Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Masa Berlaku Hak Cipta Buku Mein Kampf Karya Adolf Hitler Habis

Ama Farah
Terakhir diupdate: 1 Januari 2016 21:24 9:24 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 1 Januari 2016 21:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Untuk pertama kalinya dalam 70 tahun, buku Mein Kampf karya Adolf Hitler akan dapat diperjual-belikan di Jerman, setelah masa berlaku hak ciptanya berakhir pada Januari 2016.

Mencetak ulang buku yang dianggap anti Yahudi itu dilarang usai Perang Dunia II oleh pemerintah negara bagian Bavaria, Jerman, sebagai pemegang hak ciptanya.

Hak cipta itu sekarang berakhir, dan Institut für Zeitgeschichte (IfZ) di Munich sudah siap menerbitkan cetakan terbarunya.

Selain terbitan Institut Sejarah Kontemporer tersebut, buku yang dalam bahasa Indonesia berarti Perjuanganku itu diperkirakan juga akan diterbitkan di negara lain. Pakar-pakar sejarah berpendapat buku tersebut dapat membantu akademisi memahami tentang apa yang terjadi di era Nazi.

Mein Kampf dalam versi yang dipenuhi dengan catatan kaki akademisi, akan diterbitkan dengan tujuan menunjukkan bahwa buku tersebut inkoheren dan ditulis dengan buruk, dan bukan buku yang memiliki kekuatan atau daya pikat.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Banyak kelompok Yahudi yang mendukung penerbitan versi penuh catatan kaki itu, dengan alasan penting agar ada edisi kritis yang membantu menjelaskan perihal Holocaust, lapor wartawan BBC (1/1/2016) di Berlin Damien McGuinness.

Mein Kampf aslinya diterbitkan pada tahun 1925, delapan tahun sebelum Hitler berkuasa.

Setelah Nazi Jerman dikalahkan pada 1945, pasukan sekutu menyerahkan hak ciptanya kepada negara bagian Bavaria.

Pemerintah daerah Bavaria menolak buku itu dicetak ulang, agar tidak menyulut kebencian kepada Yahudi, meskipun buku yang dicetak dan meluas semasa Perang Dunia II itu masih mudah didapatkan oleh publik.

Berdasarkan undang-undang hak cipta yang berlaku di Eropa, hak pengarang atau pembuat karya sastra dan seni berlaku seumur hidupnya dan 70 tahun setelah kematiannya –dalam kasus Hitler berarti 30 April 1945 ketika dia bunuh diri dalam bunkernya di Berlin.

Hak cipta itu akan dihentikan pada hari pertama bulan Januari setelah 70 tahun kematian pengarangnya. Setelah itu, para penerbit memiliki akses bebas atas teks aslinya.

Namun, dalam kasus Mein Kampf para pejabat Jerman sudah mengatakan bahwa mereka akan membatasi akses publik atas teks asli buku itu, karena khawatir akan memicu kemunculan sentimen neo-Nazi.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 200 Pekerja Somalia Dipecat di Colorado karena Tuntut Fasilitas Shalat
Tulisan selanjutnya Pengamat: Foto Ghilad Salit Bermuatan Pesan, Pertukaran Tawanan Tidak Lama Lagi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Berita
20 Juli 2026 17:00
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?