Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Inilah Beda Alkohol Khamar dan Non-Khamar menurut LPPOM MUI

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 November 2024 14:48 2:48 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 November 2024 15:35
Bagikan
Bagikan

Dalam Islam khamr minuman yang haram dikonsumsi dan menimbulkan dosa besar, bedanya khamr dan non-khamr, Linda terletak dari tujuan produksi, ini penjelasan LPPOM MUI

Hidayatullah.com | KHAMR (خمر) atau minuman keras, adalah sesuatu yang merujuk kepada minuman berbahan dasar anggur hasil fermentasi atau minuman yang sifatnya candu dan memabukkan. Hasil samping proses fermentasi menghasilkan alkohol.

Dalam syari’at Islam khamr merupakan minuman yang haram dikonsumsi dan dapat menimbulkan dosa besar.

Namun, apakah perbedaan antara alkohol yang berasal dari khamr dengan non-khamr? Bisakah minuman mengandung alkohol mendapat sertifikat halal BPJPH melalui LPH LPPOM?

**

Baca Juga

Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
Muhammadiyah dan Maulid Sekaten: Ketika Dakwah Kultural Masuk ke Jantung Keraton
Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Transformasi Ekonomi Pesisir Berbasis Syariah: Dari Diversifikasi Olahan Bandeng hingga Hilirisasi Produk melalui Marketplace
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi

Saat ini, sebagian masyarakat awam yang mengenal alkohol mungkin akan rancu dengan minuman beralkohol (khamr) sebagai cairan yang jika diminum dapat memabukkan.

Sedangkan kalangan pelaku industri mengenal alkohol sebagai etanol yang banyak digunakan sebagai zat pelarut, desinfektan atau bahan penolong dalam sebuah proses produksi, baik dalam proses pembuatan makanan, obat-obatan, hingga kosmetika. Syaratnya, etanol tidak boleh membahayakan masyarakat secara kesehatan.

Secara kimiawi, alkohol adalah senyawa dengan karakteristik gugus hidroksil (R-OH) dan merupakan salah satu nama kelompok senyawa organik. Etanol adalah salah satu senyawa dalam keluarga alkohol di samping senyawa lainnya, seperti metanol, propanol, butanol, dan sebagainya.

Hanya saja dalam kehidupan sehari-hari, umumnya alkohol yang sering dijumpai adalah etanol. 

Hal ini karena hanya etanol yang dapat digunakan sebagai bahan dasar pada minuman beralkohol, industri makanan dan minuman. Sementara itu, senyawa alkohol lain seperti metanol, dan butanol tidak dapat digunakan karena bersifat beracun.

Dilihat dari proses pembuatannya, etanol dapat berasal dari hasil sintesis kimiawi berbasis petrokimia ataupun hasil industri fermentasi.

Untuk konsumsi manusia, etanol hasil sintesis kimiawi tidak pernah digunakan karena adanya kemungkinan produksi senyawa samping yang beracun dan rasanya yang tidak sekompleks etanol fermentasi.

Sementara itu, etanol dari fermentasi biasanya melibatkan sumber karbohidrat (seperti gula, pati, ekstrak buah dll) yang direaksikan dengan mikroba dalam kondisi anaerobik, sehingga karbohidrat diubah menjadi etanol. 

Lantas, apa beda etanol khamr dan non-khamr? Menurut Auditor Halal LPPOM, Linda Ayuningtiyas, S.TP., perbedannya terletak dari tujuan dari produksi etanol itu sendiri.

Apabila ditujukan untuk memproduksi minuman keras, maka tergolong khamr. Sementara itu, fermentasi yang tidak ditujukan untuk minuman keras maka tidak tergolong khamr. 

Jika merujuk pada Fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, produk makanan fermentasi yang mengandung alkohol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak ada penambahan bahan haram dan najis. 

“Makanan mengandung alkohol bisa disertifikasi halal asalkan sumbernya bukan berasal dari industri khamr atau industri minuman beralkohol. Proses produksi tidak boleh terkontaminasi bahan haram dan najis serta kandungan alkoholnya tidak membahayakan kesehatan. Dalam  keseharian banyak dijumpai makanan mengandung alkohol, seperti tapai, gochujang, topokki, dan buah-buahan matang,” ujar Linda dikutip laman LOPOM MUI.

Pihaknya juga menegaskan penjelasan tersebut dengan beberapa contoh terkait dengan penggunaan produk fermentasi atau mengandung alkohol. Misalnya, sebuah masakan yang dicampurkan dengan produk khamr seperti angciu, mirin dan sake, hukumnya tetap haram.

Hal ini karena produk yang haram telah terkontaminasi dengan khamr. Hal ini berbeda dari shoyu yang memang dibuat untuk bahan masak. 

Contoh lainnya, tapai halal dikonsumsi sekalipun telah melalui proses fermentasi dan mengandung hasil samping alkohol. Namun, apabila dengan sengaja memeras tapai untuk diminum airnya dan bermabuk-mabukan, maka hukumnya menjadi haram. 

Sementara itu, minuman fermentasi (non-khamr) dibolehkan mengandung alkohol (residu etanol) dengan kadar kurang dari 0,5%.

“Untuk produk minuman fermentasi perlu dilakukan juga uji kandungan etanol untuk mendeteksi kadar alkohol dalam produk,” jelas Linda.

Selain dari proses fermentasi, etanol yang terkandung diminuman dapat juga berasal dari bawaan (carry over), seperti dari kandungan etanol yang digunakan untuk mengekstrak herbal.

Adapun minuman tanpa alkohol seperti bir nol persen dan wine zero alkohol tidak bisa disertifikasi halal dengan alasan berbeda. Hal ini Fatwa MUI No. 44 tahun 2020 melarang penggunaan nama produk yang mirip dengan produk haram.

Apalagi jika produk memiliki aspek sensori seperti rasa dan aroma yang mirip dengan produk haram sesungguhnya. Bisa saja, produk tersebut mengganti nama dan menggunakan bahan halal sehingga dapat disertifikasi halal BPJPH.

Bagi sebagian orang, perkara terkait khamr ini masih menjadi hal yang sulit diidentifikasi. Untuk memudahkan masyarakat dalam memilih produk halal BPJPH, LPPOM menyediakan platform Cek Produk Halal di website www.halalmui.org dan aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore. 

LPPOM juga selalu terbuka bagi seluruh pelaku usaha di berbagai kategori produk yang ingin melakukan sertifikasi halal produknya dengan cepat dan mudah.

Untuk memudahkan pelaku usaha, LPPOM juga memiliki layanan pengujian produk, termasuk cek kandungan alkohol/etanol pada minuman, yang sudah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 oleh KAN dengan harga terjangkau.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlinekhamrLPPOM MUIMinuman beralkoholminuman haramMinuman kerasMirasPilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pelecehan Marak, Pakar UGM Ini Beri Tips Menjaga Tubuh dan Pendidikan Seks sejak Dini
Tulisan selanjutnya Krisis Obesitas di Amerika Serikat akan Memburuk Pada 2025

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Korban Meninggal Gempa NTT Capai 103 Orang, Sebagian Besar Perempuan dan Lansia

Berita
26 Agustus 2026 13:20
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul Fikr

SPI: Membenturkan Islam dengan Budaya Nusantara itu Absurd!

6 Agustus 2026 12:51
Opini

Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?

5 Agustus 2026 19:00
Artikel

Membangun Integritas di Tengah Budaya Manipulasi

2 Agustus 2026 19:33
Artikel

Menghidupkan Kembali Budaya Membaca di Kalangan Umat Islam

1 Agustus 2026 11:24
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?