Hidayatullah.com—Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Sydney dan seorang lelaki berusia 20-an tahun dituduh mengirimkan uang untuk kelompok ISIS alias Daulah Islamiyah dari Australia.
Kedua anak muda itu diperkirakan akan dijerat dakwaan pendanaan terorisme dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara.
Tersangka pria sebelumnya ditangkap saat Australia menggelar penyergapan anti terorisme besar-besaran pada September 2014.
Dia adalah tersangka ke-14 dan terakhir dari hasil penangkapan massal dalam operasi anti terorisme tersebut yang diajukan ke pengadilan.
Deputi Komisioner Kepolisian New South Wales Catherine Burn kembali mengutakan keprihatinannya terkait usia tersangka perempuan.
“Saya sebelumnya mengatakan bahwa sungguh meresahkan kita terus berurusan dengan anak-anak usia belasan tahun di lingkungan ini. Dan penangkapan hari ini tidak mengubah posisi itu,” kata pejabat polisi tersebut kepada para reporter di Sydney seperti dilansir BBC Selasa (22/3/2016).*