Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Calon Pengantin di Kampar Harus Bisa Baca Al Quran

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 28 November 2013 16:59 4:59 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 28 November 2013 16:59
Bagikan
Islamic Centre Kabupaten Kampar/Ilustrasi.
Bagikan

Hidayatullah.com–Kabupaten Kampar, Riau, telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Pandai Baca Al Quran. Perda ini memiliki tiga sasaran, yakni seluruh peserta didik, seluruh pegawai baik PNS maupun non PNS, dan seluruh calon pengantin, kecuali nonmuslim.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kampar Drs H Fairus MA menjelaskan, Perda Pandai Baca Al Quran ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kampar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pandai Membaca Al Quran.

Maksud pandai membaca Al Quran bagi peserta didik, calon mempelai atau calon pengantin, dan pegawai adalah salah satu cara untuk dapat mengetahui dan memahami isi kandungan Al Quran dengan benar sehingga akan dapat membentuk kepribadian paripurna dan mencerminkan kualitas manusia seutuhnya, sebagaimana terkandung dalam Al Quran.

Tujuan dari pandai membaca Al Quran ini, pertama, diharapkan nantinya setiap peserta didik, calon mempelai atau calon pengantin dan pegawai memiliki sikap sebagai seorang muslim dan muslimah yang baik dan berakhlak mulia.

Kedua, memiliki sikap sebagai warga negara Indonesia dan masyarakat yang baik, berbudi luhur, berdisiplin, beriman dan bertakwa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketiga, mempunyai pengetahuan tentang dasar hidup beragama Islam serta terampil dan taat dalam melaksanakan ibadah.

Keempat, mampu membaca Al Quran dengan baik serta terbiasa membaca dan mencintai Al Quran dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kelima, mampu memahami dan menghafal ayat-ayat Al Quran untuk bacaan salat sekaligus dalam rangka memakmurkan dan mencintai masjid, musala dan surau, serta dapat menjadi imam yang baik dalam salat.

“Fungsi dari pandai membaca Al Quran dengan baik ini adalah sebagai wahana untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan bagi peserta didik, calon mempelai, dan pegawai,” sebutnya, diberitakan Riau Pos, Kamis (28/11/2013).

Adapun sanksi dari Perda Pandai Baca Alquran ini,  pertama, bagi setiap tamatan SD, SLTP, dan SLTA yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya, ternyata tidak pandai membaca Al Quran dengan baik, maka yang bersangkutan tidak/belum dapat diterima pada jenjang pendidikan tersebut.

Yang kedua, pengecualian terhadap ketentuan tersebut adalah apabila orang tua atau wali dan murid yang bersangkutan menyatakan kesanggupan untuk mengikutkan anaknya dalam program khusus belajar baca Al Quran, baik yang diadakan di sekolah tersebut atau pada TPQ/TPSQ dalam tenggang waktu selama enam bulan.

Yang ketiga, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan murid yang bersangkutan belum mengikuti program khusus belajar baca Al Quran, maka sekolah akan melakukan tindakan, seperti memberikan surat teguran pertama.*

 

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jabatan Bashar al-Assad Bukan untuk Dinegosiasikan
Tulisan selanjutnya Kemenag: Undang-undang Hanya Akui 6 Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?