Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
ArtikelKajian

Bijak dalam Utang Piutang

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Februari 2024 22:17 10:17 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 Februari 2024 07:30
Bagikan
Berpikirlah dua kali jika ingin berhutang [ilustrasi]
Bagikan

Bagi yang menunda pembayaran atau tak melunasi utang padahal mampu, dalam Islam dianggap pelaku kriminal, ada sanksi atasnya

Hidayatullah.com | TIDAK salah memang opini bahwa utang pemutus silaturahim paling tajam. Karena tak jarang berawal dari utang timbul permusuhan yang berakhir di meja hijau atau melayangnya nyawa.

Mengapa terjadi demikian? Ada perihal yang terlupakan oleh pelaku utang piutang. Yaitu sabda Rasulullah ﷺ al ‘ilmu qobla qaul wa ‘amal (ilmu sebelum perkataan dan perbuatan). Ya minimnya ilmu terkait utang piutang menyebabkan pelaku salah langkah dalam menjalaninya. 

Istilah utang dalam bahasa Arab adalah al-dain (jama’nya al-duyun). Maknanya :

ما كان في الذمة ما ثبت من المال في الذمة بعقد أو استهالك أو استقراض

Baca Juga

Hubungan Agama dan Sains
Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
Amerika dan Perang Salib Baru?
Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran

Artinya : Apa-apa yang telah tetap dari harta dalam tanggungan karena adanya  akad, perusakan atau peminjaman.

Utang karena akad maksudnya pembayaran uang atau penyerahan barang tak tunai dalam suatu akad (jual beli, ijarah, nikah).

Misalnya dalam akad jual beli, pembeli membayar tempo atau angsuran pada penjual. Dalam akad jual beli salam (pesan) dan istishna (pesan buat), penjual belum menyerahkan barang saat pembeli sudah membayar lunas.

Dalam akad ijarah seperti sewa menyewa, penyewa belum membayar uang sewaannya. Dalam akad nikah, suami belum membayar tunai mahar istrinya. 

Dalam perusakan barang ada utang karenanya harus diganti. Dalilnya saat Rasulullah ﷺ menginap di rumah Sayyida Aisyah, istri lain memberikan makanan berwadah piring. Sayyidah Aisyah cemburu dan membanting piringnya sehingga pecah. Lalu Rasulullah bersabda :

إِنَاءٌ بِإِنَاءٍ

Artinya:  “Piring dengan piring.” (HR.Bukhari)

Utang pinjaman (istiqradh) maksudnya sesuatu yang diberikan pada orang lain dengan dikembalikan semisal (jenis dan jumlahnya). Contohnya pinjam emas 5 gram, harus dikembalikan emas 5 gram. Tak boleh dikembalikan  dalam bentuk uang seharga emas 5 gram atau  dikembalikan dengan emas tapi massanya berbeda.

Adab Utang Piutang

Agar menuai pahala dan mempererat persaudaraan, dalam utang piutang perlu memperhatikan adab berikut :

Pertama, niat shahih dalam akad.

Bagi pengutang berutang dengan alasan syar’i. Seperti untuk pemenuhan kebutuhan pokok (sandang, pangan, papa, kesehatan, pendidikan) atau hal produktif (modal usaha).

Penggunaan uang/harta dari utang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Sehingga muslim harus menjauhkan diri dari berutang untuk gaya hidup, gengsi atau foya-foya. 

Bagi pemilik piutang, berniat menolong saudaranya dalam kesulitan (ta’awun). Dilihat dari standar dunia, piutang memang ‘mengurangi’ harta.

Tapi Allah berjanji menolong hamba yang menolong saudaranya. Sehingga tak ada yang diharapkan dari piutang selain pahala dan ridha Allah. Rasulullah ﷺ bersabda :

مَن نَفَّسَ عن مؤمنٍ كُرْبَةً من كُرَبِ الدُّنيا نَفَّسَ اللهُ عنه كُرْبَةً من كُرَبِ يومِ القِيَامَة، ومن يَسَّرَ على مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عليه في الدُّنيا والآخرةِ

“Siapa yang melapangkan seorang mukmin dari kesusahan dunia, niscaya Allah melapangkan baginya kesusahan pada hari kiamat. Siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang dilanda kesulitan, niscaya Allah memberi kemudahan baginya di dunia dan akhirat.” (HR.Muslim).

