Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua Komisi VIII: Perkawinan Sesama Jenis Bertentangan dengan UU Perkawinan

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 September 2015 13:59 1:59 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 September 2015 13:59
Bagikan
Pelaku perkawinan sejenis di Bali yang mendapat reaski berbagai pihak
Bagikan

Hidayatulllah.com- Ketua Komisi VIII DPR RI, Dr. H. Saleh Partaonan Daulay M.Ag, M.Hum mengatakan perkawinan sesama jenis atau biasa disebut Lesbian, Homoseksual, Biseksual, dan Transgender (LGBT) itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974.

Secara eksplisit, menurutnya, UU Nomor 1 Tahun 1974 itu menegaskan bahwa pernikahan hanya bisa dilakukan antara laki-laki dan perempuan, maka, pernikahan yang dilakukan di luar itu tentu tidak sah.

“Dari sisi ketentuan umum saja, perkawinan LGBT ini sudah melanggar. Karena itu, negara tidak boleh meregistrasinya secara formal,” kata Saleh hidayatullah.com, melalui pesan singkatnya, Kamis (17/09/2015).

Lebih lanjut, Saleh mengatakan bahwa perkawinan LGBT bukan hanya mengganggu tatanan kehidupan sosial, tetapi juga mengganggu keyakinan maupun nilai-nilai spiritual masyarakat. Hal itu, menurutnya, dikarenakan hampir semua agama memandang pernikahan sebagai suatu ikatan suci dan sakral antara dua orang manusia yang berbeda jenis kelamin.

“Pernikahan sejatinya adalah tradisi dan ajaran agama. Kalau tak memakai tradisi dan ajaran agama tentu tidak ada pernikahan,” cetusnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Saleh, kalau hanya sekedar hidup serumah, itu banyak ditemukan di berbagai tempat. Namun, karena mereka belum ada ikatan lewat ajaran dan tradisi agama itu, maka antara laki-laki dan perempuan yang hidup serumah tetap tidak dianggap menikah.

“Tradisi dan ajaran agama identik dengan pernikahan. Maka, setiap pernikahan tidak boleh melanggar ajaran-ajaran suci agama,” imbuhnya.

Saleh menambahkan menjalin hubungan perkawinan dengan sesama jenis itu tidak bisa diformalkan dan dilegalkan. Sebab, hubungan seperti itu bukanlah pernikahan dan tidak bisa dicatatkan atas nama agama.

“Perlu diingat bahwa pernikahan adalah masuk dalam ranah agama, bukan ranah negara,” tegasnya.
Menurut Saleh, tuga negara hanya memfasilitasi serta mencatatkan pelaksanaan pernikahan. Dan pencatatan ini diperlukan untuk menertibkan administrasi serta data kependudukan.

“Karena itu, negara semestinya tidak mencatatkan suatu pernikahan yang menyalahi prinsip-prinsip ajaran agama,” demikian tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BaliDPRhomoseksuallgbtsesama jenis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Syekh Al Quradaghi: Mujahidah Palestina, Wakili Kita Emban Amanah Umat!
Tulisan selanjutnya PKS Kembali ke Khittah? [3]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?