Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Sertifikasi Halal Bukan Sekedar Formalitas Label

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Maret 2026 10:11 10:11 am
Ahmad
Dipublikasikan 3 Maret 2026 10:10
Bagikan
Bagikan

Sertifikasi halal adalah sistem penjaminan mutu yang menuntut konsistensi penerapan, bukan sekadar prosedur administratif untuk memperoleh izin label.

Oleh: H. Ainul Yaqin, Apt

Hidayatullah.com | SERTIFIKASI HALAL telah dikenal dan diberlakukan di Indonesia sejak pertama kali dikeluarkan oleh MUI berdasarkan hasil audit LPPOM MUI pada tahun 1994. Artinya, lebih dari tiga puluh tahun sertifikasi halal berjalan di Indonesia.

Namun, hingga kini masih banyak kalangan yang salah memahami dan menganggap sertifikasi halal hanyalah formalitas untuk memenuhi tuntutan perizinan.

Padahal, sebelum diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikasi halal tidak bersifat wajib, melainkan sukarela (voluntary). Jika disebut sebagai perizinan, tentu sifatnya wajib. Faktanya, selama sekitar 25 tahun, sertifikasi halal berjalan atas dasar kesukarelaan.

Baca Juga

Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
Muhammadiyah dan Maulid Sekaten: Ketika Dakwah Kultural Masuk ke Jantung Keraton
Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Transformasi Ekonomi Pesisir Berbasis Syariah: Dari Diversifikasi Olahan Bandeng hingga Hilirisasi Produk melalui Marketplace
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi

Kewajiban sertifikasi halal baru diberlakukan secara bertahap mulai 17 Oktober 2019 setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sertifikasi halal semestinya dipahami bukan sebagai formalitas untuk memperoleh izin label halal, meskipun keduanya saling berkaitan. Yang termasuk ranah perizinan adalah pencantuman label halal.

Untuk mencantumkan label halal memang diperlukan izin, dan untuk memperoleh izin tersebut pelaku usaha harus melalui proses sertifikasi halal.

Istilah “sertifikasi halal” digunakan karena konsepnya serupa dengan sertifikasi lainnya, yakni berkaitan dengan penjaminan mutu. Dalam konteks ini, halal menjadi kriteria mutu. Ketika suatu produk memperoleh sertifikat halal, artinya produk tersebut dijamin kehalalannya oleh produsennya, dan jaminan tersebut telah diakui oleh lembaga independen yang berwenang menerbitkan sertifikat halal, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dalam UU JPH disebutkan bahwa sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kesalahan memahami sertifikasi halal sebagai sekadar formalitas dapat berakibat fatal. Jika dianggap hanya formalitas, maka yang dikejar hanyalah bagaimana sertifikat halal dapat segera diterbitkan. Konsekuensi setelah sertifikat terbit—yakni kewajiban menjaga konsistensi kehalalan produk—sering kali terabaikan.

Akibatnya, muncul kesan bahwa jaminan halal hanya berlaku saat diaudit, atau bahkan diperlakukan secara tidak serius.

Situasi ini menjadi lebih bermasalah apabila terjadi pada pelaku usaha. Proses sertifikasi halal yang dipandang sebagai formalitas perizinan mendorong mereka hanya berfokus pada pemenuhan administrasi berupa pengumpulan dokumen bahan agar izin pencantuman label halal segera diperoleh.

Masalah bertambah ketika pengurusan diserahkan kepada biro jasa perizinan yang sekadar mengejar kelengkapan dokumen demi meloloskan proses sertifikasi.

Tidak jarang agen jasa perizinan tersebut juga berperan sebagai penyelia halal. Mereka dibuatkan surat keputusan (SK) semata-mata untuk memenuhi tuntutan administratif. Padahal, penyelia halal seharusnya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penerapan Sistem Jaminan Produk Halal di perusahaan.

Dalam praktik yang keliru, penyelia “dadakan” ini hanya bekerja sesaat demi melengkapi persyaratan agar sertifikat halal terbit. Soal terjaganya kehalalan produk setelah sertifikat diterbitkan kerap menjadi urusan kedua.

Persepsi bahwa sertifikasi halal hanyalah formalitas semakin menguat ketika prosesnya dipandang sebatas pemenuhan administratif melalui pengunggahan dokumen di sistem siHalal. Memang, untuk menjamin profesionalitas, dibuatlah aturan birokrasi yang terstruktur, termasuk penerapan Service Level Agreement (SLA) guna memastikan kepastian waktu, transparansi, dan efisiensi proses sertifikasi.

Untuk skema reguler, waktu layanan ditetapkan 21 hari kerja, sedangkan untuk skema self-declare (UMK) 12 hari kerja. Namun, kepastian waktu bukanlah tujuan utama; substansi jaminan halal tetap yang terpenting.

Manual Sistem Jaminan Produk Halal yang seharusnya menjadi pedoman mutu sering kali berhenti pada pengisian template yang tersedia. Pengisian dilakukan sekadar agar kolom terisi, tanpa memastikan kesesuaiannya dengan proses bisnis perusahaan.

Bahkan, tidak jarang yang mengisi bukan pelaku usaha sendiri, melainkan pihak biro jasa yang ditunjuk sebagai penyelia halal sementara.

Dalam kondisi demikian, peran auditor menjadi kunci. Auditor bukan sekadar petugas pencatat administrasi, melainkan pihak yang memastikan sistem mutu halal benar-benar diimplementasikan secara konsisten.

Auditor harus mengonfirmasi kepada pelaku usaha atau pimpinan perusahaan mengenai kebijakan mutu yang dirumuskan serta langkah konkret yang dilakukan untuk menjamin kehalalan produk. Manual dan prosedur yang tertulis harus dicocokkan dengan kondisi nyata di lapangan: apakah benar diterapkan dan efektif menjamin proses produk halal.

Dengan demikian, penyediaan dokumen bukanlah tujuan akhir, melainkan alat bukti bahwa jaminan halal telah dijalankan secara efektif. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penyajian dalam sidang fatwa Komisi Fatwa MUI. Substansi yang sesungguhnya adalah penerapan jaminan halal secara konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar formalitas administratif.*

Pengamat Kebijakan JPH

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halalHeadlineizin labellabel halalMUIpenjaminan mutusertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota IRGC Iran Iran Aktifkan Decentralized Mosaic Defence, Siap Perang Gerilya
Tulisan selanjutnya Video: Kekerasan terhadap Muslim di India Meningkat Sepanjang Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Berita
31 Agustus 2026 21:38
Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul Fikr

SPI: Membenturkan Islam dengan Budaya Nusantara itu Absurd!

6 Agustus 2026 12:51
Opini

Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?

5 Agustus 2026 19:00
Artikel

Membangun Integritas di Tengah Budaya Manipulasi

2 Agustus 2026 19:33
Artikel

Menghidupkan Kembali Budaya Membaca di Kalangan Umat Islam

1 Agustus 2026 11:24
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?