Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Larangan Burqa Prancis Dibawa ke Mahkamah Eropa

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 November 2013 05:48 5:48 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 November 2013 05:48
Bagikan
larangan cadar
Seorang Muslimah mengenakan cadar di tengah kesibukan masyarakat Eropa
Bagikan

Hidayatullah.com–Sejak April 2011, Prancis melarang burqa yang menutupi seluruh tubuh dipakai ditempat umum. Seorang perempuan warga Prancis menggugat larangan itu ke Mahkamah Eropa.

Aturan yang diberlakukan di Prancis hanya berdampak pada sebagian kecil penduduknya. Di seluruh Prancis, hanya ada sekitar 2000 perempuan yang mengenakan burqa yang menutupi seluruh badannya. Hari Rabu (27/11/13) Mahkamah Eropa membahas gugatan seorang warga Prancis atas larangan itu.

“Setiap kali ke luar rumah, saya melepaskan burqa ini. Saya berjalan sedikit, tapi kemudian saya memakainya lagi,” tutur Youssra yang berusia 18 tahun dikutip DW.DE.

Youssra tetap memakai burqanya walaupun orang tuanya menentang hal itu. Sejak April 2011, Prancis melarang pemakaian burqa di tempat umum.

“Kalau ke sekolah, saya tidak boleh memakai burqa. Dan kalau saya memakainya di jalan, saya sering diejek. Ini betul-betul stress,” kata Youssra.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Demi perlindungan perempuan”

Perempuan Muslim Prancis yang memakai burqa memang sering mendapat ejekan. Di jalan, di dalam bus atau kalau sedang berbelanja. Mereka juga melanggar hukum dan bisa dikenakan denda sampai 150 Euro. Parlemen Prancis memberlakukan aturan itu antara lain dengan alasan “demi melindungi perempuan dan Republik Prancis”.

“Di Prancis tidak ada tempat untuk burqa, dan untuk penindasan perempuan,” demikian dikatakan Presiden Prancis tahun 2009, Nicholas Sarkozy. Ketika itu ia sedang berdiskusi di sebuah kota kecil tentang nilai-nilai, adat istiadat dan tentang identitas nasional. Sarkozy sekaligus berkampanye menjelang pemilihan regional dan ingin menarik para pemilih dari kalangan ultra kanan.

Parlemen Prancis bulan April 2011 akhirnya meresmikan larangan burqa di tempat umum. Debat tentang undang-undang yang baru itu mendapat sorotan luas di media. Perempuan yang memakai burqa di muka umum diancam denda. Juga lelaki yang memaksa perempuan menggunakan burqa diancam denda sampai 35.000 Euro dan hukuman penjara.

Gugatan ke pengadilan

Sejak undang-undang itu diberlakukan, ada sekitar 500 inspeksi yang dilakukan di tempat-tempat umum. Tapi aksi protes bermunculan. Banyak organisasi Islam melaporkan, perempuan yang memakai burqa sering mengalami serangan di jalan. Ada orang yang berusaha membuka burqa mereka. Beberapa sopir bus umum menolak membawa penumpang yang mengenakan burqa. Beberapa toko tidak mengijinkan pemakai burqa masuk untuk berbelanja. Larangan burqa justru meningkatkan Islamophobi, yaitu ketakutan berlebihan terhadap Islam, demikian kesimpulan berbagai organisasi Islam.

Seorang perempuan warga Prancis kini mengajukan gugatan ke Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia di Strassbourg. Perempuan berusia 23 tahun itu mengaku mengalami diskriminasi di Prancis sampai akhirnya harus pindah ke Inggris. Menurut Mahkamah Eropa, perempuan berinisial SAS itu menggugat Prancis karena dia tidak bisa berpakaian dengan bebas. Dia merasa hak-hak pribadinya dilanggar. Di Mahkamah Eropa, kasus itu diberi titel “SAS versus Prancis”.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:burqacadarjilbabmuslim di Eropa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wakil Ketua Komisi VIII Bantah Setujui Rencana Pemerintah Naikkan Setoran BPIH
Tulisan selanjutnya Pengemis Kaya asal Subang, Pura-pura Sakit, Bawa Uang Rp 25 Juta untuk Setoran Haji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?