Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Halal di Era Regulasi: Antara Tuntutan Fiqh dan Beban Administrasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Desember 2025 09:41 9:41 am
Ahmad
Dipublikasikan 25 Desember 2025 09:33
Bagikan
Bagikan

Sertifikasi halal wajib selaras dengan fiqh Islam sebagai jaminan thayyib bagi umat, asal inklusif tanpa bebankan UMKM—menuju Indonesia sebagai global halal hub

Oleh: Azri Awra Jihadi

Hidayatullah.com | DI SUDUT pasar tradisional hingga rak supermarket modern, label halal bukan sekadar stiker kecil di kemasan. Ia adalah simbol kepercayaan—jaminan batin bagi jutaan Muslim bahwa apa yang mereka konsumsi selaras dengan keyakinan agama.

Namun ketika halal bertransformasi dari norma keimanan menjadi kewajiban administratif negara, perdebatan pun tak terelakkan: apakah kewajiban sertifikasi halal benar-benar sejalan dengan prinsip fiqh Islam, atau justru menciptakan beban baru bagi pelaku usaha, terutama yang kecil?

Pertanyaan ini tidak sederhana. Ia menyentuh dua wilayah yang kerap beririsan namun juga berpotensi bertabrakan: tuntutan syariat dan realitas ekonomi.

Baca Juga

Keadilan dan Kemanusiaan di Balik Jeruji Besi
Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
Muhammadiyah dan Maulid Sekaten: Ketika Dakwah Kultural Masuk ke Jantung Keraton
Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Transformasi Ekonomi Pesisir Berbasis Syariah: Dari Diversifikasi Olahan Bandeng hingga Hilirisasi Produk melalui Marketplace

Secara hukum positif, kewajiban sertifikasi halal telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pelaksana utama.

Kebijakan ini dirancang bertahap dan ditargetkan berlaku penuh pada Oktober 2026, mencakup hampir seluruh produk konsumsi—dari makanan dan minuman hingga obat, kosmetik, dan barang gunaan.

Dari sisi capaian, negara dapat menunjukkan kemajuan. Hingga Oktober 2025, BPJPH mencatat sekitar 9,6 juta produk telah mengantongi sertifikat halal.

Angka ini mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha sekaligus ambisi besar Indonesia untuk tampil sebagai pemain utama industri halal global. Bahkan dalam periode Oktober 2024 hingga Juni 2025 saja, tercatat 355.175 sertifikat halal diterbitkan, mencakup lebih dari 1,28 juta produk.

Namun di balik statistik yang impresif, realitas di lapangan tidak selalu sejalan dengan narasi sukses.

Banyak pelaku usaha mikro dan kecil mengaku tersendat oleh prosedur administratif, keterbatasan literasi regulasi, hingga kekhawatiran soal biaya—meskipun pemerintah telah membuka jalur sertifikasi gratis melalui program Sehati dan mekanisme self-declare.

Tabel 1

Jumlah Sertifikat Halal dan Produk Bersertifikat Halal

Di sinilah pentingnya menempatkan isu ini dalam kerangka fiqh Islam. Dalam tradisi fiqh, status halal dan haram tidak ditentukan oleh label atau sertifikat, melainkan oleh substansi bahan (madah), proses produksi, serta cara perolehannya.

Al-Qur’an dan Hadis menjadi rujukan utama, sementara ulama berperan menafsirkan dan menurunkan hukum pada konteks yang berubah.

Dengan demikian, sertifikasi halal bukanlah sumber hukum baru, melainkan alat verifikasi—wasilah, bukan ghayah.

Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kekeliruan berpikir: seolah-olah sesuatu menjadi halal karena sertifikat, bukan karena memang memenuhi ketentuan syariat. Dalam konteks ini, sertifikasi berfungsi sebagai jembatan antara hukum fiqh dan kebutuhan masyarakat modern yang menuntut kepastian, transparansi, dan akuntabilitas.

Pandangan ini sejalan dengan penjelasan sejumlah tokoh keagamaan. Ketua MUI Bidang Dakwah periode 2020–2025, KH Cholil Nafis, pernah menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak bertentangan dengan fiqh, justru memperkuat kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk.

Polemik yang muncul, menurutnya, lebih sering disebabkan oleh kurangnya pemahaman publik terhadap fungsi sertifikasi itu sendiri.

Dari perspektif fiqh siyasah, kebijakan wajib sertifikasi halal dapat diuji melalui kaidah al-maslahah al-mursalah—kemaslahatan umum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash—serta prinsip la darar wa la dirar, yakni larangan menimbulkan mudarat.

Jika sertifikasi halal mampu melindungi umat dari keraguan konsumsi dan memperkuat ekonomi nasional, maka ia memiliki dasar kemaslahatan.

Namun jika pelaksanaannya justru meminggirkan UMKM karena prosedur yang rumit dan tidak proporsional, di situlah potensi mudarat muncul.

Dengan kata lain, problemnya bukan pada “wajib halal”-nya, melainkan pada bagaimana kewajiban itu diterjemahkan dalam kebijakan yang adil dan inklusif.

Kesimpulannya, kewajiban sertifikasi halal pada dasarnya sejalan dengan tujuan fiqh dalam menjaga kehalalan dan kebaikan (halalan thayyiban) konsumsi umat.

Data menunjukkan kemajuan signifikan, tetapi tantangan implementasi masih nyata.

Maka yang dibutuhkan bukan penolakan terhadap regulasi, melainkan penyempurnaan pendekatan: memperluas pendampingan, menyederhanakan prosedur, dan memastikan UMKM tidak menjadi korban dari niat baik kebijakan.

Jika dijalankan dengan prinsip kemaslahatan, sertifikasi halal tidak hanya menjadi stempel administratif, melainkan simbol kepercayaan, keadilan ekonomi, dan praktik syariat yang relevan di tengah kompleksitas zaman modern.*

Mahasiswa Universitas Tazkia

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 75
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:global halal hubHeadlinejaminan halalsertifikasi halalthayyibUMKMwajib fiqh Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya UNICEF Dorong Semua Negara Batasi Akses Media Sosial Anak
Tulisan selanjutnya Bencana Akidah di Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’

Berita
20 Oktober 2026 13:59
Jihad Santri di Era Modern
Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze
Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan
Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas

Terbaru

  • Bandara Riyadh Kembali Melayani Penerbangan Internasional
  • Sebagian Pecahan Rudal Balistik Houthi Jatuh di Mekah
  • Gereja di Yordania Diserang, Raja Abdullah Janji akan Menuntut Balas
  • Didanai Beijing, Pentagon Anggap Confucius Institutes Ancaman Bagi Keamanan Negara AS
  • Lebih dari 100 Juta Nama Dihapus dari Daftar Pemilih India, Mayoritas Muslim
  • Yunani Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di bawah 15 tahun
  • Dua Tentara Penjajah ‘Israel’ Tewas dalam Baku Tembak di Tepi Barat
  • Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze
  • Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi
  • Jihad Santri di Era Modern

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi

7 Agustus 2026 17:00
Ghazwul Fikr

SPI: Membenturkan Islam dengan Budaya Nusantara itu Absurd!

6 Agustus 2026 12:51
Opini

Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?

5 Agustus 2026 19:00
Artikel

Membangun Integritas di Tengah Budaya Manipulasi

2 Agustus 2026 19:33
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?