Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wakaf Keluarga, Solusi Kewarisan Urang Minang

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 November 2013 09:19 9:19 am
Ahmad
Dipublikasikan 21 November 2013 09:19
Bagikan
"Pembagian warisan berkonsep matrimonial, yang membuat jalur ibu lebih dominan tidak sesuai syariah"
Bagikan

Hidayatullah.com–Membagi harta warisan dalam Islam, diperlukan ilmu. Keluarga Muslim dapat rukun atau berantakan karena persoalan harta warisan. Karena harta warisan bisa sebagai sumber sengketa dan bisa pula sebagai sumber kerukunan.

Pembahasan itulah yang terungkap dalam seminar “Kewarisan Islam; Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”, Sabtu pekan lalu di Arrahman Quranic Learning Islamic Center (AQL), Tebet, Jakarta Selatan.

Menurut pantauan Muhammad Elvi Syam, Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat (Sumbar), walaupun suku Minang memiliki semboyan “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”, namun masih ada kebiasaan masayarakat di sana yang perlu diperbaiki.

Hal ini terutama terkait dengan pembagian warisan berkonsep matrimonial. Konsep ini menurutnya, membuat jalur ibu lebih dominan daripada jalur ayah.

“Ini tidak sejalan dengan syariah karena akan banyak mengeliminasi ahli waris yang sebenarnya memiliki bagian lebih besar,”jelas Muhammad Elvi Syam, Anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Peserta seminar yang 80 persen keturunan Minang itu benar-benar ingin mengetahui cara menyelesaikan pembagian harta warisan. Pertanyaan yang dilontarkan seputar pembagian harta pusaka, terutama ‘Harta Pusaka Tinggi’.

Seperti diketahui, dalam adat Minang, harta pusaka terbagi dua, yaitu Harta Pusaka Tinggi (HPT) dan Harta Pusaka Rendah (HPR). HPT adalah segala harta pusaka yang diwarisi turun temurun. Harta ini sesungguhnya bukan diwariskan dari Mamak (paman pihak Ibu) kepada Kemenakan, tapi dari nenek kepada Ibu. Kemudian Ibu mewariskannya kepada anak perempuannya. Hal ini berarti bahwa HPT tidak boleh dijual

Sedangkan HPR adalah segala harta hasil pencarian bapak dan ibu selama ikatan perkawinan. Harta ini diwariskan kepada anak perempuan, ditambah pemberian dari Mamak kepada kemenakannya dari hasil pencaharian Mamak sendiri.

Konsep Matrimonial dan Solusi Wakaf

Kasmin, salah seorang peserta seminar ini mengakui kepelikan masalah warisan yang dimiliki keluarganya di Padang.

 “Kami tidak tahu persis apakah harta ini asalnya dari bapak, kakek atau buyut kami. Karena kalau dibagi sekarang, khawatir bisa menimbulkan sengketa,”jelas Kasmin yang ikut menjadi peserta acara ini.

Keluarga besar pria asal Bukit Tinggi itu memiliki HPT berupa tanah gurun (kebun), kolam, sawah dan rumah beserta halamannya.  Namun ia mengaku  khawatir jika persoalan warisan diungkit, ketentraman keluarga besar terusik.

Menurutnya, selama ini mereka semua tidak pernah mengungkit-ungkit pembagian tanah warisan. Persoalan ini mengganjalnya selama bertahun-tahun. Pasalnya, Nenek Kasmin merupakan anak perempuan tunggal.

Ia merasa persoalan ini pelik mengingat keponakan sang Nenek, jumlahnya puluhan. Ibu kandung Kasmin adalah anak perempuan satu-satunya. Secara adat, warisan itu jatuh pada garis keturunan Ibu kandung Kasmin.

Kasmin sendiri memiliki tujuh saudara kandung yang terdiri dari tiga lelaki dan empat perempuan. Posisinya semakin dikuatkan karena “Itu yang berkecamuk dalam hati saya, bagaimana menyelesaikannya secara hukum faraidh supaya tidak ada yang merasa mendapatkan lebih kecil dari lainnya?

Elvi, dalam seminar itu memberikan solusi alternatif, yaitu dengan wakaf keluarga.

Menurutnya, sifat dari wakaf ini adalah menjaga harta pusaka dari penjualan, pewarisan dan penggadaian.

“Insya Allah -harta ini-kekal, tidak diusut-usut,”ulasnya.

Pun begitu, wakaf keluarga tetap harus rapi secara administrasi. Ada bukti tertulis supaya di kemudian hari tidak menimbulkan pengakuan dari pihak tertentu.

Dalam acara itu, Elvi juga menyampaikan rencananya untuk membentuk Badan Wakaf Sumatera Barat. Menurutnya, Sumbar potensial memberdayakan dana wakaf untuk kepentingan umat.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:matromonialminangPadangurangwakafwaris
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pulang Basamo, Halau Pemurtadan Tanah Minang
Tulisan selanjutnya PKS: Bolehkan Polwan Berjilbab, Polisi Makin Dewasa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?