Sebagian sahabat menulis doa atau tafsir pribadi dalam mushaf mereka, seperti Surat al-Khal’ dan Surah al-Hafd, namun mereka sadar itu bukan bagian dari al-Qurʾān. (Lebih lanjut baca: Manāhil al-ʿIrfān fī ʿUlūmi al-Qurʾān, II/271).
Hidayatullah.com | DI ANTARA serangan klasik yang dilancarkan oleh kaum orientalis dan kelompok skeptis dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani) terhadap orisinalitas Al-Qur’an adalah isu mengenai “Surah yang Hilang”. Mereka sering merujuk pada catatan sejarah yang menyebutkan bahwa dalam mushaf pribadi sahabat besar Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, terdapat dua teks yang dikenal sebagai Surah al-Hafd dan Surah al-Khal’.
Syubhat ini disebutkan dalam buku “Rudūd ‘Ulamā’ al-Muslimīn ‘alā Syubuhāt al-Mulḥidīn wa al-Mustasyriqīn – 500 Su’āl wa Jawāb fī al-Radd ‘alā Ahl al-Kitāb” (2008: 92-94). Terkait jawaban para ulama muslim atas syubhat kaum ateis dan orientalis yang terangkum dalam 500 pertanyaan dan jawaban dalam membantah Ahlul Kitab karya Syekh Muhammad Yasin yang diberi pengantar Prof. Dr. Abdul Mahdi Abdul Qadir, dosen ilmu Hadits di Al-Azhar.
Syubhat ini dibangun dengan narasi: “Jika benar Al-Qur’an dijaga oleh Allah, mengapa ada bagian yang dianggap “surah” oleh sahabat nabi namun tidak ada dalam mushaf resmi hari ini? Apakah umat Islam telah “membuang” sebagian wahyu?” Syubhat ini akan dijawab melalui beberapa poin berikut:
Pertama, Hakikat Mushaf Pribadi Sahabat. Poin krusial yang harus dipahami terlebih dahulu adalah status “mushaf” di masa awal Islam. Sebelum standarisasi besar-besaran yang dilakukan pada zaman Khalifah Utsman bin Affan, para sahabat Nabi memiliki catatan pribadi yang mereka gunakan sebagai alat bantu hafalan. Sahabat seperti Ubay bin Ka’ab, Ibnu Mas’ud, dan Ali bin Abi Thalib memiliki koleksi lembaran (shahīfah) sendiri.
Berikut ini adalah teks yang disebut surah al-Khal’:
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنُثْنِي عَلَيْكَ الْخَيْرَ كُلَّهُ وَنَشْكُرُكَ وَلَا نَكْفُرُكَ وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ
“Ya Allah, kami memohon pertolongan kepada-Mu, memohon ampunan-Mu, memuji-Mu dengan segala kebaikan, bersyukur kepada-Mu dan tidak mengingkari-Mu, serta kami berlepas diri dan meninggalkan orang yang durhaka kepada-Mu.” Sedangkan yang dimaksud surah al-Hafd:
اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ نَرْجُو رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكُفَّارِ مُلْحَقٌ
“Ya Allah, hanya kepada-Mu kami beribadah, kepada-Mu kami shalat dan sujud, kepada-Mu kami berusaha dan berkhidmat, kami berharap rahmat-Mu dan takut akan azab-Mu, sesungguhnya azab-Mu pasti menimpa orang-orang kafir.”
Teks yang disebut-sebut sebagai Surah al-Hafd dan al-Khal’ ini sebenarnya adalah doa Qunut yang sering dibaca dalam shalat. Karena keterbatasan alat tulis dan sarana informasi saat itu, para sahabat sering kali menuliskan doa-doa yang diajarkan Nabi SAW, catatan tafsir, atau penjelasan ayat langsung di samping teks wahyu agar mereka tidak lupa.
Bagi pemiliknya, itu adalah catatan pribadi yang multifungsi. Namun, bagi orang luar yang tidak memahami konteksnya, catatan doa tersebut tampak seolah-olah dianggap sebagai bagian dari susunan resmi Al-Qur’an.
Kedua, Mengapa Keduanya Tidak Masuk Mushaf Standar? Ketika proses kodifikasi Al-Qur’an dilakukan oleh tim yang dipimpin Zaid bin Tsabit, mereka menerapkan metodologi ilmiah yang sangat ketat bahkan lebih ketat dari standar penelitian sejarah manapun.
Sebuah teks hanya bisa diakui sebagai Al-Qur’an jika memenuhi kriteria Mutawatir: yakni didengar dan ditulis oleh banyak orang di hadapan Nabi, lalu disaksikan kembali kebenarannya oleh saksi-saksi saat pengumpulan.
Tim kodifikasi mengetahui dengan pasti bahwa teks al-Hafd dan al-Khal’ hanyalah doa, bukan wahyu yang memiliki sifat i’jāz (mukjizat). Para sahabat, termasuk Ubay bin Ka’ab sendiri, akhirnya sepakat untuk memusnahkan mushaf pribadi mereka dan beralih ke Mushaf Standar.
Hal ini membuktikan bahwa tidak ada pertentangan di antara para sahabat. Jika benar Ubay bin Ka’ab menganggap kedua doa itu sebagai bagian dari Al-Qur’an yang wajib ada, niscaya beliau akan melayangkan protes keras. Kenyataannya, terjadi ijma’ (kesepakatan bulat) di kalangan sahabat bahwa Al-Qur’an hanyalah apa yang ada di antara dua sampul Mushaf Utsmani.
