Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Menyikapi Polemik Hukum Musik

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Mei 2024 20:10 8:10 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Mei 2024 20:09
Bagikan
Bagikan

Perbedaan yang sifatnya khilafiyah selayaknya tidak disikapi secara berlebihan, apalagi sampai mencaci maki dan tuduhan ahli bid’ah, musyrik atau gelar buruk lain yang tidak layak

Oleh: Bahrul Ulum

Hidayatullah.com | JAGAD dunia sosial media saat ini sedang panas-panasnya membahas masalah musik. Ini dipicu oleh statatemen Ustad Adi Hidayat (UAH) dari PP Muhammadiyah yang menyebut Surat As-Syu’ara sebagai surah pemusik.

Terlepas dari masalah tersebut, perlu ada yang harus diluruskan supaya ada titik temu.  Sebelum membahas secara detail masalah di atas,  ada baiknya terlebih dulu mengetahui pendapat para ulama tentang hukum musik. 

Sebagian ulama seperti Al-Qurtubi, Abu Al-Tayyib Al-Tabari, Ibnu Al-Salah, Ibnu Al-Qayyim, Ibnu Rajab Al-Hanbali, Ibnu Hajar Al-Haytami, dan Ibnu Taymiyyah menghukumi haram.  

Baca Juga

Hubungan Agama dan Sains
Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
Amerika dan Perang Salib Baru?
Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran

Pendapat para ulama ini kemudian ada yang menganggap ijma’. Karena itu Imam al-Syaukani dalam karyanya Ibtol Da’wa al-Ijma’ fi Tahrim Muthlaq al-Sama’ menepis dakwaan tersebut.

Meskipun banyak hadis yang secara dzahir melarang musik dan nyanyian, namun ia sering disebut bersama dengan arak. Ini menunjukkan bahwa pengharaman musik oleh sebagian ulama, bukan karena zat musik dan nyanyian itu sendiri, tetapi karena ada sebab lain yang menjadikannya haram.

Sedang ulama lain seperti Ibnu Hazm, Ibnu al-Qaysrani, Abu Hamid al-Ghazali, al-Izz ibn Abdussalam, Abd al-Ghani al-Nabulsi, dan Ibnu Daqiq al-Aid menghukumi musik dengan  mubah asal isinya tidak mengandung keharaman.

Dari sini kita tahu ada dua pendapat dari kalangan ulama mengenai hukum musik sehingga tidak bisa dihukumi boleh secara mutlak, atau diharamkan secara mutlak.

Sebab yang mengharamkan mempunyai alasan dan hujah secara terperinci. Demikian juga yang membolehkan juga memiliki  hujjah yang kuat.   

Berkaitan dengan posisi musik, menurut Ibn ‘Abd Rabbihi al-Andalusi hukumnya sama seperti syair; jika baik kandungannya maka baiklah ia, dan jika buruk kandungannya maka buruklah ia. (dalam al-‘Aqd al-Farid, 7/10).

Sikap Kita terhadap Khilaf

Memilih salah satu pendapat dari dua pendapat yang berbeda di antara ulama merupakan sesuatu yang lumrah.  Khilaf (perbedaan pendapat) yang terjadi di kalangan ulama adalah hak preogratif mereka yang didasari oleh otorisasi ilmu.

Karenanya tidak ada hak dan wewenang bagi orang awam dan bukan ahli hukum  ikut-ikutan meributkan khilaf di antara mereka.

Hal ini bukan berarti kita tidak boleh melakukan upaya ijtihad seperti mereka, tetapi karena persoalan kapasitas keilmuwan kita yang masih jauh. Sehingga sangat kurang pantas ketika para ulama ahli di tingkat elit masih berbeda pendapat, ternyata kita yang ada di level grassroot juga ikut-ikutan saling meributkannya.

Persoalan khilaf sudah terjadi sejak jaman dulu yang menimpah mahluk Allah. Misalnya khilaf yang terjadi pada malaikat dua malaikat.

Hal ini bisa dilihat dari kisah seorang pembunuh  100 orang yang meninggal di tengah jalan menuju jalan taubat. Dua malaikat saling berbeda pendapat.

Malaikat rahman ingin memasukkannya ke surga. Sedang malaikat adzab yang ingin memasukkannya ke neraka.

Demikian juga khilaf terjadi pada para nabi. Contohnya, Nabi Musa dan Nabi Khidhir ‘alaihimassalam pernah berbeda pendapat dalam melakukan perjalanan.  Nabi Musa dengan Nabi Harun bahkan sempat bentrok dan tarik-tarikan rambut, untuk urusan yang mereka perselisihkan.

Demikian juga keputusan hukum Nabi Daud pernah ‘diralat’ oleh anaknya sendiri, Nabi Sulaiman dalam sebuah perkara rakyat negeri mereka.

Sedang di jaman Nabi Muhammad ﷺ juga pernah terjadi khilaf di ntara para sahabat dalam peristiwa perang Bani Quraidhah dalam menafsirkan perintah Rasululla ﷺ.

Selain itu juga ada kisah tentang perbedaan penafsiran para petani kurma di Madinah tentang ‘larangan’ Rasulullah ﷺ untuk melakukan penyebukan.

Juga ada kisah tentang para shahabat yang berbeda pendapat dalam menetapkan arah kiblat, sehingga ada yang shalat menghadap ke Barat, Timur, Utara dan Selatan.

Namun perbedaan itu tidak membuat mereka berperpecah, tetapi tetap bershahabat dan saling mengasihi antara sesamanya.

Karena itu perbedaan yang sifatnya khilafiyah tidak selayaknya disikapi secara berlebihan. Sebab hal tersebut bisa menimbulkan perpecahan.

Di antara yang bisa menimbulkan perpecahan yaitu mencaci maki orang yang berbeda pendapat dengan dirinya. Baik dengan tuduhan ahli bid’ah, pelaku kemusyrikan atau gelar-gelar lain yang tidak layak.

Kemudian tidak mau bertegus sapa alias memutuskan tali silaturrahim dengan orang yang dianggap pendapatnya tidak sama.

Bahkan lebih para lagi jika perbedaan tersebut disikapi dengan cara menfitnah serta menghujat saudaranya di muka umum, padahal akar masalahnya hanya beda pendapat dalam masalah khilafiyah.

Semoga kaum Muslimin lebih mengutamakan ukhuwah dan menjauhi perpecahan dengan banyak belajar pada orang-orang terdahulu.*

Sekretaris Bidang Pemikiran Islam ICMI Jawa Timur

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Adi HidayatAhli Bid'ahHeadlinehukum musikkhilafiyahperbedaan pendapat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Amerika akan Kirim Senjata Bernilai $1 Miliar ke Israel
Tulisan selanjutnya Mahathir: AS ingin Malaysia ‘Berhenti Kirim Bantuan’ ke Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul FikrKajian

Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu

26 Juni 2026 11:30
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Opini

Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

25 Juni 2026 17:06
Artikel

Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial

16 Juni 2026 16:34
Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

3 Juni 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?