Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketum MUI: Miras Harus Dilarang, Pemerkosa Yuyun Hukum Berat!

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Mei 2016 17:12 5:12 pm
Ahmad
Dipublikasikan 11 Mei 2016 17:12
Bagikan
Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin di depan para wartawan.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menanggapi kasus pemerkosaan berujung kematian yang dialami seorang pelajar SMP, awal April lalu, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin memandang perlu adanya sukarelawan yang turut mengawasi perilaku kemaksiatan.

“Kan, banyak ormas-ormas kita punya organisasi pemuda. Itu difungsikan, supaya tidak terjadi (kasus seperti itu),” ujarnya kepada wartawan di halaman Masjid Keramat Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (10/05/2016). [Baca juga: Peneliti: Pornografi dan Miras Penyebab Utama Kasus Yuyun]

Kiai Ma’ruf berpandangan hal itu juga dalam rangka membantu kinerja kepolisian selaku aparat keamanan.

“Karena tidak cukup kalau hanya polisi,” tukasnya.

Ditanya mengenai minuman keras (miras) sebagai salah satu faktor yang melatarbelakangi berbagai tindak kejahatan, Ma’ruf mengatakan semestinya miras dilarang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Miras harus dilarang!” tegas Rais ‘Aam Nahdlatul Ulama ini. [Baca: Selama Miras Tak Dilarang, Kasus Yuyun akan Terus Berulang]

Ia juga meminta agar para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap pelajar SMP tersebut dikenakan hukuman yang berat.

“Itu sudah jelas, masa yang memperkosa Yuyun tidak boleh dihukum? Itu harus dihukum berat!” pungkasnya.

Seperti diketahui, 14 remaja melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP bernama Yuyun (14), warga Dusun 5, Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Tindakan bejat yang disertai pembunuhan itu dilakukan mereka setelah meminum miras jenis tuak. [Baca: Bagaimana Jika Yuyun itu Anak Kita?]*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ketum MUIKH ma'ruf AminMinuman kerasMirasorganisasipelajarpemerkosaanPemuda IndonesiaperempuanYuyun
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Media Massa Diingatkan Beritakan Krisis Suriah dengan “Hati Nurani”
Tulisan selanjutnya “Apa yang Telah Kita Lakukan untuk Suriah?”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?