Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ghazwul Fikr

Syeikh Mahmud Syaltut, Syiah, dan Mut’ah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Maret 2016 13:18 1:18 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Maret 2016 13:18
Bagikan
Syeikh Mahmud Syaltut
Bagikan

oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi

 

SYEIKH Mahmud Syaltut (23 April 1893-19 Desember 1963) merupakan ulama terkenal asal Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Beliau pernah menjadi Syeikh Al-Azhar dan dianggap sebagai salah seorang ulama yang moderat dan berpikiran maju.

Salah satu pandangan yang cukup kontraversial adalah mengenai ide taqrib: upaya mendekatan Sunni dengan Syiah. Bahkan konon beliau sempat mengeluarkan fatwa Dimana salah satu fatwanya tentang dibolehkannya melakukan ibadah (al-ta’abbud) dengan menggunakan mazhab Syiah Imamiyyah Itsna ‘Asyariyyah Ja’fariy menjadi perdebatan dan diskusi panjang hingga hari ini. Melalui fatwa ini beliau disebut-sebut sebagai penggagas taqrib atau biasa disebut rekonsiliasi antara Suni dan Syiah.

Sementara Syeikh al-Qaradhawi, misalnya, menafikan adanya fatwa Syeikh Syaltut itu.

Baca Juga

Amerika dan Perang Salib Baru?
Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
SPI: Feminisme Hanya Melestarikan Konflik!
Tuduh Islam Kaku, Dokter Muda Kristen Ini Terbungkam saat Dengar Hujjah Buya Hamka
Syubhat Seputar Al-Qur’an: Benarkah Ada 2 Surah yang “Hilang”?

Pertanyaannya: Benarkah Syeikh Mahmud Syaltut mengeluarkan fatwa itu? Jika ia, apakah itu mewakili institusi Al-Azhar atau merupakan pandangan pribadinya?

Fatwa Problematis

Banyak yang mencatat bahwa Syeikh Syaltut pernah mengeluarkan fatwa tentang bolehnya beribadah dengan berpegang kepada madzhab Syiah Imamiyyah Ja’fariyah. Fatwa ini konon dikeluarkan pada 6 Juli 1959. Namun fatwa ini ternyata problematis: menjadi perdebatan pendapat bahkan sampai hari ini. Meskipun di Indonesia fatwa ini termasuk yang dielu-elukan oleh pihak Syiah. (Lihat, www.majulah-ijabi.org/taqrib/syaikh-al-akbar-mahmud-syaltut-syiah-sah-diikuti, diakses pada Senin, 28 Februari 2016). Bahkan di Mesir sendiri yang menyatakan bahwa fatwa ini ada juga ada (Lihat, http://www.ikhwanwiki.com/diakses pada Selasa, 1 Maret 2016).

Syeikh Yusuf al-Qaradhawi yang juga pada mulanya mendukung upaya taqrib merasa ditipu oleh Syiah. Beliau kecolongan, karena kebaikan Sunni tidak pernah dibalas dengan baik oleh Syiah. Ini pula yang disampaikan oleh Syaikh Al-Azhar sekarang, Prof. Dr. Ahmad al-Thayyib. Fatwa Syeikh Syaltut itu, kata Syeikh al-Qaradhawi, ternyata tidak pernah dibukukan dalam kumpulan fatwanya. (Lihat, Fahmi Salim, “Sikap Al-Azhar Mesir tentang ‘Taqrib’ Sunni-Syiah”, hidayatullah.com, Senin 11 Februari 2013).

Bahkan, Prof. Dr. Husain Muhammad Mahmud ‘Abd al-Mutthalib, dekan Fakultas Dirasat Islamiyah di Universitas Al-Azhar ketika mendapat dua pertanyaan penting: mengenai boleh tidaknya beribadah berpegang kepada madzhab orang yang mengkafirkan Sahabat dan apakah ada fatwa Syeikh Syaltut yang membolehkan beribadah dengan madzhab Ja’fari?

Dua pertanyaan itu dijawab dengan:

1. Tidak dibenarkan beribadah dengan menggunakan madzhab yang mengkafirkan Sahabat Nabi dan menuduh zina Aisyah ra. Siapa yang meyakini hal itu maka dia kafir. Karena Allah telah mensucikan Sayyidah Aisyah dari tuduhan itu.

2. Tidak ada fatwa Syaikh Syaltut yang menyatakan demikian. Siapa yang menyatakan ada, maka dia harus menghadirkan bukti yang menguatkannya. Jika pun fatwa itu ada, maka itu pendapat pribadi Syeikh Syaltut. Dan dia tidak mewakili institusi Al-Azhar secara resmi. (Lihat, http://alwafd.org, diakses pada Selasa, 1 Maret 2016, pukul 10:11 wib).

