Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Saatnya Kominfo Take Down Pelanggaran Iklan Rokok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 September 2024 21:09 9:09 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 September 2024 21:08
Bagikan
Bagikan

Kalau melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pornografi, terorisme, judi online saja bisa dilakukan; maka seharusnya penegakan hukum terhadap pelanggaran iklan rokok mudah dilakukan

Oleh: Tulus Abadi

Hidayatullah.com | SUDAH lebih dari sebulan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diberlakukan, terhitung sejak 26 Juli 2024. Salah satu ketentuan yang harus segera diberlakukan adalah terkait larangan total (total ban) iklan rokok di media digital berbasis internet, baik iklan rokok konvensional dan/atau iklan rokok elektronik.

Ketentuan tersebut secara gamblang tertuang dalam Pasal 446 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengedarkan di media sosial berbasis digital.

Kemudian pada Pasal 446 ayat 2 ditandaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terhadap penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pada media berbasis digital berdasarkan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.

Baca Juga

Hubungan Agama dan Sains
Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
Amerika dan Perang Salib Baru?
Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran

Merujuk pada ketentuan tersebut, maka Kementerian Kominfo untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran iklan rokok di media sosial berbasis digital, dengan cara melakukan take down iklan rokok.

Khususnya setelah ada rekomendasi dari Kemenkes. Kemenkes dan Kementerian Kominfo untuk segera melakukan sinergitas melakukan penegakan hukum hal tersebut. Kementerian Kominfo tidak bisa lagi berdalih bahwa dasar hukum untuk take down tidak ada.

Tidak bisa juga beralasan kesulitan dari sisi teknis, karena hal ini bukan kasus yang sulit. Kalau melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pornografi, terorisme, judi online saja bisa dilakukan; maka seharusnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran iklan rokok dengan mudah juga bisa dilakukan.

Kami menghimbau agar masyarakat juga melaporkan adanya pelanggaran iklan rokok di media digital ke Kementerian Kominfo dan atau Kemenkes. Sejalan dengan itu, Kementerian Kominfo dan Kemenkes agar segera membuka hotline pengaduan (posko) pelanggaran iklan rokok di media digital.

Dan semua pihak untuk mematuhi ketentuan tersebut, demi memberikan perlindungan preventif terhadap remaja dan anak anak, dari potensi keterpaparan bahaya rokok. Mengingat, berdasar hasil SKI (Survei Kesehatan Indonesia) 2023, prevalensi merokok pada anak di Indonesia masih sangat tinggi, yakni 7,1 persen.

Dalam hal ini kontribusi iklan rokok di media digital dalam mengenalkan produk rokok pada anak dan remaja sangat signifikan. Apalagi produk rokok begitu gampangnya diakses oleh anak-anak, remaja, dan rumah tangga miskin. *

Anggota Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT), Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, Pengurus Harian YLKI

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlineiklan rokokpenegakan hukumrokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Belanda Melarang Siswa Sekolah Membawa HP
Tulisan selanjutnya Mahasiswa Membludak Hadiri Acara Diskusi Anies di Wisma Kagama UGM

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pejabat Libanon Konfirmasi Keikutsertaan Negaranya dalam Pembicaraan dengan Israel di Roma

Berita
12 Juli 2026 11:25
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Laporan Pesawat Kepresidenan AS Hadiah Qatar Bermasalah Berujung Pemanggilan Jurnalis New York Times
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul FikrKajian

Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu

26 Juni 2026 11:30
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Opini

Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

25 Juni 2026 17:06
Artikel

Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial

16 Juni 2026 16:34
Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

3 Juni 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?