Hidayatullah.com–Ketua Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) yang juga mantan anggota Komisi Pengkajian Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amin Jamaludin meminta umat Islam ikut mengawal keberadaan UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 yang sedang digugat oleh kelompok Syiah di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Amin, sikap Syiah menggugat UU Penistaan Agama ini dinilai mencederai perasaan umat Islam.
“Yang jadi masalah, Syiah ini merubah fundamen dasar ajaran Islam,” ujarnya kepada hidayatullah.com hari Kamis (14/02/2013) kemarin. Menurut Amin, kehadirannya dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat telah direkomendasi MUI untuk menjadi saksi ahli.
Amin menilai, keberadaan ajaran Syiah itu bukan khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam Islam sebagaimana banyak disampaikan kelompok ini, namun sudah pada tahap penyimpangan. Salah satu bukti yang disodorkannya ke pihak MK adalah buku ‘Fiqih Jafari’.
Menurut Amin, buku Syiah berudul ‘Fiqih Jafari’ pada halaman 141 tertulis diperbolehkan orang shalat dalam keadaan telanjang bulat. Ia menilai, ini salah satu bukti penistaan dan menyesatkan.
“Dalam buku ini jelas Syiah membolehkan orang shalat sambil telanjang bulat, ini jelas keluar dari ajaran Islam,” tambahnya lagi.
Amin juga menolak dikatakan melarang kebebasan orang beragama. Ia sendiri tidak peduli pada pilihan orang dalam menyakini sebuah agama. Namun ketika kenyakinan tersebut mengaku Islam tapi ajarannya justru merusak Islam itu masuk penistaan dan perlu diluruskan.
Seperti diketahui, Tajul Muluk mengajukan kasasi dan tengah mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan uji materiil pasal 156 (a) KUHP tentang pencegahan atau penyalahgunaan atau penodaan agama. Tim kuasa pemohon kelompok Syiah dipimpin Ahmad Taufik.
Hadir dalam kesempatan itu dua tim ahli Guru Besar UII Yogyakarta Dr Mudzakkir dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Dr. H.M. Atho Mudzar .
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dalam kesempatan itu, Guru Besar Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Dr Mudzakkir menilai apa yang dilakukan Tajul Muluk dalam kasus Syiah di Sampang sudah masuk kategori penistaan agama. Menurut Mudzakkir, Tajul Muluk telah didapati melakukan niat jahat memusuhi atau menghina agama lain.
Sementara Dr. H.M. Atho Mudzar Guru menilai gugatan terhadap UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan beragama sangat tidak tepat. Menurut Atho keberadaan Pasal 28 UUD 45 sudah sesuai dengan UU tahun 1965 tersebut.*