Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Saatnya Kominfo Take Down Pelanggaran Iklan Rokok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 September 2024 21:09 9:09 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 September 2024 21:08
Bagikan
Bagikan

Kalau melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pornografi, terorisme, judi online saja bisa dilakukan; maka seharusnya penegakan hukum terhadap pelanggaran iklan rokok mudah dilakukan

Oleh: Tulus Abadi

Hidayatullah.com | SUDAH lebih dari sebulan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diberlakukan, terhitung sejak 26 Juli 2024. Salah satu ketentuan yang harus segera diberlakukan adalah terkait larangan total (total ban) iklan rokok di media digital berbasis internet, baik iklan rokok konvensional dan/atau iklan rokok elektronik.

Ketentuan tersebut secara gamblang tertuang dalam Pasal 446 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengedarkan di media sosial berbasis digital.

Kemudian pada Pasal 446 ayat 2 ditandaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terhadap penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pada media berbasis digital berdasarkan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.

Baca Juga

Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
Muhammadiyah dan Maulid Sekaten: Ketika Dakwah Kultural Masuk ke Jantung Keraton
Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Transformasi Ekonomi Pesisir Berbasis Syariah: Dari Diversifikasi Olahan Bandeng hingga Hilirisasi Produk melalui Marketplace
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi

Merujuk pada ketentuan tersebut, maka Kementerian Kominfo untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran iklan rokok di media sosial berbasis digital, dengan cara melakukan take down iklan rokok.

Khususnya setelah ada rekomendasi dari Kemenkes. Kemenkes dan Kementerian Kominfo untuk segera melakukan sinergitas melakukan penegakan hukum hal tersebut. Kementerian Kominfo tidak bisa lagi berdalih bahwa dasar hukum untuk take down tidak ada.

Tidak bisa juga beralasan kesulitan dari sisi teknis, karena hal ini bukan kasus yang sulit. Kalau melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pornografi, terorisme, judi online saja bisa dilakukan; maka seharusnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran iklan rokok dengan mudah juga bisa dilakukan.

Kami menghimbau agar masyarakat juga melaporkan adanya pelanggaran iklan rokok di media digital ke Kementerian Kominfo dan atau Kemenkes. Sejalan dengan itu, Kementerian Kominfo dan Kemenkes agar segera membuka hotline pengaduan (posko) pelanggaran iklan rokok di media digital.

Dan semua pihak untuk mematuhi ketentuan tersebut, demi memberikan perlindungan preventif terhadap remaja dan anak anak, dari potensi keterpaparan bahaya rokok. Mengingat, berdasar hasil SKI (Survei Kesehatan Indonesia) 2023, prevalensi merokok pada anak di Indonesia masih sangat tinggi, yakni 7,1 persen.

Dalam hal ini kontribusi iklan rokok di media digital dalam mengenalkan produk rokok pada anak dan remaja sangat signifikan. Apalagi produk rokok begitu gampangnya diakses oleh anak-anak, remaja, dan rumah tangga miskin. *

Anggota Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT), Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, Pengurus Harian YLKI

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlineiklan rokokpenegakan hukumrokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Belanda Melarang Siswa Sekolah Membawa HP
Tulisan selanjutnya Mahasiswa Membludak Hadiri Acara Diskusi Anies di Wisma Kagama UGM

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU

Feature
29 Agustus 2026 10:49
Korban Meninggal Gempa NTT Capai 103 Orang, Sebagian Besar Perempuan dan Lansia
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul Fikr

SPI: Membenturkan Islam dengan Budaya Nusantara itu Absurd!

6 Agustus 2026 12:51
Opini

Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?

5 Agustus 2026 19:00
Artikel

Membangun Integritas di Tengah Budaya Manipulasi

2 Agustus 2026 19:33
Artikel

Menghidupkan Kembali Budaya Membaca di Kalangan Umat Islam

1 Agustus 2026 11:24
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?