Kawin Kotrak (Zawaj Mut’ah)

Salah satu pandangan kritis Syeikh Mahmud Syaltut terhadap doktrin Syiah adalah mengenai ‘Kawin Kontrak’. Mengenai ini beliau menulis demikian,

“Kawin Mut’ah adalah: kesepakatan laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak terikat dengan laki-laki lain agar ia (perempuan) dapat bermukim dengan laki-laki untuk beberapa waktu tertentu: ditentukan batas waktunya atau tidak ditentukan sebagai konsekuensi dari jumlah harta yang telah disepakati antara keduanya. Ini adalah bentuk perkawinan yang hanya untuk menyalurkan kebutuhan (biologis) saja. Ia akan berakhir tanpa talak (cerai), sesuai lamanya waktu yang disepakati. Atau berpisah begitu saja jika waktunya memang tak ditentukan. Perkawinan model ini tidak diragukan lagi adalah bentuk dari perkawinan yang tidak disyariatkan oleh Islam dan sesuai dengan fungsi diturunkannya Al-Qur’an.

Syeikh Syaltut kemudian menjelaskan bahwa dasar pernikahan menurut Al-Quran adalah: menggapai sakinah, mawaddah, wa rahmah antara dua pasangan suami-istri. Buah dari ini semua adalah membangun rumah keluarga dan menghasilkan anak serta cucu. Sehingga mereka dapat dididik melalui kerjasama yang baik. Sementara Kawin Mut’ah sangat jauh dari tujuan ini dan tidak mencapai buah dari itu semua.

Selain itu, pernikahan di dalam Al-Quran berkaitan dengan banyak hukum: pewarisan (al-tawaruts), penetapan nasab, nafkah, talak (cerai), ‘iddah, ila’, zhihar, li’an, dan pengharaman nikah dengan perempuan kelima (dengan lima istri). Hukum-hukum ini semua tidak ada di dalam Kawin Mut’ah. (Lihat, Syeikh Mahmud Syaltut, al-Fatawa (Kairo: Dar al-Syuruq, Cet. XVIII, 1421 H/2001 M), 272-273).

Kemudian Syeikh Syaltut memberi kesimpulan yang sangat menarik,

“Syariat yang membolehkan seorang perempuan untuk menikah dengan 11 laki-laki dalam satu tahun. Dan membolehkan bagi seorang laki-laki untuk menikahi perempuan setiap hari, sesuai kemampuannya. Dan itu tanpa mengeluarkan beban pernikahan. Maka, syariat yang membolehkan perkawinan model ini jelas bukan syariat Allah, Tuhan semesta alam. Juga bukan syariat yang memberikan benteng kesucian dan kehormatan.” (Syeikh Syaltut, al-Fatawa, 275).

Dari pemaparan di atas sejatinya tampak jelas bahwa pandangan Syeikh Syaltut sangat tegas terhadap Syiah. Terutama dalam masalah Kawin Kontrak (zawaj al-mut’ah). Mengenai ada atau tidaknya fatwa beliau mengenai bolehnya beribadah dengan menggunakan Madzhab Ja’fary ternyata sudah dibantah oleh Al-Azhar sendiri. Artinya, itu merupakan pandangan pribadinya. Lebih dari itu, pandangan Syeikh Syaltut itu memang tidak menyinggung masalah aqidah. Ia hanya menyentuh masalah fiqih. (Lihat, http://wiemasen.com/taqrib/diakses pada 1 Maret 2016). Wallahu A’lam bi al-shawab.*

Penulis adalah staf pengajar di PP. Ar-Raudhatul Hasanah, Medan-Sumatera Utara

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:mut'ahSyeikh Mahmud SyaltutsyiahtaqribUniversitas Al-Azhar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muallaf Meninggal Dunia 10 Jam Setelah Baru Masuk Islam, Diziarahi 700 Orang
Tulisan selanjutnya PII Kecam Kontes Indonesian Model Hunt 2016

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul Fikr

Pluralisme dan Sekularisme: Sebuah Proyek (Seri 2)

25 Juni 2025 15:30
Ghazwul Fikr

Pluralisme dan Sekularisme: Sebuah Proyek (Seri 1)

25 Juni 2025 14:09
ArtikelGhazwul Fikr

Populernya Hamas, Meredupnya Otoritas Palestina dan Mahmoud Abbas

22 November 2023 12:10
ArtikelGhazwul Fikr

6 Narasi Sinisme Perjuangan Palestina = Propaganda Zionis

10 November 2023 16:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?