Di samping itu, sebagai catatan tambahan untuk catatan Syekh Muhammad Yasin, kedua teks tersebut secara teologis masuk dalam kategori Nasakh al-Tilawah, yaitu wahyu yang telah dihapus bacaannya namun maknanya mungkin tetap terjaga sebagai doa. Imam As-Suyuthi dalam al-Itqān (III/85) dan Syeikh Syinqithi dalam Adhwā’u al-Bayān (III/439) menegaskan bahwa jika pun riwayat tersebut benar, teks tersebut telah dinasakh (dihapus status Al-Qur’annya) secara mutawatir sebelum Rasulullah SAW wafat.
Buktinya, dalam “Ardhah Akhirah” (setoran hafalan terakhir Nabi) dan kodifikasi Mushaf Utsmani, kedua teks ini tidak dimasukkan. Bahkan, bukti sejarah -berdasar riwayat Abu Musa Al-Asy’ari- menunjukkan bahwa salinan resmi yang didasarkan pada imla (dikte) Ubay bin Ka’ab sendiri terbukti sama persis dengan Mushaf jamaah (Mushaf Utsmani), tanpa ada tambahan kedua “surah” tersebut (Khaulah, Qirāʾatu Abī bin Ka’b: Dirāsatun Nahwiyyatun wa Lughawiyyatun, 2007: 21). Lebih lanjut bisa dibaca dalam buku “Nukat al-Intishār li-Naqli al-Qurʾān” (1971: 81) karya Muhammad bin al-Thayyib Baqillani.
Lebih dari itu, para pakar ulumul Qur’an seperti Imam Az-Zarqani dalam “Manāhil al-ʿIrfān fī ʿUlūmi al-Qurʾān” (II/271) menekankan bahwa klaim adanya “surah tambahan” ini hanyalah kesalahpahaman para pengamat yang kurang jeli melihat konteks.
Para sahabat adalah orang-orang yang paling mengerti perbedaan antara kalamullah (wahyu) dan doa. Mereka berani menjamin keamanan teks Al-Qur’an dari kerancuan karena kualitas sastra wahyu yang tak tertandingi.
Oleh karena itu, keberadaan doa Qunut dalam lembaran pribadi Ubay bin Ka’ab tidak bisa dijadikan dalil adanya pengurangan dalam Al-Qur’an, melainkan justru bukti ketelitian para sahabat dalam memisahkan mana yang merupakan wahyu tetap dan mana yang merupakan teks yang sudah dihapus status hukumnya sebagai ayat.
Ketiga, Kritik Balik: Kontradiksi dalam Literatur “Ahli Kitab”. Untuk memperkuat argumen, Syekh Muhammad Yasin melakukan perbandingan dengan literatur Alkitab yang digunakan oleh kaum orientalis sebagai standar.
Beliau menunjukkan bahwa klaim “kehilangan teks” justru merupakan masalah nyata yang terjadi dalam tradisi mereka sendiri. Teks sumber menyebutkan beberapa “Kitab yang hilang” namun secara eksplisit dirujuk oleh kitab mereka sendiri sebagai referensi suci berikut ini adalah beberapa contohnya:
(1) Kitab Peperangan Tuhan: Disebutkan dalam Kitab Bilangan 21:14. Namanya ada, referensinya jelas, namun fisiknya tidak ada di dalam kanon hari ini.
(2) Kitab Orang Jujur (Kitab Yasher): Disebutkan dalam Yosua 10:13 dan 2 Samuel 1:18 sebagai dasar rujukan peristiwa matahari berhenti, namun kitab aslinya dianggap hilang.
(3) Kitab Sejarah Salomo dan Nabi-Nabi Lainnya: Teks menyebutkan hilangnya rujukan seperti Kitab Sejarah Salomo (1 Raja-raja 11:41), Kitab Nabi Nathan, dan nubuat Ahia orang Silo (2 Tawarikh 9:29).
Logika yang dibangun oleh Syekh Muhammad Yasin adalah: Bagaimana mungkin pihak yang memiliki tradisi teks dengan banyak “kitab hilang” yang diakui secara tekstual, justru menuduh Al-Qur’an kehilangan bagian hanya berdasarkan catatan doa pribadi seorang sahabat yang jelas-jelas diakui oleh pemiliknya sendiri sebagai doa, bukan wahyu?
Jadi, syubhat mengenai dua surah yang “hilang” ini sebenarnya hanyalah upaya membesar-besarkan masalah administratif penulisan pribadi menjadi masalah teologis.
Perbedaan antara doa (ucapan makhluk kepada Tuhan) dan wahyu (firman Tuhan kepada makhluk) sangatlah kontras bagi mereka yang memahami bahasa Arab. Al-Qur’an memiliki ritme dan struktur yang mustahil dipalsukan atau tertukar dengan doa biasa.
Oleh karena itu, penjagaan Al-Qur’an tetap terjamin secara sempurna. Tidak ada satu ayat pun yang terbuang, dan tidak ada satu doa pun yang bisa menyelinap masuk menjadi ayat.
Standarisasi Mushaf Utsmani bukan bertujuan untuk “menyensor” wahyu, melainkan untuk membersihkan catatan-catatan sampingan (seperti doa Qunut milik Ubay bin Ka’ab) agar kemurnian firman Allah tetap terjaga hingga akhir zaman, bebas dari ziyadah (penambahan) dan naqs (pengurangan). (MBS)




