Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Mengenal Kitab Al-Muwathta’

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 November 2015 18:31 6:31 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 November 2015 18:31
Bagikan
Bagikan

oleh: Umar Hadi

AL-MUWATTA’ demikianlah Imam Malik yang bergelar Imam Dar al-Hijrah menamai kitabnya. Diriwayatkan, berdasarkan penuturan Imam Malik sendiri, bahwa “Suatu ketika aku mendemonstrasikan kitabku di hadapan tujuh puluh para ulama fiqh Madinah dan semuanya menyetujuiku (watha’ani), maka akupun menamainya dengan al-Muwaththa’”.
Riwayat ini memberi penegasan pula akan kualitas dan otoritas kitab ini. Maka tidak mengherankan kitab ini selalu mendapatkan perhatian di kalangan para pencinta hadits (thalib al-hadits). Bahkan orientalis seperti Ignaz Goldziher tidak ketinggalan mengkaji kitab ini, meskipun dengan motiv yang berbeda.

Tema pokok bahasan dalam Kitab al-Muwaththa’ lebih didominasi oleh persoalan fiqh. Bahasan fiqh dalam kitab ini hampir mencakup tiga perempat dari keseluruhan isi kitab.
Sementara seperempat lainnya digunakan untuk membahasa adab, etika dan sejenisnya.

Barangkali fakta inilah yang membuat para ulama berbeda pendapat, apakah kitab ini lebih tepat dikatakan sebagai kitab hadits ataukah kitab fiqh.

Jumlah dan Macam-macan Riwayat dalam al-Muwatta’

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Kitab ini menghimpun hadits-hadits Nabi, pendapat sahabat, qaul tabi’in, ijma’ ahl al-Madinah dan pendapat ijtihad Imam Malik sendiri.

Mengenai jumlah riwayat dalam kitab ini ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Namun menurut Syeikh Muhammad bin Turki dalam kitabnya Manahij al-Muhaddisin, al-Muwatta’ mengandung:

[1] hadits musnad sebanyak 500 hadits dengan kualitas shahih,
[2] hadits mursal sebanyak 222 hadits,
[3] hadits munqati’ dengan jumlah yang sangat sedikit,
[4] hadits balagat (hadits yang isnad awalnya dibuang dan didahului dengan kata-kata balagani), jumlahnya sebanyak 61 hadits,
[5] hadits mubham (hadits yang tidak jelasnya siapa naratornta. Imam Malik hanya menyebutnya dengan, misalnya, haddasani siqah” atau haddasani rajulun”.
[6] hadits Mauquf sebanyak 613, dimana sebagiannya berstatus marfu’ bil al-hukm,
[7] Pendapat para Tabi’in, yaitu hadits maqtu’ sekitar 235 hadits, dan [8] pendapat Imam Malik sendiri.

Otoritas Hadits Mursal dalam Pandangan Imam Malik

Ada perbedaan di kalangan para ulama mengenai otoritas hadits mursal dalam pandangan Imam Malik. Namun berdasarkan pendapat yang paling rajih, beliau mengakui otoritas hadits mursal. Alasannya, karena dalam kitabnya beliau banyak menjadikan hadits mursal sebagai hujjah dalam banyak masalah hukum fiqh. Laporan yang sama juga disampaikan oleh murid-murid beliau. Hanya saja hadits mursal tersebut harus berasal dari perawi yang dapat dipercaya (tsiqah)

Syarat kehujjahan hadits mursal dalam pandangan Imam Malik, kemudian diberikan notasi tambahan oleh Mahmud Shalih Jabir dan Hatim Daud. Menurut keduanya, hadits mursal dalam Kitab al-Muwattha’ tidak terlepas dari empat kasus berikut ini, yaitu:

Pertama, hadits tersebut dimursalkan oleh imam Malik dan dimasuk dalam redaksi hadits balagahat dan maqthu’. Dalam kasus ini semua hadits tersebut shahih karena beliau dikenal sebagai ulama yang tidak menerima hadits kecuali dari narator yang tsiqah

Kedua, Imam Malik menerima hadits dari tabi’in senior, misalnya Sa’id bin Musayyab, kemudian dimursalkan. Semua bentuk mursal dalam kasus seperti ini kualitas haditsnnya shahih, karena semua perawi tabi’in senior menerima haditsnya dari para sahabat. Dan tentunya mereka semuanya adalah para narator yang tsiqah

Ketiga, Imam Malik meriwayatkan hadits dari tabi’in yunior tetapi dikenal tsiqah, misalnya Zaid bin Aslam, kemudian dimursalkan. Dalam kasus ini, haditsnya juga dianggap hujjah oleh imam Malik

Keempat, Imam Malik meriwayatkah hadits dari tabi’in yunior kemudian dimursalkan.

Hanya saja tabi’in yunior tersebut menerima hadits dari perawi tsiqah dan tidak tsiqah. Dalam kasus ini, Imam Malik tidak akan berhujjah dengan hadits tersebut sampai terbukti kualitas keshahihannya.*

Penulis Pengasuh Pesantren Hidayatullah Berau. Tulisan disarikan dari Manahijul Muhadditsin, Hujjiyah Al-hadits Al-mursal ‘Inda al-imam Malik bin Anas, dan beberapa sumber lainnya

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hidup dalam Penjagaan Allah dengan Tawakal (2)
Tulisan selanjutnya Guru Besar Sejarah: Tak Pantas Indonesia Diminta Rekonsiliasi pada PKI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Ledakan di Jalan Raya Khyber Pakhtunkhwa Sedikitnya 7 Orang Tewas

Berita
20 Juni 2026 17:09
Prancis dan Jerman Sepakat Kelola Bersama Perusahaan Senjata KNDS
Serangan Islamofobia, Imam Masjid di Kanada Diserang usai Pimpin Shalat Berjamaah
Jangan Cuma di Stadion, Pria Jepang Diminta Ikut Bantu Bersihkan Rumah
Pakar Bilang Suplemen Harian Lebih Banyak Bahaya Dibandingkan Manfaat

Terbaru

  • Prancis dan Jerman Sepakat Kelola Bersama Perusahaan Senjata KNDS
  • Serangan Islamofobia, Imam Masjid di Kanada Diserang usai Pimpin Shalat Berjamaah
  • Kabar Mualaf Giancarlo Esposito: Aktor “Breaking Bad” Dilaporkan Memeluk Islam di Saudi
  • Al Jazeera Desak Masyarakat Internasional Hukum ‘Israel’ usai Pembunuhan Jurnalisnya
  • Taliban Melarang Penggunaan Ponsel Pintar oleh Aparat Pemerintah
  • Gegara Perang Iran Saudi Aramco Pertimbangan Perluasan Kapasitas Penyimpanan di Luar Negeri
  • ISIS Klaim Serangan di Aleppo yang Tewaskan 2 Tentara Suriah
  • Produksi Minyak Iraq Diperkirakan Normal Dalam Dua Bulan
  • Pakar Bilang Suplemen Harian Lebih Banyak Bahaya Dibandingkan Manfaat
  • Dicabut, Zelensky Kembalikan Medali Penghargaan dari Polandia

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?