Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota DPR: UU Pendanaan Teroris Tidak ‘Jebak’ Umat Islam

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 16 Februari 2013 10:17
Bagikan
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota Komisi III DPR RI, Bukhori Yusuf MA menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan UU Pendanaan Teroris. Menurutnya seorang tersangka kasus teror tidak otomatis keluarganya bisa dikatakan jaringan pelau teror.

Karenanya menuru Bukhori,  umat Islam tidak perlu takut untuk membantu baik dalam bentuk materil maupun non materil, langsung maupun tidak langsung perekonomian keluarga yang suami atau kerabatnya menjadi korban Detasemen Antiteror (Densus) 88.

“Hal itu termasuk aspek kemanusiaan,” jelasnya kepada hidayatullah.com di Jakarta,  belum lama ini.

Menurut Bukhori, ada hal penting dalam UU Pendanaan Terorisme yang perlu diketahui umat Islam. Pertama tentang pasal mengenai rehabilitasi dan kompensasi terhadap korban yang menjadi fitnah atau salah tangkap.

“Jika Densus 88 salah dalam mengidentifikasi tersangka, maka pemerintah wajib merehabilitasi nama baik dan mengganti kerugian yang diderita selama menjadi tersangka,” jelas Bukhori lagi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Yang kedua yang berkenaan dengan bantuan kemanusian terhadap saudara-saudara Muslim di belahan dunia. Misalnya terhadap warga pejuang di Gaza, Palestina, Suriah hingga Rohingya dan sebagainya.  Bukhori menjelaskan bahwa UU tersebut tidak menyentuh wilayah itu karena di luar yurisdiksi (wilayah) hukum Indonesia.

Menurutnya sepanjang untuk bantuan kemanusiaan, pemerintah Indonesia tidak punya hak melarang rakyatnya membantu sesama meski di luar wilayah Indonesia.

Seperti diketahui, sejumlah pihak masih menghawatirkan bahkan telah beredar di kalangan umat Islam bila pelaksanaannya  UU Pendanaan Terorisme hanya menjadi alat untuk menjebak sekelompok umat Islam sebagaimana kasus-kasus menimpa umat Islam di era Orde Baru.* 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islamold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wapres An-Nahda Minta Pimpinannya Mundur
Tulisan selanjutnya Konsep Tauhid Pancasila Dirusak Tafsir Sekuler dan Liberal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Berita
2 September 2026 20:14
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?