Lanjutan ARTIKEL pertama
Oleh: Qosim Nursheha Dzulhadi
Kedua, kebenaran yang dinisbatkan kepada seorang Mujtahid.
Kebenaran (al-ḥaqq) menurut seorang Mujtahid dalam perkara yang tegas dan jelas (al-umūr al-qaṭ‘iyyah) adalah ‘satu’, tidak banyak. Sedangkan dalam hal-hal yang sifatnya ẓannī dan menjadi lahan ijtihad maka kebenaran itu (al-ḥaqq) itu pun beragama sesuai dengan beragamnya para Mujtahid. Inilah yang disebut dengan kebenaran nisbi (al-ḥaqq al-nisbī), yang dikenal dengan istilah al-ṣawāb yang dapat diraih oleh seorang Mujtahid dari usaha ijtihadnya.
Setiap Mujtahid dapat meraih ‘kebenaran’ (al-ṣawāb) itu sebatas pemahaman dan keyakinan terhadapnya. Dan karena para Mujtahid itu itu banyak, maka kebenaran (al-ṣawāb) itupun beragam. Oleh karenanya tidak mungkin satu pendapat dikatakan benar mutlak (al-ḥaqq al-muṭlaq) dan yang lainnya dikatakan bāṭil. Dalam kitab al-Baḥr al-Muḥīṭ karya Imam al-Zarkasyī disebutkan bahwa al-Qāḍī al-Ḥusain dalam satu komentarnya menyatakan: “Pendapat yang dipilih adalah bahwa setiap Mujtahid itu benar (muṣīb). Hanya saja, sebagian mereka sampai kepada kebenaran (al-ḥaqq) yang ada di sisi Allah dan sebagian lain hanya sampai kepada kebenaran yang ada pada diri mereka.”
Syeikh Muhammad Bakhīt al-Muṭī‘ī menyatakan: “Setiap hukum yang ada diambil (didasarkan) kepada dalil yang empat (maksudnya: al-Qur’an, Sunnah, Ijmā‘, dan Qiyās) baik secara tegas-jelas (ṣarīḥ) atau melalui jalan ijtihad menurut caranya yang benar. Maka itu disebut sebagai hukum Allah atau syariat-Nya dan merupakan petunjuk Nabi Muhammad yang mana kita disuruh untuk mengikutinya. Hal itu karena pendapat setiap Mujtahid – karena diambil dari sumber hukum yang empat itu – merupakan syariat (hukum) Allah dalam sisi kebenarannya dan kebenaran siapa saja yang mengikutinya.”
Hal tersebut di atas dikuatkan lagi oleh pandangan Imam Ibn Ḥazm al-Andalusī: “Apa saja yang dihasilkan oleh para Mujtahid dianggap sebagai syariat meskipun dalilnya tidak diketahui oleh manusia awam. Siapa yang mengingkarinya sama artinya menuduh para imam keliru dan menganggap mereka telah membuat syariat (hukum) yang tidak pernah diperintahkan oleh Allah. Dan siapa saja yang mengatakan demikian maka dia itu orang yang sesat.”
Disebut begitu karena setiap Mujtahid berpandangan bahwa pendapatnya adalah benar (ṣawāb) tetapi mengandung kemungkinan untuk salah. Dan pendapat yang lain, dalam pandangannya, adalah salah (khaṭa’) namun mengandung kemungkinan untuk benar (al-ṣawāb). Maka setiap Mujtahid senantias memaafkan (memaklumi) yang (Mujtahid) lain dan tidak menganggapnya keluar dari lingkaran kebenaran (al-ṣawāb) secara total. Karena Allah telah memaafkannya dari satu sisi dan memberinya pahala (kebaikan) kepada hasil ijtihadnya, meskipun dari sisi yang lain dia keliru. Maka, sangat bijak jika seorang Mujtahid dapat memaafkan orang lain dan tidak menghukumi hasil ijtihad yang berbeda sebagai hal yang benar-benar keliru (al-khaṭa’ al-qāṭi‘).
Dalam kitab al-Ta‘rīfāt karya Imam al-Jurjānī disebut satu adagium yang amat terkenal di kalangan para ahli Fiqih (al-Fuqahā’) yang berbunyi: “…sampai jika kami ditanya tentang mazhab kami dan mazhab selain kami dalam masalah furū‘ (cabang hukum), kami wajib menjawab bahwa mazhab kami lah yang benar dan selainnya mungkin keliru. Sebaliknya, mazhab selain kami adalah keliru namun mungkin sekali mengandung kebenaran.”
Dalam kitab I‘lām al-Muwaqqi‘īn, Imam ibn Qayyim al-Jauziyyah menyebutkan sikap yang benar berkenaan dengan pendapat para ulama’ terdahulu. Kata beliau, tidak mesti pendapat para ulama’ itu diterima seluruhnya atau ditolak seluruhnya. Kita tidak dibenarkan menyatakan bahwa mereka ‘berdosa’ dan tidak dibenarkan pula mengklaim bahwa mereka ma‘ṣūm (terhindar dari salah dan dosa).
