Sertifikasi halal wajib selaras dengan fiqh Islam sebagai jaminan thayyib bagi umat, asal inklusif tanpa bebankan UMKM—menuju Indonesia sebagai global halal hub
Oleh: Azri Awra Jihadi
Hidayatullah.com | DI SUDUT pasar tradisional hingga rak supermarket modern, label halal bukan sekadar stiker kecil di kemasan. Ia adalah simbol kepercayaan—jaminan batin bagi jutaan Muslim bahwa apa yang mereka konsumsi selaras dengan keyakinan agama.
Namun ketika halal bertransformasi dari norma keimanan menjadi kewajiban administratif negara, perdebatan pun tak terelakkan: apakah kewajiban sertifikasi halal benar-benar sejalan dengan prinsip fiqh Islam, atau justru menciptakan beban baru bagi pelaku usaha, terutama yang kecil?
Pertanyaan ini tidak sederhana. Ia menyentuh dua wilayah yang kerap beririsan namun juga berpotensi bertabrakan: tuntutan syariat dan realitas ekonomi.
Secara hukum positif, kewajiban sertifikasi halal telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pelaksana utama.
Kebijakan ini dirancang bertahap dan ditargetkan berlaku penuh pada Oktober 2026, mencakup hampir seluruh produk konsumsi—dari makanan dan minuman hingga obat, kosmetik, dan barang gunaan.
Dari sisi capaian, negara dapat menunjukkan kemajuan. Hingga Oktober 2025, BPJPH mencatat sekitar 9,6 juta produk telah mengantongi sertifikat halal.
Angka ini mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha sekaligus ambisi besar Indonesia untuk tampil sebagai pemain utama industri halal global. Bahkan dalam periode Oktober 2024 hingga Juni 2025 saja, tercatat 355.175 sertifikat halal diterbitkan, mencakup lebih dari 1,28 juta produk.
Namun di balik statistik yang impresif, realitas di lapangan tidak selalu sejalan dengan narasi sukses.
Banyak pelaku usaha mikro dan kecil mengaku tersendat oleh prosedur administratif, keterbatasan literasi regulasi, hingga kekhawatiran soal biaya—meskipun pemerintah telah membuka jalur sertifikasi gratis melalui program Sehati dan mekanisme self-declare.
Tabel 1
Jumlah Sertifikat Halal dan Produk Bersertifikat Halal

Di sinilah pentingnya menempatkan isu ini dalam kerangka fiqh Islam. Dalam tradisi fiqh, status halal dan haram tidak ditentukan oleh label atau sertifikat, melainkan oleh substansi bahan (madah), proses produksi, serta cara perolehannya.
Al-Qur’an dan Hadis menjadi rujukan utama, sementara ulama berperan menafsirkan dan menurunkan hukum pada konteks yang berubah.
Dengan demikian, sertifikasi halal bukanlah sumber hukum baru, melainkan alat verifikasi—wasilah, bukan ghayah.
Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kekeliruan berpikir: seolah-olah sesuatu menjadi halal karena sertifikat, bukan karena memang memenuhi ketentuan syariat. Dalam konteks ini, sertifikasi berfungsi sebagai jembatan antara hukum fiqh dan kebutuhan masyarakat modern yang menuntut kepastian, transparansi, dan akuntabilitas.
Pandangan ini sejalan dengan penjelasan sejumlah tokoh keagamaan. Ketua MUI Bidang Dakwah periode 2020–2025, KH Cholil Nafis, pernah menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak bertentangan dengan fiqh, justru memperkuat kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk.
Polemik yang muncul, menurutnya, lebih sering disebabkan oleh kurangnya pemahaman publik terhadap fungsi sertifikasi itu sendiri.
Dari perspektif fiqh siyasah, kebijakan wajib sertifikasi halal dapat diuji melalui kaidah al-maslahah al-mursalah—kemaslahatan umum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash—serta prinsip la darar wa la dirar, yakni larangan menimbulkan mudarat.
Jika sertifikasi halal mampu melindungi umat dari keraguan konsumsi dan memperkuat ekonomi nasional, maka ia memiliki dasar kemaslahatan.
Namun jika pelaksanaannya justru meminggirkan UMKM karena prosedur yang rumit dan tidak proporsional, di situlah potensi mudarat muncul.
Dengan kata lain, problemnya bukan pada “wajib halal”-nya, melainkan pada bagaimana kewajiban itu diterjemahkan dalam kebijakan yang adil dan inklusif.
Kesimpulannya, kewajiban sertifikasi halal pada dasarnya sejalan dengan tujuan fiqh dalam menjaga kehalalan dan kebaikan (halalan thayyiban) konsumsi umat.
Data menunjukkan kemajuan signifikan, tetapi tantangan implementasi masih nyata.
Maka yang dibutuhkan bukan penolakan terhadap regulasi, melainkan penyempurnaan pendekatan: memperluas pendampingan, menyederhanakan prosedur, dan memastikan UMKM tidak menjadi korban dari niat baik kebijakan.
Jika dijalankan dengan prinsip kemaslahatan, sertifikasi halal tidak hanya menjadi stempel administratif, melainkan simbol kepercayaan, keadilan ekonomi, dan praktik syariat yang relevan di tengah kompleksitas zaman modern.*
Mahasiswa Universitas Tazkia





