Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Bijak Menyikapi Perbedaan Pendapat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Mei 2015 14:59 2:59 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Mei 2015 14:59
Bagikan
ilustrasi
Bagikan

“Seorang pakar hidup di tengah kalian”

 

Oleh: Muhammad Hanif Alatas

PADA suatu hari, sahabat Abu Musa al-Asy’ari ra ditanya oleh seorang suami yang menyusu dengan istrinya saat melakukan hubungan intim, beliau berkata “ istrimu menjadi mahram bagimu (kau diharamkan atasnya), ia menjadi ibu susumu karena engkau telah menyusu dengannya.”

Karena tidak puas dengan jawaban beliau, suami tadi pergi menuju sahabat Ibnu Mas’ud ra dan mengajukan pertanyaan yang sama, Ibnu Mas’ud ra menjawab, “Dia tidak menjadi mahram bagimu, karena seseorang bisa menjadi mahram dengan radha’ah (menyusui) jika berusia dibawah 2 tahun.”  Mendengar jawaban Ibnu Mas’ud, sang suami bergegas kembali menuju sahabat Abu Musa al-Asy’ari dan mengabarkannya tentang fatwa yang dicetuskan oleh Ibnu Mas’ud ra, mendengar hal tersebut Abu Musa al-Asy’ari berkata, “(inilah hukum yang sesungguhnya) mengapa kalian bertanya kepadaku, padahal di tengah-tengah kalian ada seorang pakar?.”

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

Tanpa sosok Ali, Hancurlah Seorang Umar

Pada masa kepemimpinan Sayyidina Umar bin Khattab ra, seorang yang mabuk dibawa mengahadap Sang Khalifah, karena konsisntensi beliau yang begitu tinggi dalam menerapkan syari’ah, iqomatul had (hukuman cambuk bagi konsumen minuman keras) menjadi pilihan beliau dalam menuntaskan problem ini.

Menanggapi hal tersebut, Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra berkata kepada Aang Khalifah, “Lebih baik kau interogasi terlebih dahulu, mungkin ada syubhah yang menyebabkan ia tak perlu di hukum!” Rupanya petunjuk Sayyidina Ali dilaksanakan dan ternyata hasil interogasi membuktikan bahwa ada sebab yang menyebabkan ia tak berhak menerima hukuman sehingga Sayyidina Umar membebaskannya.

Sebagai rasa terima kasih dan salut beliau terhadap Imam Ali kw, lahirlah ungkapan populer yang diucapkan Sayyidina Umar ra, “Laula ‘Ali lahalaka ‘Umar (tanpa sosok Ali, Hancurlah seorang Umar)” Ridhwanullah ‘alaihim ajma’in.

Antara as-Syafi’i dan Sufyan bin ‘Uyaynah

Sebuah diskusi hebat seputar kesucian kulit bangkai (selain anjing dan babi ) yang disamak telah terjadi antara dua Imam besar, al-Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’i dan Imam Sufyan bin ‘Uyaynah.

Imam As-Syafi’i berpendapat  bahwa kulit bangkai tidak akan pernah suci walaupun dengan cara samak (dabgh). Beliau berdalil dengan surat Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wassallam untuk Juhainah yang berisi:

” إنّي كنت رخّصت لكم في جلود الميتة, فإذا جاءكم كتابي هذا فلا تنتفعوا من الميتة بإهاب ولا عصب ” رواه أبو داوود في سننه و أحمد في مسنده “

“Dahulu, aku memberikan dispensasi bagi kalian dalam menggunakan kulit bangkai, jika surat ini sampai kepada kalian, maka janganlah kalian memanfaatkan kulit bangkai atau uratnya.”( HR Abu Dawud dan Ahmad )

Sementara Ibn ‘Uyaynah berpendapat bahwa kulit bangkai (selain anjing dan babi) dapat disucikan dengan cara disamak, pendapat ini berdasarkan hadits Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wassallam:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَجَدَ شَاةً مَيْتَةً أُعْطِيَتْهَا مَوْلاَةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنَ الصَّدَقَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هَلاَّ انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا ». قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ  إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُه  رواه مسلم« أَلاَّ أَخَذُوا إِهَابَهَا فَدَبَغُوهُ فَانْتَفَعُوا بِهِ »

Diriwayatkan dari Ibnu ‘abbas ra bahwa Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wassallam menemukan sebuah bangkai kambing yang telah disadaqahkan kepada seorang budak milik maimunah, kemudian Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bertanya, “mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?” Mereka menjawab, ”Kambing ini adalah bangkai.” Rasul bersabda, “Yang haram hanyalah memakannya” dan dalam sebuah riwayat, “Ambillah kulitnya! Kemudian mereka menyamak lalu manfaatkannya.“ (HR. Muslim)

