Hidayatullah.com–Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh mengecam perhelatan kegiatan “Indonesian Model Hunt 2016” yang berlangsung di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, hal tersebut dikatakan oleh Pj. Ketua Umum PW PII Aceh Alimuddin Armia di Banda Aceh.
“PII menilai event pemilihan model tersebut sangat tidak sesuai dengan pelaksanaan Syariat Islam dan kearifan lokal Aceh, yang mana acara tersebut dijadikan sebagai ajang umbar aurat perempuan dengan menampilkan model-model berbaju seksi tanpa berhijab, “ demikian disampaikan Alimuddin Armia dalam rilisnya pada hidayatullah.com, Selasa (01/02/2016).
Menurut Alimuddin, dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut telah mencoreng nama baik Aceh dengan julukan Serambi Makkah dan provinsi yang diberikan wewenang khusus untuk melaksanakan syariat Islam.
Alimuddin mengatakan, PII Aceh sangat menyesalkan adanya ajang Indonesia model hunt yang diadakan di Aceh.
Menurutnya, di saat berbagai komponen masyarakat (Pemuda, Mahasiswa, elemen sipil lainnya) di Aceh saat ini mengupayakan nota keberatan, somasi, dan menggugat pencatutan nama Aceh oleh Flavia Celly sebagai peserta Miss Indonesia dan yayasan penyelenggara Miss Indonesia, saat itu pula di Banda Aceh terjadi kontes pemilihan model seksi yang dijadikan ajang umbar aurat yang bertentangan dengan syariat Islam tersebut.
PII Aceh juga sangat mengapresiasi langkah / tindakan tegas yang dilakukan oleh Walikota Banda Aceh Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE yang langsung ke lokasi kegiatan untuk segera membubarkan ajang tersebut. Jika tidak ajang-ajang tersebut akan terus berkelanjutan di adakan di Aceh,di kabupaten lainnya.
“Kami meminta untuk aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, pemkot Banda Aceh serta Pemerintah Aceh untuk mengambil sikap tegas dan memberi sanksi pada panitia pelaksana, sponsor maupun penyedia fasilitas dalam hal ini manager / pimpinan / pemilik hotel Grand Nanggoe karena telah memfasilitasi terlaksananya perhelatan tersebut,” ujarnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurutnya, ajang tersebut tidak memiliki izin keramaian, izin tempat, dan tidak memperhatikan aspek kearifan lokal dan Syariat Islam di Aceh dan dengan memfasilitasi terselenggaranya kegiatan tersebut terkesan pemilik Hotel Grand Nanggroe tidak mendukung Banda Aceh sebagai model kota madani serta tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.*