Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Menghalangi Hukum Mantan PM Israel Ehud Olmert Diganjar 6 Bulan Penjara

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 Februari 2016 05:53 5:53 am
Ama Farah
Dipublikasikan 3 Februari 2016 05:53
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert akan menjalani masa kurungan 6 bulan, setelah Pengadilan Rendah Yerusalem hari Selasa (2/2/2016) memvonisnya atas dua dakwaan menghalangi hukum, lapor Associated Press.

Pada 2014, Olmert dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara, karena menerima suap lebih dari $181.000 atau sekitar 2,48 miliar rupiah dari pengembang kompleks apartemen mewah Holyland di kota Al-Quds (Yerusalem) saat menjabat walikota di sana.

Uang itu diberikan kepada Olmert dengan imbal balik pejabat Zionis itu memuluskan proses hukum dan menetapkan pembatasan zona agar pembangunan rumah tinggal mewah itu berjalan lancar.

Namun, Mahkamah Agung Israel bulan Desember 2015 mengurangi hukumannya menjadi hanya 18 bulan saja. Bekas perdana menteri itu dijadwalkan akan melapor ke penjara pada 15 Februari.

Bulan lalu dalam tawar-menawar dengan pengadilan, untuk kasus menghalangi hukum, Olmert menyatakan dirinya bersalah dengan imbalan dia akan dihukum hanya dengan penjara 6 bulan dan membayar denda 50.000 shekel atau sekitar 12 juta rupiah. Dalam kasus itu bekas politisi berusia 70 tahun itu mengaku menekan satu orang kepercayaannya agar tidak memberikan kesaksian memberatkan dirinya di banyak kasus.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pengadilan Rendah Yerusalem kemarin mengatakan bahwa Olmert akan menjalani masa hukuman kasusnya terbaru itu bersamaan dengan vonis kasus suap, jadi dua hukuman penjara itu dijalani bersamaan.

Mulai 15 Februari, Ehud Olmert menjadi pemimpin politik pertama Israel yang mendekam dalam bui.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Suhu Dingin Ekstrim, Hotel Turki Gratiskan Tarif untuk Pengungsi dan Orang Fakir
Tulisan selanjutnya 2017 Nanti Paus Akan Kunjungi Papua dan Manado

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?