Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Zakat 10 Persen

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Juni 2016 12:46 12:46 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Juni 2016 12:46
Bagikan
Bagikan

oleh: Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc

 

KATA “zakat” bukanlah hal asing di telinga kita tetapi sebagian merasa kebingungan ketika menghitungnya.Saking bingungnya ada peserta pelatihan Sakinah Finance bertanya: “Bolehkah saya membayar zakat setiap bulan 10 persen dari semua pendapatan yang saya terima untuk mewakili semua kewajiban zakat saya?”

Perintah zakat

Jelas perintah zakat adalah wajib (QS Al-Baqarah (2): 43) bagi semua yang beragama Islam dan menjadi sebuah cirri khas orang yang bertaqwa (QS Al-Baqarah (2): 2-3). Ganjaran bagi yang menunaikannya adalah pahala, penentraman jiwa (sakinah), ridha Allah Subhanahu Wata’ala, ampunan dan Surga (QS Al-Baqarah (2): 277, QS At-Taubah (9): 103, QS Ar-Rum (30): 39, QS Ali Imran (3): 133-134).

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Karena tuntutan yang wajib ini maka harusnya kita mempelajarinya dengan baik. Dari beberapa ketentuan Al-Qur’an dan hadits Rasulullah Shalallahu “alaihi Wassallam menandakan bahwa perintah zakat tidak menggunakan satu kadar 10 persen, tetapi bervariasi. Disinilah letak keadilan dalam bagaimana mengatur sirkulasi harta antara wajib zakat (muzakki) dan yang berhak menerima bagiannya yaitu bagi delapan mustahik (QS At-Taubah (9): 60)dan(QS Al-Ma’arij (70): 24-25.

Yang perlu dipahami tentang zakat adalah perintah dalam Al-Qur’an dan penjelasannya dalam hadits – hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam, serta ijtihad para ulama/fuqaha baik melalui pendekatan terurai (tafsili) maupung lobal (ijmali). Sesuai dengan namanya yang artinya bersih dan berkembang, maka pada prinsipnya zakat dikeluarkan atas harta yang berkembang jika telah masuk nishab (batasharta/pendapatan/barang yang dimiliki) dan haul (masa kepemilikan satu tahun hijriah).Tidak ada zakat pada harta hingga masuk satu haul (HR Tirmidzi No. 573), namun ada beberapa pengecualian dalam beberapa jenis zakat di bawah ini.

Zakat 2,5 kg

Zakat satu ini dikenal dengan Zakat Fitrah, berlaku untuk setiap jiwa sepanjang masuk kategori mampu dengan kadar zakat per kepala adalah satu sa’ (HR Bukhari No. 1407, HR Abu Daud No. 1373) atau setara dengan 2,5 kg beras. Waktu pembayarannya adalah mulai dari hari pertama bulan Ramadhan hingga sampai shalat Idul Fitri.Adapun standar zakat fitrah tahun 2016 dalam bentuk uang di Inggris menurut IHSAN adalah sebesar 5 pound dan menurut BAZNAS Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan misalnya berkisar dari Rp. 25,000-32,000 tergantung dari nilai beras yang dikonsumsi oleh keluarga yang bersangkutan.

Zakat 2,5 persen

Zakat dengan kadar ini berlaku untuk beberapa jenis zakat harta (maal) seperti emas dan perak, barang hadiah, tabungan dan beasiswa (lihatQS At-Taubah (9): 103 mengenai harta dan QS At-Taubah (9): 34-35 mengenai emas dan perak).Nishab emas adalah ketika mencapai 20 dinar atau 85 gram emas murni dengan kadar setengah dinar untuk dua puluh dinar sedangkan nishab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak murni dengan kadar lima dirham untuk dua ratus dirham (HR. Abu Daud No. 1342).

Kadar ini juga digunakan untuk zakat tabungan jika sampai haul dan nishab pada nilai saldo akhir/saldo terendah/rata-rata setara 85 gram emas.Begitu juga untuk barang hadiah, terkena zakat jika cukup nishab yang sama dan setelah masa haul. Adapun zakat atas beasiswa menurut beberapa pendapat ulama di Indonesia, adalah ketika beasiswa yang diterima melebihi dari biaya hidup sehingga zakat dikenakan atas sisa yang terkumpul hingga satu haul dengan nishab setara 85 gram emas.

