Hidayatullah.com–Banyak orang beranggapan Australia adalah negara Barat yang menganut paham kebebasan. Tetapi tahukah Anda, konsumsi alcohol di negara ini juga harus berhadapan dengan peraturan yang ketat.
Di semua negara bagian di Australia, alkohol hanya boleh dikonsumsi bagi mereka yang telah berusia di atas 18 tahun.
Anak-anak muda yang hendak membeli alkohol pun diwajibkan untuk memperlihatkan kartu identitas untuk membuktikan bahwa mereka sudah berusia setidaknya 18 tahun, demikian dikutip Radio ABC.
Jika mereka yang belum berusia 18 tahun ketahuan mengkonsumsi alkohol maka akan mendapatkan sejumlah hukuman, mulai dari denda senilai $73.80 atau sekitar Rp 740.000 hingga diproses di pengadilan dengan denda mencapai lebih dari $700 atau Rp 7 juta.
Jenis hukuman ini sepenuhnya ada pada polisi. Mereka pun akan menyita alkohol dari mereka di bawah umur yang tertangkap basah mengkonsumsi alkohol.
Identitas untuk membuktikan usia sudah 18 tahun pun wajib ditunjukkan saat akan masuk ke dalam pub, bar, atau diskotik. Mereka yang tidak bisa membuktikan usianya, akan ditolak masuk ke tempat-tempat tersebut. Denda bagi mereka yang berada di bawah umur masuk ke tempat-tempat ini bisa mencapai lebih dari $200 atau Rp 2 juta.
Sementara bagi mereka yang telah berusia di atas 18 tahun diperbolehkan mengkonsumsi alkohol di tempat-tempat yang sudah memiliki izin menghidangkan alkohol atau istilahnya licensed premises.
Karenanya setiap restoran, supermarket, bar, klab, pub, dan beberapa acara wajib mengajukan dan mengantongi izin menghidangkan alkohol.
Tidak semua supermarket atau mini market di Australia menyediakan minuman beralkohol. Minuman ini hanya bisa didapatkan di toko-toko minuman khusus yang telah mengantongi izin berjualan. Di Australia toko-toko ini dikenal dengan istilah bottle shops.
Di tahun 2011, aturan ini diperketat. Hanya identitas dengan foto yang dianggap sah untuk membuktikan usia, seperti SIM, KTP, atau paspor.
Meski konnsumsi alkohol diperbolehkan bagi mereka yang telah dianggap cukup umur, konsumsi alkohol banyak dilarang di sejumlah tempat umum. Termasuk jalan raya, taman, pantai, pusat perbelanjaan, tempat beribadah, perpustakaan, galeri, museum, di dalam transportasi publik, rumah sakit, dan tempat-tempat rekreasi dan olahraga.
Tak hanya itu, mereka yang kedapatan mabuk di tempat-tempat tersebut pun akan beresiko dimintai keterangan oleh polisi.
Mereka yang kendaraan pun dilarang keras mengemudikan kendaraannya. Tidak hanya akan dikenai denda, tetapi mereka pun bisa terancam kehilangan izin mengemudi dengan pengurangan poin. Tak jarang juga polisi melakukan tes alkohol lewat nafas di jalan-jalan raya secara acak.
Pada akhir tahun 2014, Institut Kesehatan dan Kesejahteraan Australia mengeluarkan laporan terbarunya soal budaya minum di Australia.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya trend yang positif soal kebiasaan meminum alkohol, dengan hampir setengah dari warga Australia yang ikut dalam studi tersebut mengaku telah berusaha mengurangi jumlah konsumsi alkoholnya. Dalam studi yang dilakukan, diketahui adanya penurunan dari jumlah konsumsi alkohol setiap harinya.*