Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UU Terorisme Juga Harus Berlaku pada Gerakan Separatis di Papua dan Maluku

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 1 Maret 2013 04:14
Bagikan
Wakil MUI dan Ormas Islam dilkerubuti wartawan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H Amidhan mengingatkan agar pelaksanaan Undang-Undang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dilaksanakan secara adil dan merata. Hal ini terkait dugaan sikap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88.

“Kenapa hanya umat Islam saja yang dituduh teroris sedangkan di Papua orang telah membunuh 8 anggota TNI tapi hanya disebut kelompok bersenjata,” jelasnya kepada hidayatullah.com usai bertemu dengan Kapolri di kantor Mabes Polri, Kamis (28/02/2013) di Jakarta. [baca: MUI dan Ormas Islam Minta Polri Evaluasi Keberadaan Densus 88]

Amidhan secara tegas menyatakan tindakan terorisme adalah suatu yang haram dalam Islam. Namun, ia berharap itu juga tidak berarti MUI akan diam jika penanganan terorisme menyinggung simbol-simbol Islam tanpa alasan.

“Sikap Densus 88 dalam kasus terorisme merusak bangunan dakwah yang selama ini kami bangun,” tandasnya lagi.

Senada dengan Amidhan, Ketua MUI Pusat KH Cholil Ridwan yang juga ikut dalam kunjungan menegaskan adalah wajar jika akhirnya umat Islam bereaksi membela harga diri agamanya yang merasa difitnah. Sementara menurutnya, para pembunuh aparat di Papua yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) justru tidak dimasukkan dalam kategori terorisme.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Itu yang mereka bunuh di Papua adalah aparat negara harusnya mereka disebut teroris juga,” jelasnya kepada hidayatullah.com.

Cholil Ridwan mempertanyakan penerapan UU yang digunakan dalam menangangi kasus terorisme di masyarakat. Dalam kasus terorisme, UU yang diberlakukan dinilai tajam kepada umat Islam tapi tumpul kepada gerakan-gerakan separatis seperti OPM di Papua atau gerakan Republik Maluku Selatan (RMS).

Sementara Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin berharap ada evaluasi terhadap UU yang digunakan dalam kasus terorisme. Ia juga berharap agar maslah ini segera ditindak lanjuti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Polri harus serius membuktikan kredibilitasnya sebagai penegak hukum dalam menindak pelanggaran HAM.

“Tidak terkecuali itu anggota Polri, baik itu Densus maupun Brimob ketika melanggar HAM harus ditindak,” jelasnya.

Evaluasi mengenai keberadaan Densus 88 sendiri menurut Dien harus serius dilakukan. Evaluasi ini menurutnya, harus mengkaji retorika perang melawan terorisme dengan fakta lapangan.

“Jika memang fakta lapangannya Densus 88 kontra produktif dan melanggar HAM ya dibubarkan saja.”

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MUIold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kepala Terbentur Paus Benediktus XVI Pun Mundur
Tulisan selanjutnya MUI Jabar Himbau Umat Islam Waspadai Ajaran Baha’i

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?