Hidayatullah.com—Otoritas Perpajakan Israel mengatakan pada hari Senin (11/4/2016) bahwa pihaknya kana memungut pajak penjualan lokal atas perusahaan-perusahaan berbasis online, sehingga akan berdampak terhadap raksasa internet seperti Google, Amazon dan Facebook.
Sebelum muncul ketentuan baru itu, pendapatan perusahaan asing dari hasil penjualan di Israel akan dikenai pajak jika produk tersebut diproduksi secara lokal.
Namun dengan adanya tren serba digital dalam perdagangan saat ini, otoritas perpajakan mengatakan perusahaan asing yang memiliki “institusi permanen” di Israel wajib mendaftarkan diri sebagai bisnis lokal dan dikenai pajak seperti halnya bisnis lokal, walaupun usaha mereka berbasis online.
Standar pajak penjualan di Israel adalah 17 persen.
Pengumuman kebijakan baru itu muncul di tengah-tengah gairah global untuk menutup celah-celah pajak menyusul bocoran Panama Papers.
Namun, kebijakan baru itu sepertinya bertentangan dengan tekad PM Benjamin Netanyahu yang ingin menjadikan negaranya sebagai titik temu perusahaan-perusahaan dunia berbasis teknologi.
Anggota parlemen Yoav Kish, yang sejak lama berkampanye agar perusahaan asing dikenai tarif pajak sama dengan perusahaan lokal, mengatakan bahwa regulasi baru itu bukan solusi.
“Ide ‘institusi permanen’ seperti yang disebutkan justru akan mengarah pada penutupan ‘cabang lokal’ dari perusahaan-perusahaan itu,” kata Kish, seorang anggota Partai Likud pimpinan Netanyahu, dalam pernyataannya.
Namun, aktivis sosial ternama Tomer Avital mendukung kebijakan baru itu, dengan mengatakan lewat akunnya di Facebook bahwa pundi-pundi negara akan dipenuhi uang.*