Setelah keduanya mengemukakan dalil masing-masing, muncullah hasil diskusi yang mungkin tidak terbesit sedikitpun dibenak kita. Keduanya memandang bahwa argumentasi masing-masing rivalnya lebih kuat dan tepat. Dengan lapang dada, Ibin ‘Uyaynah seorang Imam besar, menarik fatwanya dan beralih kepada pendapat Imam as-Syafi’i yang mengatakan bahwa kulit bangkai tak akan bisa suci walau dengan cara samak dan sebaliknya, as-Syafi’i yang dikenal sebagai lautan ilmu, dengan bijak menarik pendapatnya dan beralih ke pendapat bin ‘Uyaynah yang menjadikan samak (dabgh) sebagai cara untuk mensucikan kulit bangkai.

Beda Orang, Beda Ide

Sebuah redaksi ayat, hadits atau ungkapan biasa sekalipun, terkadang memiliki penafsiran  berbeda yang berimplikasi pada lahirnya perbedaan hukum, hal ini disebabkan karena keberagaman cara memahami sebuah redaksi yang memiliki banyak sudut pandang.

”Likulli ro’sin ro’yun” (beda orang, beda ide) sebuah perkataan bijak yang mengajak kita untuk selalu terbuka terhadap pendapat orang lain bahkan menjadikannya sebagai bahan perbandingan dan pertimbangan demi kesempurnaan sebuah wacana atau program.

Kisah-kisah di atas menjadi saksi bahwa lapang dada dalam menerima pendapat orang lain merupakan bukti kematangan dan kedewasaan.

Tidak mudah bagi seseorang, terlebih yang memiliki reputasi baik dimata masyarakat, lebih tua dari lawan bicara, menyandang jabatan lebih tinggi, status sosial lebih terhormat atau teman sebaya sekalipun untuk mengakui kebenaran pendapat rivalnya dalam bertukar pikiran, apalagi di hadapan umum.

Namun dengan kematangan dan keluasan ilmu mereka, hal tersebut menjadi sesuatu yang mudah dan sama sekali tidak mengurangi derajat mereka di mata manusia bahkan kebijakan tersebut membuat mereka semakin terhormat.

Dalam konteks agama, Islam sangat menjunjung tinggi perbedaan pendapat dan menyebut keberagaman yang ada sebagai rahmat,  selama berada dalam koridor yang telah digariskan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Bahkan ummat Islam wajib toleransi terhadap khilafiyah dalam ranah  furu’iyyah dengan batasan-batasan yang lazim (Baca:  Khilafiyah, Inhiraaf dan Fitnah. >>https://goo.gl/SNBqmb ) dan sebaliknya untuk poin-poin mendasar bersifat ushuliyyah, Islam menutup rapat-rapat pintu toleransi bagi perbedaan pendapat di dalamnya.

Dalam kitab Ta’limul Muta’allim disebutkan bahwa lelaki terbagi menjadi tiga, 1, lelaki sejati, 2, setengah laki-laki, 3, sama sekali bukan laki-laki.

Lelaki sejati adalah mereka yang selalu cermat dalam berpendapat namun senantiasa meminta pertimbangan orang lain dalam mengambil tindakan, sedangkan setengah laki-laki alias banci adalah mereka yang punya pendapat cemerlang namun tidak pernah mendiskusikannya kepada orang lain begitu pula sebaliknya.

Adapun orang yang sama sekali tidak punya sifat kejantanan adalah mereka yang tidak punya ide sama sekali namun tidak pernah meminta pendapat dari orang lain.

Kelapangan dada seseorang untuk menerima pendapat atau pandangan orang lain, dan tidak memaksakan kehendak, adalah cermin  kedewasaan dan kebijaksanaan. Seseorang yang sudah berpribadi matang, cenderung akan menghargai pendapat orang lain, dan orang yang belum dewasa akan cenderung memaksakan kekuatanya.

Jadi kenapa tidak, kita bergabung bersama untuk mendapat ide yang lebih baik, atau menghargai ide orang lain saat ide kita tidak diterima. Tetapi kita juga janganlah congkak ketika ide kita diterima.

Mari kita saling menghargai perbedaan pendapat diantara kita, Karena manusia terdiri dari banyak pemikiran. Dan mari kita buat keberagaman pendapat ini menjadi kekuatan yang membangun bukan kelemahan yg meruntuhkan.*

Penulis adalah Ketua Front Mahasiswa Islam ( FMI ) Yaman

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ikhtilafimam syafi'iKhilafUkhuwahumat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Beri Bantuan Kemanusiaan Untuk Suriah, Fadli Zon Apresiasi Peran FIPS
Tulisan selanjutnya Bintang Sepakbola Muslim Dunia akan Rutin Bertanding untuk Amal di Madinah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman

Berita
30 Agustus 2026 10:13
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?