Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hakim MK: HAM di Indonesia Dibatasi Nilai-nilai Moral dan Agama

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 Agustus 2016 11:29 11:29 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 Agustus 2016 11:15
Bagikan
Hakim MK Patrialis Akbar dalam lanjutan Sidang Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/08/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menyatakan, kebebasan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dibatasi oleh nilai-nilai moral dan agama.

“Bahwa kebebasan HAM di negara kita memang ada pembatasan,” ujarnya dalam satu sesi persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 20 Dzulqa’dah 1437 H (23/08/2016).

Patrialis menyampaikan itu usai mendengarkan keterangan tiga ahli pemohon dalam lanjutan Sidang Uji Materi (Judicial Review) Pasal 284, 285, dan 292 KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis.

Ia mengatakan, sudut pandang HAM di Indonesia agak berbeda dengan perspektif HAM pada Pernyataan Umum tentang HAM atau The Universal Declaration of Human Rights.

“Ada yang sama, ada yang beda,” ujar Patrialis.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Di antara yang beda, kata dia, pelaksanaan HAM di Indonesia masih dibatasi oleh nilai-nilai moral dan agama.

“Nilai agama inilah yang tidak dimiliki oleh (The Universal) Declaration of Human Rights,” ungkapnya.

“Negara ini (Indonesia) mengakui agama. Kita di negara ini masih menghormati agama termasuk lima agama ini (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu. Red),” tambahnya.

Oleh karena itu, kata Patrialis, melihat suatu persoalan di negeri ini tidak boleh dari satu sudut pandang saja, HAM, misalnya. Bahkan, tegasnya, melihat dari sudut pandang HAM pun perlu diperdebatkan.

Misalnya, suatu perbuatan cabul, kata dia, apakah dibenarkan secara HAM atau tidak, bukan sebatas itu persoalannya. Tapi harus dilihat dari berbagai perspektif.

“Jadi memang harus komprehensif (melihat masalah),” ujarnya. [Baca juga: Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa]

Diatur Undang-undang

Pembatasan dalam pelaksanaan HAM, Patrialis menjelaskan, telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28J ayat 1 dan 2.

Pasal 28J ayat (1) berbunyi, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

Sedangkan Pasal 28J ayat (2) berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Ketiga ahli pemohon dalam sidang lanjutan itu adalah Dr Asrorun Niam Sholeh (Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI), Atip Latipulhayat SH, LLM, PhD (dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung), dan Dr Hamid Chalid, SH, LLM (pakar hukum tata negara Universitas Indonesia).

Atip Latipulhayat menyampaikan pendapatnya dalam perspektif HAM. Ia mengatakan, HAM dalam pandangan universial tidak bisa dipaksakan atau dijalankan sepenuhnya di Indonesia.

“Saya mengapresiasi kepada para ahli yang memang ahli,” ujar Patrialis. [Baca juga: Ahli Nilai MK Layak Kabulkan Pemohon Uji Revisi KUHP Kesusilaan]*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hak Asasi ManusiaHakim MKHAMhomoseksualhukumjudicial reviewlgbtMahkamah KonstitusimoralPasal 28J ayat 1 dan 2Patrialis AkbarPernyataan Umum tentang HAMThe Universal Declaration of Human Rightsuji materiUUD 1945zina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakar: Gugatan Pasal Kesusilaan Ekspresi Kemerdekaan
Tulisan selanjutnya Agen Jamaah Haji Lewat Filipina Dinilai Tak Berizin

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?