Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ghazwul Fikr

Syeikh Mahmud Syaltut, Syiah, dan Mut’ah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Maret 2016 13:18 1:18 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Maret 2016 13:18
Bagikan
Syeikh Mahmud Syaltut
Bagikan

oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi

 

SYEIKH Mahmud Syaltut (23 April 1893-19 Desember 1963) merupakan ulama terkenal asal Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Beliau pernah menjadi Syeikh Al-Azhar dan dianggap sebagai salah seorang ulama yang moderat dan berpikiran maju.

Salah satu pandangan yang cukup kontraversial adalah mengenai ide taqrib: upaya mendekatan Sunni dengan Syiah. Bahkan konon beliau sempat mengeluarkan fatwa Dimana salah satu fatwanya tentang dibolehkannya melakukan ibadah (al-ta’abbud) dengan menggunakan mazhab Syiah Imamiyyah Itsna ‘Asyariyyah Ja’fariy menjadi perdebatan dan diskusi panjang hingga hari ini. Melalui fatwa ini beliau disebut-sebut sebagai penggagas taqrib atau biasa disebut rekonsiliasi antara Suni dan Syiah.

Sementara Syeikh al-Qaradhawi, misalnya, menafikan adanya fatwa Syeikh Syaltut itu.

Baca Juga

SPI: Membenturkan Islam dengan Budaya Nusantara itu Absurd!
Amerika dan Perang Salib Baru?
Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
SPI: Feminisme Hanya Melestarikan Konflik!
Tuduh Islam Kaku, Dokter Muda Kristen Ini Terbungkam saat Dengar Hujjah Buya Hamka

Pertanyaannya: Benarkah Syeikh Mahmud Syaltut mengeluarkan fatwa itu? Jika ia, apakah itu mewakili institusi Al-Azhar atau merupakan pandangan pribadinya?

Fatwa Problematis

Banyak yang mencatat bahwa Syeikh Syaltut pernah mengeluarkan fatwa tentang bolehnya beribadah dengan berpegang kepada madzhab Syiah Imamiyyah Ja’fariyah. Fatwa ini konon dikeluarkan pada 6 Juli 1959. Namun fatwa ini ternyata problematis: menjadi perdebatan pendapat bahkan sampai hari ini. Meskipun di Indonesia fatwa ini termasuk yang dielu-elukan oleh pihak Syiah. (Lihat, www.majulah-ijabi.org/taqrib/syaikh-al-akbar-mahmud-syaltut-syiah-sah-diikuti, diakses pada Senin, 28 Februari 2016). Bahkan di Mesir sendiri yang menyatakan bahwa fatwa ini ada juga ada (Lihat, http://www.ikhwanwiki.com/diakses pada Selasa, 1 Maret 2016).

Syeikh Yusuf al-Qaradhawi yang juga pada mulanya mendukung upaya taqrib merasa ditipu oleh Syiah. Beliau kecolongan, karena kebaikan Sunni tidak pernah dibalas dengan baik oleh Syiah. Ini pula yang disampaikan oleh Syaikh Al-Azhar sekarang, Prof. Dr. Ahmad al-Thayyib. Fatwa Syeikh Syaltut itu, kata Syeikh al-Qaradhawi, ternyata tidak pernah dibukukan dalam kumpulan fatwanya. (Lihat, Fahmi Salim, “Sikap Al-Azhar Mesir tentang ‘Taqrib’ Sunni-Syiah”, hidayatullah.com, Senin 11 Februari 2013).

Bahkan, Prof. Dr. Husain Muhammad Mahmud ‘Abd al-Mutthalib, dekan Fakultas Dirasat Islamiyah di Universitas Al-Azhar ketika mendapat dua pertanyaan penting: mengenai boleh tidaknya beribadah berpegang kepada madzhab orang yang mengkafirkan Sahabat dan apakah ada fatwa Syeikh Syaltut yang membolehkan beribadah dengan madzhab Ja’fari?

Dua pertanyaan itu dijawab dengan:

1. Tidak dibenarkan beribadah dengan menggunakan madzhab yang mengkafirkan Sahabat Nabi dan menuduh zina Aisyah ra. Siapa yang meyakini hal itu maka dia kafir. Karena Allah telah mensucikan Sayyidah Aisyah dari tuduhan itu.

2. Tidak ada fatwa Syaikh Syaltut yang menyatakan demikian. Siapa yang menyatakan ada, maka dia harus menghadirkan bukti yang menguatkannya. Jika pun fatwa itu ada, maka itu pendapat pribadi Syeikh Syaltut. Dan dia tidak mewakili institusi Al-Azhar secara resmi. (Lihat, http://alwafd.org, diakses pada Selasa, 1 Maret 2016, pukul 10:11 wib).

