Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Bedah Kasus Dugaan Perkosaan Oknum Kapolsek di Jember

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 November 2013 10:45 10:45 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 November 2013 10:45
Bagikan
Korban dugaan pemerkosaan
Bagikan

Oleh: Imam Hanafi, SH

PATUT diacungkan jempol kepada Kasie Propam POLRES Jember atas ditangguhkannya dugaan penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum KAPOLSEK di Jember Jawa Timur pada tahun 2011 lalu sebagaimana diberitakan media layar gelas TV-One dan Metro TV beberapa waktu lalu.

Konon katanya kasus dugaan pemerkosaan ini dilaporkan Ny.E.S sejak tahun 2011 lalu,sekitar 7 bulan setelah terjadinya dugaan kasus pemerkosaan terjadi.

Logika Hukum Kemungkinan

Melihat saksi korban Ny E.S yang saat diwawancarai TV-One begitu polos,dengan tampilan mengenakan niqab alias cadar, ada kemungkinan dugaan kasus pemerkosaan yang dialamatkan kepada KAPOLSEK di wilayah Hukum POLRES Jember sebagaimana dugaan kuat Kasie Propam POLRES Jember memang benar terjadi, permaslahannya dalam ksus hukum apapun kesulitannya dalam pembuktian, dan aparat penegak hukum jangan sampai ada kesalahan proses terlebih terhadap oknum anggota POLSEK yang nota bene adalah aparat penegak hukum

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Logika Moral Hukum

Sangat naïf dan tidak manusiawi kalau terbukti benar dugaan pemerkosaan ini dilakukan oleh oknum anggota POLSEK di wilayah hukum POLRES Jember. Pasalnya terduga oknum anggota POLRI adalah teman dekat suami korban,dan nota bene satu suku, serta berada dalam lembaga yang sama,dipertanyakan moralitas oknum anggota POLRI tersebut dikemanakan, sebagai aparat penegak hukum, pelindung masyarakat, malah melecehkan kaum wanita,bahkan diduga memaksa seorang wanita untuk berhubungan badan pada saat si korban dalam kondisi yang terjepit masalah, sungguh ini perlakuan yang sangat buruk,dan wajar apabila nantinya setelah terbukti bersalah diberikan hukuman seberat-beratnya.

Pemerkosaan dalam KHUP

Di KUHP Indonesia, kejahatan dalam bentuk pemerkosaan ini diatur dalam pasal 285 KUHP. Pasal  ini diatur dalam BUKU II BAB XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Adapun pasal 285 KUHP menyatakan sebagai berikut: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas tahun).”

Hakikat kejahatan seharusnya dilihat sebagai sesuatu yang merugikan korban, karena itu pidana yang dijatuhkan kepada pelanggar harus pula memperhatikan kepentingan si korban dalam bentuk pemulihan kerugian yang dideritanya. Kerugian yang harus dipulihkan tersebut, tidak saja kerugian fisik tetapi juga kerugian non fisik.

Untuk memperhatikan kepentingan korban pemerkosaan dalam penjatuhan pidana, bukan sekadar untuk memenuhi hak korban, bukan pula sekadar pertimbangan akal karena logika mengatakan demikian, tetapi lebih jauh dari itu adalah juga untuk kepentingan korban tersebut.

Hukum Pemerkosa Dalam Fiqh Islam

Perkosaan dalam bahasa Arab disebut al wath`u bi al ikraah (hubungan seksual dengan paksaan). Jika seorang laki-laki memerkosa seorang perempuan, seluruh fuqaha sepakat perempuan itu tak dijatuhi hukuman zina (had az zina), baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam. (Abdul Qadir Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, Juz 2 hlm. 364; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz 24 hlm. 31; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 294; Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz 20 hlm.18).

Dalil untuk itu adalah al-Quran dan sunnah. Dalil al-Quran antara lain firman Allah (artinya), ”Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al An’aam [6] : 145).

Ibnu Qayyim mengisahkan ayat ini dijadikan hujjah oleh Ali bin Abi Thalib ra di hadapan Khalifah Umar bin Khaththab ra untuk membebaskan seorang perempuan yang dipaksa berzina oleh seorang penggembala, demi mendapat air minum karena perempuan itu sangat kehausan. (Abdul Qadir Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, Juz 2 hlm. 365; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 294).

