Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LPPI Ajak Masyarakat Kawal Gugatan Syiah terhadap UU Penistaan Agama

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 15 Februari 2013 08:21
Bagikan
keberadaan ajaran Syiah itu bukan lagi khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam Islam
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) yang juga mantan anggota Komisi Pengkajian Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amin Jamaludin meminta umat Islam ikut mengawal keberadaan UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 yang sedang digugat oleh kelompok Syiah di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Amin, sikap Syiah menggugat UU Penistaan Agama ini dinilai mencederai perasaan umat Islam.

“Yang jadi masalah, Syiah ini merubah fundamen dasar ajaran Islam,” ujarnya kepada hidayatullah.com hari Kamis (14/02/2013) kemarin. Menurut Amin, kehadirannya dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat telah direkomendasi MUI untuk menjadi saksi ahli.

Amin menilai,  keberadaan ajaran Syiah itu bukan khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam Islam sebagaimana banyak disampaikan kelompok ini, namun sudah pada tahap penyimpangan. Salah satu bukti yang disodorkannya ke pihak MK adalah buku ‘Fiqih Jafari’.

Menurut Amin, buku Syiah berudul ‘Fiqih Jafari’ pada halaman 141 tertulis diperbolehkan orang shalat dalam keadaan telanjang bulat. Ia menilai, ini salah satu bukti penistaan dan menyesatkan.

“Dalam buku ini jelas Syiah membolehkan orang shalat sambil telanjang bulat, ini jelas keluar dari ajaran Islam,” tambahnya lagi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Amin juga menolak dikatakan melarang kebebasan orang beragama. Ia sendiri tidak peduli pada pilihan orang dalam menyakini sebuah agama. Namun ketika kenyakinan tersebut mengaku Islam tapi ajarannya justru merusak Islam itu masuk penistaan dan perlu diluruskan.

Seperti diketahui, Tajul Muluk mengajukan kasasi dan tengah mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan uji materiil pasal 156 (a) KUHP tentang pencegahan atau penyalahgunaan atau penodaan agama. Tim kuasa pemohon kelompok Syiah dipimpin Ahmad Taufik.

Hadir dalam kesempatan itu dua tim ahli Guru Besar UII Yogyakarta Dr Mudzakkir dan  Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Dr. H.M. Atho Mudzar .

Dalam kesempatan itu, Guru Besar Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Dr Mudzakkir menilai apa yang dilakukan Tajul Muluk dalam kasus Syiah di Sampang sudah masuk kategori penistaan agama. Menurut Mudzakkir, Tajul Muluk telah didapati melakukan niat jahat memusuhi atau menghina agama lain.

Sementara Dr. H.M. Atho Mudzar Guru menilai gugatan terhadap UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan beragama sangat tidak tepat. Menurut Atho keberadaan Pasal 28 UUD 45 sudah sesuai dengan UU tahun 1965 tersebut.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MUIold migratesyiah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Guru Besar UII Nilai Tajul Muluk Lakukan Penistaan Agama
Tulisan selanjutnya Tahanan Muslim di AS Menang Gugatan Soal Kerudung

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?