Kawin Kotrak (Zawaj Mut’ah)

Salah satu pandangan kritis Syeikh Mahmud Syaltut terhadap doktrin Syiah adalah mengenai ‘Kawin Kontrak’. Mengenai ini beliau menulis demikian,

“Kawin Mut’ah adalah: kesepakatan laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak terikat dengan laki-laki lain agar ia (perempuan) dapat bermukim dengan laki-laki untuk beberapa waktu tertentu: ditentukan batas waktunya atau tidak ditentukan sebagai konsekuensi dari jumlah harta yang telah disepakati antara keduanya. Ini adalah bentuk perkawinan yang hanya untuk menyalurkan kebutuhan (biologis) saja. Ia akan berakhir tanpa talak (cerai), sesuai lamanya waktu yang disepakati. Atau berpisah begitu saja jika waktunya memang tak ditentukan. Perkawinan model ini tidak diragukan lagi adalah bentuk dari perkawinan yang tidak disyariatkan oleh Islam dan sesuai dengan fungsi diturunkannya Al-Qur’an.

Syeikh Syaltut kemudian menjelaskan bahwa dasar pernikahan menurut Al-Quran adalah: menggapai sakinah, mawaddah, wa rahmah antara dua pasangan suami-istri. Buah dari ini semua adalah membangun rumah keluarga dan menghasilkan anak serta cucu. Sehingga mereka dapat dididik melalui kerjasama yang baik. Sementara Kawin Mut’ah sangat jauh dari tujuan ini dan tidak mencapai buah dari itu semua.

Selain itu, pernikahan di dalam Al-Quran berkaitan dengan banyak hukum: pewarisan (al-tawaruts), penetapan nasab, nafkah, talak (cerai), ‘iddah, ila’, zhihar, li’an, dan pengharaman nikah dengan perempuan kelima (dengan lima istri). Hukum-hukum ini semua tidak ada di dalam Kawin Mut’ah. (Lihat, Syeikh Mahmud Syaltut, al-Fatawa (Kairo: Dar al-Syuruq, Cet. XVIII, 1421 H/2001 M), 272-273).

Kemudian Syeikh Syaltut memberi kesimpulan yang sangat menarik,

“Syariat yang membolehkan seorang perempuan untuk menikah dengan 11 laki-laki dalam satu tahun. Dan membolehkan bagi seorang laki-laki untuk menikahi perempuan setiap hari, sesuai kemampuannya. Dan itu tanpa mengeluarkan beban pernikahan. Maka, syariat yang membolehkan perkawinan model ini jelas bukan syariat Allah, Tuhan semesta alam. Juga bukan syariat yang memberikan benteng kesucian dan kehormatan.” (Syeikh Syaltut, al-Fatawa, 275).

Dari pemaparan di atas sejatinya tampak jelas bahwa pandangan Syeikh Syaltut sangat tegas terhadap Syiah. Terutama dalam masalah Kawin Kontrak (zawaj al-mut’ah). Mengenai ada atau tidaknya fatwa beliau mengenai bolehnya beribadah dengan menggunakan Madzhab Ja’fary ternyata sudah dibantah oleh Al-Azhar sendiri. Artinya, itu merupakan pandangan pribadinya. Lebih dari itu, pandangan Syeikh Syaltut itu memang tidak menyinggung masalah aqidah. Ia hanya menyentuh masalah fiqih. (Lihat, http://wiemasen.com/taqrib/diakses pada 1 Maret 2016). Wallahu A’lam bi al-shawab.*

Penulis adalah staf pengajar di PP. Ar-Raudhatul Hasanah, Medan-Sumatera Utara

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:mut'ahSyeikh Mahmud SyaltutsyiahtaqribUniversitas Al-Azhar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muallaf Meninggal Dunia 10 Jam Setelah Baru Masuk Islam, Diziarahi 700 Orang
Tulisan selanjutnya PII Kecam Kontes Indonesian Model Hunt 2016

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”

Berita
27 Agustus 2026 14:15
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul Fikr

Syubhat Seputar Al-Qur’an: Benarkah Ada 2 Surah yang “Hilang”?

18 April 2026 09:01
Ghazwul Fikr

Pluralisme dan Sekularisme: Sebuah Proyek (Seri 2)

25 Juni 2025 15:30
Ghazwul Fikr

Pluralisme dan Sekularisme: Sebuah Proyek (Seri 1)

25 Juni 2025 14:09
ArtikelGhazwul Fikr

Populernya Hamas, Meredupnya Otoritas Palestina dan Mahmoud Abbas

22 November 2023 12:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?