Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Menyikapi Polemik Hukum Musik

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Mei 2024 20:10 8:10 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Mei 2024 20:09
Bagikan
Bagikan

Perbedaan yang sifatnya khilafiyah selayaknya tidak disikapi secara berlebihan, apalagi sampai mencaci maki dan tuduhan ahli bid’ah, musyrik atau gelar buruk lain yang tidak layak

Oleh: Bahrul Ulum

Hidayatullah.com | JAGAD dunia sosial media saat ini sedang panas-panasnya membahas masalah musik. Ini dipicu oleh statatemen Ustad Adi Hidayat (UAH) dari PP Muhammadiyah yang menyebut Surat As-Syu’ara sebagai surah pemusik.

Terlepas dari masalah tersebut, perlu ada yang harus diluruskan supaya ada titik temu.  Sebelum membahas secara detail masalah di atas,  ada baiknya terlebih dulu mengetahui pendapat para ulama tentang hukum musik. 

Sebagian ulama seperti Al-Qurtubi, Abu Al-Tayyib Al-Tabari, Ibnu Al-Salah, Ibnu Al-Qayyim, Ibnu Rajab Al-Hanbali, Ibnu Hajar Al-Haytami, dan Ibnu Taymiyyah menghukumi haram.  

Baca Juga

Keadilan dan Kemanusiaan di Balik Jeruji Besi
Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
Muhammadiyah dan Maulid Sekaten: Ketika Dakwah Kultural Masuk ke Jantung Keraton
Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Transformasi Ekonomi Pesisir Berbasis Syariah: Dari Diversifikasi Olahan Bandeng hingga Hilirisasi Produk melalui Marketplace

Pendapat para ulama ini kemudian ada yang menganggap ijma’. Karena itu Imam al-Syaukani dalam karyanya Ibtol Da’wa al-Ijma’ fi Tahrim Muthlaq al-Sama’ menepis dakwaan tersebut.

Meskipun banyak hadis yang secara dzahir melarang musik dan nyanyian, namun ia sering disebut bersama dengan arak. Ini menunjukkan bahwa pengharaman musik oleh sebagian ulama, bukan karena zat musik dan nyanyian itu sendiri, tetapi karena ada sebab lain yang menjadikannya haram.

Sedang ulama lain seperti Ibnu Hazm, Ibnu al-Qaysrani, Abu Hamid al-Ghazali, al-Izz ibn Abdussalam, Abd al-Ghani al-Nabulsi, dan Ibnu Daqiq al-Aid menghukumi musik dengan  mubah asal isinya tidak mengandung keharaman.

Dari sini kita tahu ada dua pendapat dari kalangan ulama mengenai hukum musik sehingga tidak bisa dihukumi boleh secara mutlak, atau diharamkan secara mutlak.

Sebab yang mengharamkan mempunyai alasan dan hujah secara terperinci. Demikian juga yang membolehkan juga memiliki  hujjah yang kuat.   

Berkaitan dengan posisi musik, menurut Ibn ‘Abd Rabbihi al-Andalusi hukumnya sama seperti syair; jika baik kandungannya maka baiklah ia, dan jika buruk kandungannya maka buruklah ia. (dalam al-‘Aqd al-Farid, 7/10).

Sikap Kita terhadap Khilaf

Memilih salah satu pendapat dari dua pendapat yang berbeda di antara ulama merupakan sesuatu yang lumrah.  Khilaf (perbedaan pendapat) yang terjadi di kalangan ulama adalah hak preogratif mereka yang didasari oleh otorisasi ilmu.

Karenanya tidak ada hak dan wewenang bagi orang awam dan bukan ahli hukum  ikut-ikutan meributkan khilaf di antara mereka.

Hal ini bukan berarti kita tidak boleh melakukan upaya ijtihad seperti mereka, tetapi karena persoalan kapasitas keilmuwan kita yang masih jauh. Sehingga sangat kurang pantas ketika para ulama ahli di tingkat elit masih berbeda pendapat, ternyata kita yang ada di level grassroot juga ikut-ikutan saling meributkannya.

Persoalan khilaf sudah terjadi sejak jaman dulu yang menimpah mahluk Allah. Misalnya khilaf yang terjadi pada malaikat dua malaikat.

Hal ini bisa dilihat dari kisah seorang pembunuh  100 orang yang meninggal di tengah jalan menuju jalan taubat. Dua malaikat saling berbeda pendapat.

Malaikat rahman ingin memasukkannya ke surga. Sedang malaikat adzab yang ingin memasukkannya ke neraka.

Demikian juga khilaf terjadi pada para nabi. Contohnya, Nabi Musa dan Nabi Khidhir ‘alaihimassalam pernah berbeda pendapat dalam melakukan perjalanan.  Nabi Musa dengan Nabi Harun bahkan sempat bentrok dan tarik-tarikan rambut, untuk urusan yang mereka perselisihkan.

Demikian juga keputusan hukum Nabi Daud pernah ‘diralat’ oleh anaknya sendiri, Nabi Sulaiman dalam sebuah perkara rakyat negeri mereka.

Sedang di jaman Nabi Muhammad ﷺ juga pernah terjadi khilaf di ntara para sahabat dalam peristiwa perang Bani Quraidhah dalam menafsirkan perintah Rasululla ﷺ.

Selain itu juga ada kisah tentang perbedaan penafsiran para petani kurma di Madinah tentang ‘larangan’ Rasulullah ﷺ untuk melakukan penyebukan.

Juga ada kisah tentang para shahabat yang berbeda pendapat dalam menetapkan arah kiblat, sehingga ada yang shalat menghadap ke Barat, Timur, Utara dan Selatan.

Namun perbedaan itu tidak membuat mereka berperpecah, tetapi tetap bershahabat dan saling mengasihi antara sesamanya.

Karena itu perbedaan yang sifatnya khilafiyah tidak selayaknya disikapi secara berlebihan. Sebab hal tersebut bisa menimbulkan perpecahan.

Di antara yang bisa menimbulkan perpecahan yaitu mencaci maki orang yang berbeda pendapat dengan dirinya. Baik dengan tuduhan ahli bid’ah, pelaku kemusyrikan atau gelar-gelar lain yang tidak layak.

Kemudian tidak mau bertegus sapa alias memutuskan tali silaturrahim dengan orang yang dianggap pendapatnya tidak sama.

Bahkan lebih para lagi jika perbedaan tersebut disikapi dengan cara menfitnah serta menghujat saudaranya di muka umum, padahal akar masalahnya hanya beda pendapat dalam masalah khilafiyah.

Semoga kaum Muslimin lebih mengutamakan ukhuwah dan menjauhi perpecahan dengan banyak belajar pada orang-orang terdahulu.*

Sekretaris Bidang Pemikiran Islam ICMI Jawa Timur

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Adi HidayatAhli Bid'ahHeadlinehukum musikkhilafiyahperbedaan pendapat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Amerika akan Kirim Senjata Bernilai $1 Miliar ke Israel
Tulisan selanjutnya Mahathir: AS ingin Malaysia ‘Berhenti Kirim Bantuan’ ke Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Berita
13 Oktober 2026 17:01
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi

7 Agustus 2026 17:00
Ghazwul Fikr

SPI: Membenturkan Islam dengan Budaya Nusantara itu Absurd!

6 Agustus 2026 12:51
Opini

Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?

5 Agustus 2026 19:00
Artikel

Membangun Integritas di Tengah Budaya Manipulasi

2 Agustus 2026 19:33
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?