 Adapun dalil sunnah adalah sabda Nabi Muhammad, ”Telah diangkat dari umatku (dosa/sanksi) karena ketidaksengajaan, karena lupa, dan karena apa-apa yang dipaksakan atas mereka.” (HR Thabrani dari Tsauban RA. Imam Nawawi berkata, ”Ini hadits hasan”). (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 294; Abdul Qadir Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, Juz 2 hlm. 364).

Pembuktian perkosaan sama dengan pembuktian zina, yaitu dengan salah satu dari tiga bukti (al bayyinah) terjadinya perzinaan berikut; Pertama, pengakuan (iqrar) orang yang berbuat zina sebanyak empat kali secara jelas, dan dia tak menarik pengakuannya itu hingga selesainya eksekusi hukuman zina. Kedua, kesaksian (syahadah) empat laki-laki Muslim yang adil (bukan fasik) dan merdeka (bukan budak), yang mempersaksikan satu perzinaan (bukan perzinaan yang berbeda-beda) dalam satu majelis (pada waktu dan tempat yang sama), dengan kesaksian yang menyifati perzinaan dengan jelas. Ketiga, kehamilan (al habl), yaitu kehamilan pada perempuan yang tidak bersuami. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 34-38).

Jika seorang perempuan mengklaim di hadapan hakim (qadhi) bahwa dirinya telah diperkosa oleh seorang laki-laki, sebenarnya dia telah melakukan qadzaf (tuduhan zina) kepada laki-laki itu. Kemungkinan hukum syara’ yang diberlakukan oleh hakim dapat berbeda-beda sesuai fakta (manath) yang ada, antara lain adalah sbb:

Pertama, jika perempuan itu mempunyai bukti (al bayyinah) perkosaan, yaitu kesaksian empat laki-laki Muslim, atau jika laki-laki pemerkosa mengakuinya, maka laki-laki itu dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhshan, dan dirajam hingga mati jika dia muhshan. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 358).

Kedua, jika perempuan itu tak mempunyai bukti (al bayyinah) perkosaan, maka hukumnya dilihat lebih dahulu; jika laki-laki yang dituduh meperkosa itu orang baik-baik yang menjaga diri dari zina (al ‘iffah an zina), maka perempuan itu dijatuhi hukuman menuduh zina (hadd al qadzaf), yakni 80 kali cambukan sesuai QS An Nuur: 4. Adapun jika laki-laki yang dituduh memperkosa itu orang fasik, yakni bukan orang baik-baik yang menjaga diri dari zina, maka perempuan itu tak dapat dijatuhi hukuman menuduh zina. (Ibnu Hazm, Al Muhalla, Juz 6 hlm. 453; Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz 20 hlm.53; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 346,Media Ummat).

Mencari Sebab Terjadinya Pemerkosaan

Dalam Kasus dugaan Pemerkosaan di Jember jelas sekali sebab musababnya adalah karena adanya khalwat, berduaan pria-wanita yang bukam mahram-nya. Ini sebab utama terjadinya kasus yang dialami Ny.E.S,di Jember Jawa Timur, ia lengah dan lalai jika khalwat dapat mendatangkan mara bahaya, fitnah dan pelecehan sekual. Boleh jadi saat terjadinya dugaan kasus

pemerkosaan itu Ny.E.S belum seperti sekarang, dengan busana yang sangat baik,dan sesuai sunnah Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam. Boleh jadi juga masih ada alasan-alasan lain, namun sifatnya hanyalah empiris dan tidak prinsipil, sedangkan agama adalah induk seluruh ilmu pengetahuan.*

Aktif di Pusat Bantuan Hukum LP2TRI dan LP3K-RI TIM7& DPD KALTENG

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:pemerkosaanperkosaanpolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahasiswa LIPIA Diimbau Tuntaskan Paradigma Dakwah
Tulisan selanjutnya UIN Maliki Berupaya Jadi Kampus Kelas Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?