Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Sikap Tegas Al-Quran terkait Homoseksual [1]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Maret 2016 08:32 8:32 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Maret 2016 08:30
Bagikan
MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatw Homoseksual dan LGBT adalah perbuatan yang diharamkan
Bagikan

Oleh: Abdullah al-Mustofa

 

SELAMA hampir sebulan warga Indonesia disuguhi polemic seputar maraknya homoseksualitas (LGBT) di negeri ini.  Mayoritas warga menolak perilaku LGBT namun ada juga para pembelanya.

Sebenarnya, sikap kita sebagai orang beriman terhadap perilaku dan pelaku homoseksual harus berbeda dengan yang lain, yang tidak memiliki iman. Sikap kita harus merujuk sumber hukum agama utama dan pertama kita, yakni Al-Qur’an.

Al-Qur’an telah mengajarkan kepada kita bahwa kita mesti bersikap tegas terhadap perilaku dan pelaku homoseks. Berikut ini dua sikap tegas yang telah Al-Qur’an ajarkan:

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

Pertama, memberi label negatif kepada perilaku dan pelaku homoseks

 Label Negatif Kepada Perilaku Homoseks:

  1. Faahisyah

 وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (*) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

Dan  Luth tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun  sebelummu?” Sesungguhnya kalian menggauli lelaki untuk melepaskan nafsumu, bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. Al-A’roof [7]: 80-81)

Luth ‘alayhissalam yang diutus Allah SubhanAllahu wa Ta’ala untuk mendakwahi kaum Sodom selain mengajak kaumnya untuk beriman kepada dan menyembah Allah SubhanAllahu wa Ta’ala juga menyuruh mereka berbuat ma’ruf serta melarang mereka berbuat munkar.

Dalam satu episode dakwahnya Luth ‘alayhissalam berdialog dengan kaumnya tentang perbuatan homoseks. Dalam dialog itu – dalam redaksi dan gaya bahasa Al-Qur’an – Luth ‘alayhissalam menyebut kalimat ta’tuna al-faahisyah. Setelah itu, Luth ‘alayhissalam menyebut kalimat ta’tuna ar-arijala syahwatan min duunin nisaai.

Berdasarkan ilmu tafsir, kalimat ta’tuna al-faahisyah (kalian mengerjakan perbuatan keji) dalam ayat pertama di atas ditafsirkan oleh kalimat ta’tuna ar-arijala syahwatan min duunin nisaai (kalian bersetubuh dengan laki-laki untuk melepaskan nafsu syahwat, bukan kepada perempuan) dalam ayat selanjutnya, dengan kata lain yang dimaksud dengan ta’tuna al-faahisyah adalah ta’tuna ar-arijala syahwatan min duunin nisaai.

Kedua kalimat itu mengandung satu kata yang sama, yaitu ta’tuna, tapi keduanya berbeda arti. Yang pertama berarti kalian mengerjakan dan yang kedua berarti kalian berhubungan seks. Terjemah Al-Qur’an Bahasa Indonesia biasanya mengartikan yang kedua dengan kalian mendatangi. Ini kurang tepat.

تأتون (ta’tuuna) berasal dari kata dasar أتى  (ataa). Kata ini memiliki banyak arti tergantung konteksnya, di antaranya: جاء (jaa a) (datang), فعل  (fa’ala) (mengerjakan) jika setelahnya diikuti dengan perbuatan, dan  جامع(jaama’a) (bersetubuh, menggauli, bersenggama, berhubungan badan/seks) jika setelahnya diikuti dengan kata “perempuan” atau “laki-laki”.

Jalalayn dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-faahisyah dalam ayat itu adalah berbuhungan seks dengan laki-laki (sodomi/homoseks).  Asy-Syinqity dalam kitab tafsirnya Adhwaul Bayan fii Idhohil Qur’an bil-Qur’an menerangkan hal yang sama.  Asy-Syinqity mengatakan bahwa Allah Ta’ala menjelaskan yang dimaksud dengan  al-faahisyah dalam ayat itu adalah al-liwath (sodomi, homoseks) sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam ayat berikutnya:

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ

Sesungguhnya kalian menggauli lelaki untuk melepaskan nafsumu, bukan kepada wanita.(QS. Al-A’roof [7]: 81)

 Juga firman-Nya:

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ

Mengapa  kalian  menggauli jenis lelaki di antara manusia? (QS. Asy-Syu’aroo’ [26]: 165)

أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ

Apakah sesungguhnya kalian patut menggauli laki-laki, menyamun  dan mengerjakan kemungkaran  di  tempat-tempat  pertemuanmu? (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 29)

Demikian juga halnya dengan kamus Arab modern “Mu’jam Al-Lughoh Al-Arobiyah Al-Mu’ashiroh” mengatakan demikian.

Ayat ke 54 dan 55 dari surat An-Naml serta ayat ke 28 dan 29 dari surat Al-‘Ankabuut juga menyatakan hal yang sama seperti yang dinyatakan kedua ayat di atas (QS. 7:80-81).

Kata al-faahisyah di dalam Al-Qur’an hanya disebutkan 5 kali. Uniknya, 3 di antaranya mempunyai makna yang sama yakni al-liwath. Kata al-faahisyah yang bermakna al-liwath ini disebutkan di 3 ayat yang berbeda (QS. 7:80, 27:54 dan 29:28) yang semua ayat ini berisi dialog Luth ‘alayhissalam dengan kaumnya yang menyinggung perbuatan sodomi. Dua di antaranya adalah pertanyaan dan penyataaan Luth  ‘alayhissalam tentang perbuatan homoseks  mereka – yang merupakan perbuatan yang belum pernah dilakukan umat manusia sebelumnya -.

Kata  الفاحشة (al-faahisyah) adalah bentuk feminin dari الفاحش (al-faahisy). Kamus Al-Mawrid mengartikan kata فاحش (faahisy) sebagai بذئ (badzi’) (cabul) dan باهظ (baahidh) (melampaui batas). Kata  فاحشة  (faahisyah) sinonim dengan kata فحشاء (fahsyaa’). Masih menurut kamus tersebut kata فحشاء (fahsyaa’) berarti  أمر قبيح أوبغيض جدا  (kekejian, yang sangat dibenci, amat jahat).

Tafsir Al-Muyassar mengartikan al-faahisyah sebagai perbuatan munkar yang sangat jelek. Ar-Raghib al-Asfahani dalam kitabnya al-Mufradat fi Gharib al-Quran  mendefinisikannya sebagai  ما عظم قبحه من الأفعال والأقوال (perbuatan dan ucapan yang sangat jelek). Sementara Ar-Razi dalam kamusnya Mukhtar as-Shihah  mendefinisikannya sebagai  كل شيء جاوز حده (segala sesuatu yang melampaui batas).* (BERSAMBUNG)

Penulis adalah anggota Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Jatim

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al-faahisyahAl-Quran dan homoseksualhomoseksuallgbtmelampaui batassodomi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Malu Bagian dari Iman
Tulisan selanjutnya Kirim Uang ke ISIS Remaja Putri Australia Jadi Tersangka Terorisme

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’

Berita
3 September 2026 19:56
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?