Hidayatullah.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh menyatakan, pihaknya merekomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menerima permohonan pemohon revisi uji materil terhadap pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis.
Hal itu ia katakan saat menjadi salah satu ahli pada lanjutan sidang perkara bernomor 46/PUU-XIV/2016 tersebut di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/08/2016).
“Karena pasal tersebut bertentangan dengan UUD RI tahun 1945, dan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak,” ujarnya.
Niam menjelaskan, bahwa Presiden sebagai kepala negara sudah menetapkan bahwa kejahatan seksual, khususnya kepada anak, merupakan kejahatan yang luar biasa.
Namun, menurutnya, ada ketentuan hukum yang tidak sejalan dengan komitmen tersebut. Diantaranya, pada pasal 284, 285 dan 292 KUHP, yang dinilai memberikan kesan toleransi dan permisifitas terhadap kejahatan seksual.
“Seperti pasal 292 yang bisa dimaknai ketika terjadi pencabulan terhadap dewasa sesama jenis maka itu tidak dianggap salah,” ungkapnya.
Padahal, terangnya, pembiaran perbuatan cabul sesama jenis oleh orang dewasa akan melahirkan kesan di mata anak-anak bahwa perbuatan tersebut adalah absah.
“Anak-anak kemudian mencontoh, dan akhirnya mengantarkan terjadinya pencabulan dan tindakan seks sesama jenis yang dilakukan anak dengan anak,” kata Niam.
Sidang Uji Materiil Pasal Zina Tampilkan Fakta Penyakit Kelamin Mengerikan
Untuk itu, lanjut Niam, berdasarkan pasal 20 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, negara ataupun pemerintah merupakan pilar yang juga bertanggungjawab terhadap penguatan perlindungan anak.
“Dan salah satunya bentuknya adalah melalui perbaikan regulasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) bersama 12 pemohon lainnya dan dengan didampingi tim kuasa hukum para akademisi dari Gerakan Indonesia Beradab (GIB), melakukan Uji Materiil (JR) terhadap pasal 282 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), pasal 285 dan pasal 292 ke Mahkamah Konstitusi.
Proses tersebut masih akan berlanjut dengan agenda presentasi ahli dari pihak terkait, yakni Komnas Perempuan yang akan digelas pada Selasa (30/08/2016) mendatang.*