Zakat dengan kadar 2,5 persen ini dikenakan juga kepada barang dan hasil dagangan jika sudah mencapai nishab 85 gram emas dan haul setahun, dengan rumus perhitungan: (Modal + Keuntungan + Piutang) – (Hutang + Kerugian) x 2,5 persen. Landasan zakat ini adalah QS Al-Baqarah (2): 267 mengenai usaha yang baik dan halal.Adapun zakat investasi di lembaga keuangan syariah juga mengikuti kaidah yang sama.

Kadar ini juga berlaku untuk tanah yang merupakan barang dagangan, dan dibayar zakatnya pertahun. Jika berbentuk sebagai tanah qunyah (bukan barang dagangan) maka tidak perlu dibayar zakatnya hingga ketika tanah itu kelak dijual. Jika menghasilkan, maka zakat dikenakan hanya atas hasil dari tanah tersebut.Namun jika bukan berbentuk barang dagangan tetapi tidak difungsikan maka masuk dalam bab tabdzir (pemborosan) yang harus dihindari (QS Al-Isra’ (17): 26-27).

Zakat 10 atau 5persen

Zakat dengan dua pilihan kadar ini adalah zakat pertanian dan tanaman yang tahluk kepada jumlah berat5 wasq untuk gabah(653 kg) atau beras (582 kg) yang diperoleh saat panen/dipetik (QS Al-An’am (6): 141), dengan kadar 10 persen (seper sepuluh) jika mendapatkan curah hujan atau 5 persen (seper dua puluh) jika lahan pertanian diairi dengan bantuan manusia/irigasi(HR Abu Daud No. 1342).

Kadar ini juga digunakan untuk qiyas atas zakat investasi (almustaghillat) seperti bangunan, rumah atau kendaraan yang disewakan. Zakat dikeluarkan atas hasilnya, yaitu menurut ijtihad ulama, kadarnya adalah 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih jika mencapai nishab setara 582 kg beras. Ada pendekatan lain yang mengqiyaskan zakat jenis ini ke dalam zakat perdagangan.

Zakat penghasilan rutin (‘athayat) disepakati oleh ulama untuk menggunakan analogi dua zakat sekaligus (qiyasasy-syabh) yaitu nishab yan sama dengan zakat pertanian (582 kg beras – saatmendapat penghasilan), sedangkan kadarny asama dengan zakat emas yaitu 2,5 persen. Zakat jenis ini telah disepakati dalam Muktamar International I tentang Zakat di Kuwait tahun 1984 dan Muktamarke 8 Ulama Zakat di Beirut tahun 2010. Di Indonesia, Komisi Fatwa MUI juga telah menetapkan kewajiban zakat jenis ini pada tahun 2010. Mengenai perbedaannya terletak pada qiyasnya (apakah zakat emas-perak, zakat pertanian, ataugabungan zakat pertanian dan emas-perak).

Zakat jumlahekor

Adapun zakat dengan kadar jumlah ekor hewan adalah untuk unta, sapi/kerbau, domba/kambing yang sehat, tidak cacat, dan bukan hewan pekerja. Nishab mulai dari 5 ekor unta, 30 ekor sapi, 40 ekor kambing (HR Abu Daud No. 1342; HR Nasa’i No. 2412; HR Ibnu Majah No. 1789; HR Bukhari No. 1355).

Zakat 20 persen

Zakat dengan kadar ini berlaku untuk barang temuan dengan nishab 85 gram emas, dikenakan seperlima (HR Ahmad No. 21714).

Contoh hitungan zakat

Salah satu contoh perhitungan adalah zakat profesi, berikut ilustrasi dengan rujukan BAZNAS. Gaji Pokok Rp  4.000.000, Tunjangan-tunjangan Rp. 2.000.000, Total Pendapatan Rp. 6.000.000. Nishab Zakat = 582 x Rp. 7,300 (harga beras ketetapan Inpres No. 5Tahun 2015) = Rp. 4.248.600. Zakat dibayar perbulan, Rp. 6.000.000 x 2,5 persen = Rp. 150.000.

Semoga perhitungan zakat praktis di atas ini dapat menjadi panduan buat keluarga kita dalam menghitung zakat ketika cukup nishab dan cukup haulnya, dan tentunya bukan menggunakan kadar 10 persen saja dan bukan hanya dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan.  Wallahua’lambis-shawaab. Salam Sakinah! Ramadhan Mubarak!

Konsultan, Sakinah Finance, Colchester – UK

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:nishabzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Cegah Sebaran Konten Pornografi, Anggota DPR Setuju YouTube Diblokir
Tulisan selanjutnya The Sense of Smell

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?