Hidayatullah.com—Italia telah melanggar hak asasi manusia (HAM) karena gagal memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap pasangan homoseksual, demikian bunyi keputusan pengadilan HAM Eropa (ECHR) Selasa (21/7/2015).
Para hakim mengatakan pemerintah Italia telah melanggar HAM tiga pasangan gay dengan menolak mengakui perkawinan mereka atau bentuk persatuan lain yang diakui.
Italia saat ini satu-satunya negara Eropa Barat yang tidak memiliki aturan civil partnership atau pengakuan legal perkawinan homoseksual.
Perdana Menteri Matteo Renzi sejak lama menjanjikan sebuah undang-undang yang mengatur soal pengakuan negara atas pasangan hidup kaum pencinta sesama jenis.
Oleh karena undang-undang tersebut hingga kini belum juga terwujud, dalam keputusannya ECHR mengatakan Italia telah melanggar Article 8, tentang pengakuan hak kehidupan pribadi dan keluarga, bagian dari Konvensi HAM Eropa.
Sejumlah kecil pemerintah daerah di Italia sudah mengakui persekutuan sipil, alias pengakuan bagi pasangan homoseksual yang menjalani hidup layaknya suami-istri atau pasangan normal. Namun secara nasional Italia masih melarang perkawinan sesama jenis.
Ketiga pasangan gay yang mengajukan gugatan ke ECHR telah hidup bersama selama bertahun-tahun dan permintaan agar mereka diakui resmi sebagai pasangan ditolak berkali-kali.
ECHR dalam putusannya mengharuskan pemerintah Italia membayar ganti rugi masing-masing kepada keenam pria itu sebesar 5.000 euro atau sekitar USD5.500.
Perdana menteri mengatakan pemerintah akan memberlakukan undang-undang civil union bagi pasangan sesama jenis tahun ini.
Menanggapi pengumuman itu ratusan ribu orang turun ke jalan-jalan di kota Roma pada bulan Juni lalu guna menentang usulan peraturan itu.
Namun, kono jejak pendapat menunjukkan banyak juga warga Italia yang mendukung pengakuan legal pasangan sesama jenis, lapor Euronews.*