beragama yang dilarang adalah menistakan agama orang lain,” jelasnya dalam sidang uji materil tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Bagi Atho, siapapun boleh hidup di Indonesia bahkan sampai ke agama Tao, Zarathustra bahkan Atheisme. Namun, ketika seorang atheis menyebarkan ajarannya ke kalangan umat Islam. Maka Atho menilai orang tersebut sudah menggerogoti tatanan masyarakat Islam di Indonesia.

“Maka orang itu perlu mendapat sanksi,” jelasnya.

Terkait kasus Tajul Muluk di Sampang, Atho berpendapat ajaran Syiah menjadi bermasalah karena ia merusak fundamen dari ajaran Islam itu sendiri. Ketika Syiah merusak ajaran orisinal Islam maka pada hal tersebut sudah terjadi penistaan agama.

Seperti diketahui, Tajul Muluk didakwa telah melakukan penistaan agama sehingga memicu kerusuhan Sampang, Madura pada 2011 lalu. Pada 12 Juli 2012 Pengadilan Negeri Sampang memvonisnya 2 tahun penjara dengan dakwaan penodaan agama. Putusan ini diperberat menjadi 4 tahun seiring dengan keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya pada 21 September 2012.

Tajul Muluk mengajukan kasasi dan tengah mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan uji materiil pasal 156 (a) KUHP tentang pencegahan atau penyalahgunaan atau penodaan agama. Tim pemohon kelompok Syiah yang dipimpin Ahmad Taufik menganggap, pasal itu tidak sesuai dengan pasal 28 UUD 1945.

Ahmad Taufik tetap bersiteguh mengkritisi keberadaan UU Nomor 1 PNPS 1965. Ahmad Taufik sendiri diberikan hak untuk menyampaikan pendapatnya pada 6 Maret 2013 nanti pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus Tajul Muluk selanjutnya.*

Kasus sampang karena dimulai dari penghinaa Syiah terhadap Islam

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MKold migratesyiah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bahasa Inggris Mursy Jadi Bahan Olok-Olok
Tulisan selanjutnya LPPI Ajak Masyarakat Kawal Gugatan Syiah terhadap UU Penistaan Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?