Hidayatullah.com—Fenomena homoseksual alias LGBT nampaknya tidak bisa dianggap main-main. Baru-baru ini, jajaran Polsek Kepil, Wonosobo menggagalkan rencana berkawinan antara Didik Suseno dan Andini, calon pasangan ‘pengantin’ di Desa Teges, Kecamatan Kepil, Wonosobo.
Pasalnya, Andini bukan seorang wanita, tetapi seorang pria dengan nama asli Andi Budi Sutrisno. Dua pasangan sesama jenis ini berencana mekawin akhir pekan lalu berantakan karena digagalkan kepolisian.
Didik dan Andini sebenarnya sudah siap-siap melangkah ke pelaminan. Perkawinan akan digelar di Desa Teges Wetan, Kecamatan Kepil, Wonosobo yang cukup pelosok.
Namun, Kepolisian Sektor Kepil membatalkan rencana Didik dan Andini. Pasalnya, Didik dan Andini sebenarnya sama-sama pria. Andini punya nama asli Andi Budi Sutrisno.
Andini merupakan penduduk Desa Teges, Wonosobo. Sedangkan mempelainya, Didik Suseno, berasal dari Desa Pituruh, Kabupaten Purworejo.
Berbagai persiapan untuk perkawinan sebenarnya sudah dilakukan. Andini bahkan sudah berdandan cantik ala pengantin putri. Ia mengenakan kebaya plus sanggul. Wajahnya juga dirias.
Sedangkan Didik Suseno mengenakan jas dan celana panjang hitam. Namun, rencana pasangan pengantin sesama pria ini menuju ke pelaminan urung digelar.
Rencana perkawinan itu ternyata terendus oleh warga yang melaporkannya ke Polsek Kepil. Dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, polisi dan perangkat Desa Teges Wetan berhasil menggagalkan rencana perkawinan mereka.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kedu menyebutkan, sebelum ijab kabul digelar, orang tua Andini sudah mengumumkan rencana perkawinan anaknya kepada jemaah pengajian sejak 3 hari sebelumnya. Bahkan, pihak keluarga Andini juga sudah memberitahukan akan menerima rombongan pengantin laki-laki.
Sebelumnya, orang tua Andini juga sudah membagi-bagikan nasi kenduri kepada warga sekitar. Ritual itu sebagai wujud syukur perkawinan sang anak.
Keluarga calon mempelai pria pun mengantongi surat numpang kawin (NA) dari KUA Kecamatan Pituruh. Didik juga telah mengurus berkas perkawinan di KUA Kecamatan Kepil.
Mengetahui bahwa calon mempelai perempuan ternyata berjenis kelamin laki-laki, permohonan kawin berujung penolakan. Surat penolakan dikeluarkan oleh KUA Kepil. Surat tersebut disampaikan kepada pihak keluarga Suroso, orang tua Andini.
“Namun, pihak keluarga tetap bersikeras melanjutkan rencana perkawinan. Kami mendapatkan laporan dari warga,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kepol, Aiptu Harsono JPNN, Selasa, 15 Maret 2016 .
Atas dasar itu pula Harsono bersama anggota Polsek Kepil lainnya lantas mendatangi rumah keluarga Suroso, di Dukuh Mejing RT 04 RW 02 Desa Teges Wetan, Kecamatan Kepil. Di lokasi itu, polisi kemudian mengumpulkan kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Harsono lantas memberikan penjelasan kepada calon mempelai dan keluarga untuk mengurungkan niat mereka. Ia juga memberikan pemahaman tentang Hukum Perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974.
“Dalam undang–undang tersebut, dijelaskan, bahwa perkawinan di Indonesia, harus dilakukan antara seorang laki–laki dengan seorang perempuan. Untuk satu laki–laki dengan dua perempuan atau lebih saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apalagi ini antara laki–laki dengan laki–laki. Hukum jelas melarangnya,” ujarnya kepada kedua calon mempelai dan keluarga.*