Kedua, memenuhi akad.

Bagi pengutang, berniat melunasi dan tak menunda pembayaran utang. Termasuk kezaliman bagi yang menunda pembayaran utang padahal mampu.

Bahkan dicap pencuri di sisi Allah bagi sengaja tak melunasi utang. Di akhirat utang tersebut menjadi penyesalan dan kerugian karena dibayar dengan amal kebaikannya. Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ

“Barangsiapa yang mengambil harta-harta manusia (berutang) dengan niatan ingin melunasinya, Allah akan melunaskannya. Dan barangsiapa yang berutang dengan niat ingin merugikannya, Allah akan membinasakannya.” (HR Bukhari:).

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.”  (HR. Ibnu Majah).

Bagi pemilik piutang, dianjurkan memberi tenggang waktu untuk pengutang yang kesulitan membayar hingga lapang. Dianjurkan juga mensedekahkan utang tersebut.

Memang berat, tapi ada janji dan balasan baik dari Allah bagi yang menghilangkan beban saudaranya. Allah SWT berfirman :

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 280).

مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَا مَةِ

“Barangsiapa memberi keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapatkan naungan ‘Arsy di hari kiamat.” (HR.Muslim).

Ketiga, tertib akad

Sering terjadi seiring berlalunya waktu antara pengutang dan pemilik piutang lupa kuantitas utang. Untuk mengatasinya, Islam mengajarkan bagi pengutang mencatat utangnya walaupun kecil dan menghadirkan dua saksi laki-laki saat akad.

Dalilnya firman Allah dalam surat al Baqarah ayat 282.

Bagi pemilik piutang berhak menagih pengutang sesuai dengan waktu kesepakatan pembayaran secara ma’ruf. Bersabar jika tanggapan pengutang tak baik.

Berhak mengingatkan pengutang yang lalai membayar sebagai bentuk nahi munkar tanpa intimidasi dan tekanan. Rasulullah ﷺ bersabda :

خُذْ حَقَّكَ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ

“Ambillah hakmu dengan cara yang baik pada orang yang mau menunaikannya ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah).

Keempat, paham konsekuensi akad.

Bagi yang menunda pembayaran atau tak melunasi utang padahal mampu, dalam Islam dianggap pelaku kriminal. Islam menerapkan sanksi tegas atas perbuatan tersebut. Di antaranya;

  • Yaitu hukuman ta’zir sesuai dengan keputusan qadhi (hakim) bukan dari pemberi piutang.
  • Seperti mengambil/menyita hartanya secara paksa dan menjualnya untuk bayar  utang;
  • Mengambil pendapatannya secara paksa sejumlah utang dengan menyisakan kebutuhan pokoknya;
  • Penjara; pukulan yang tak membahayakan dirinya dan tak berlebihan.

Sanksi tersebut bertujuan untuk menjamin kembalinya hak pemilik piutang dan hilangnya kedzaliman, tanpa menimbulkan mudharat bagi pengutang.

Bagi pemilik piutang tak mengambil manfaat dari utang baik berupa tambahan (ziyadah), hadiah, jasa atau lainnya. Rasulullah ﷺ bersabda:

إذا أقرض فلا يأخذ هدية

“Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari).

Para ulama telah bersepakat haramnya manfaat dari utang karena riba. Ibnu Hajar Asqalani dalam Al Mathalib Al ‘Aliyah menyatakan :

كُلُّ قَرْضِ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا

“Setiap pinjaman yang menarik manfaat maka ia adalah riba.”

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan :

كُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيْهِ أَنْ يَزِيْدَهُ فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلاَفٍ

Setiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan adanya tambahan padanya, maka tambahan itu adalah haram tanpa ada perbedaan pendapat. Wallahu a’lam bish-shawabi.*/ Desti Ritdamaya

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:adab utangHeadlineKriminalsanksi utangutangutang piutang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Akibat Pornografi, Lebih 6.800 Kasus Pemerkosaan di Inggris Melibatkan Remaja  
Tulisan selanjutnya Liga Arab Tetapkan 60 Organisasi ‘Israel’ Sebagai Kelompok Teroris

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Kajian

Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution

30 Juni 2026 22:36
Lentera Hidup

Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi

30 Juni 2026 10:26
Ghazwul FikrKajian

Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu

26 Juni 2026 11:30
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Opini

Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

25 Juni 2026 17:06
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?