Ketiga, kebenaran bagi para muqallid dan kaum awam
Kebenaran dalam hal yang tegas dan jelas (al-qaṭ‘iyyāt) bagi mereka juga tidak plural (jamak), melainkan satu saja. Namun dalam masalah yang al-ẓanniyyāt, para muqallid dan kaum awam tidak berhak berpendapat apapun. Pendapat yang harus mereka pegang-teguh adalah pendapat seorang mufti mereka. Karena apa yang dikatakan oleh seorang Mujtahid adalah benar (ṣawāb) – benar nisbi – sehingga dia bisa mengamalkan pendapat apapun yang mewajibkannya untuk itu. Hal ini karena para muqallid dan kaum awam tak dapat men-tarjīḥ (mengunggulkan) sekian banyak pendapat para ulama. Di samping itu, para muqallid dan kaum awam tidak memiliki piranti Ijtihad. Dengan demikian, hal-hal yang bersifat ẓanniyyāt bagi para muqallid dan kaum awam bentuknya banyak. Oleh karena itu, oleh Allah diperintahkan untuk bertanya kepada para ulama (ahl al-dzikr, Qs. al-Naḥl [16]: 43).
Berkenaan dengan sikap kaum awam, Imam al-Subkī dalam kitab al-Durrah al-Muḍī’ah menyatakan bahwa mereka harus merujuk pendapat para ulama. Begitu juga dengan pendapat Ibn Daqīq al-‘Īd, dalam kitab al-Baḥr al-Muḥīṭ fī Uṣūl al-Fiqh karya Imam al-Zarkasyī.
Dengan demikian, dapat dikatakan sebagaimana pendapat mayoritas ulama (al-jumhūr) dari imam empat mazhab dan yang lainnya. Bahwa yang dimaksud dengan kebenaran (al-ḥaqq) ‘satu’ dan tidak plural adalah ‘Kebenaran Mutlak’ (al-ḥaqq al-muṭlaq). Pendapat ini, misalnya, dikemukakan oleh Imam Abū Ḥanīfah, Imam Mālik, Imam al-Syāfi‘ī, Syaikh al-Islām Ibn Taimiyyah, dan yang lainnya. (Lihat, Dr. Mu‘ādz ibn Muhammad Abū al-Fatḥ al-Bayānūnī, al-Ta‘addudiyyah al-Da‘wiyyah: Dirāsah Manhajiyyah Syāmilah (Kuwait & Kairo: Dār Iqra’ li al-Nasyr wa al-Tawzī‘, cet. I, 1427 H/2006 M), hlm. 41-47).
Kebenaran Dapat Diraih
Di dalam al-Qur’an Allah سبحانه وتعالى. menjelaskan bahwa ‘kebenaran’ (al-ḥaqq) telah turun dari Allah, maka tidak dibenarkan seorang Muslim untuk ragu-ragu menerima kebenaran itu (Qs. al-Baqarah [2]: ).
Ayati di atas menegaskan bahwa ‘kebenaran’ memang dapat diraih, diketahui, dan kemudian harus diyakini. Imam al-Nasafī menyatakan dengan sangat baik, “Ḥaqā’iq al-asy-yā’ tsābitah wa al-‘ilm bihā mutaḥaqqiq khilāfan li-sūfasṭā’iyyah” (Hakikat realitas itu tetap (tidak berubah). Sehingga ia dapat diketahui (diraih-dicapai). Dan konsepsi ini bertolak-belakang dengan (pandangan) kaum Sofis). (Lihat, Imam Abū al-Mu‘īn al-Nasafī (w. 508 H), Kitāb al-Tamhīd li Qawā‘id al-Tawḥīd, studi dan taḥqīq: Ḥabīb Allāh Hasan Ahmad (Kairo: Dār al-Ṭibā‘ah al-Muḥammadiyyah, cet. I, 1406 H/1986 M), hlm. 118).
Menurut konsepsi Ahl al-Sunnah wa al-Jamā‘ah Masalah ‘ilmu’ dan ‘kebenaran’ dalam Islam adalah sesuatu yang tetap dan tidak berubah-ubah. Kebenaran dapat dicapai oleh manusia apabila manusia memperolehnya dengan cara yang betul dan tidak melampaui batas-batasnya. (Lihat, Dr. Khalif Muammar, “Prinsip dan Ukhuwah Ahlus Sunnah Wal-Jama’ah”, dalam Fahmi Salim (ed.), Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (Jakarta: Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), 2012), hlm. 2).
Mengenai cara dan wasilah dalam menggapai ilmu dan kebenaran itu menurut Imam al-Ghazālī (w. 555 H/1111 M) adalah: panca indera, akal, dan intuisi (dzauq atau wijdān). Dan ilmu itu dapat diperoleh dengan dua cara: ḍarūrī (a priori) dan bukan ḍarūrī, yakni ilmu-ilmu perolehan baru. (Lihat, Dr. Saeful Anwar, Filsafat Ilmu Al-Ghazali: Dimensi Ontologi dan Aksiologi (Bandung: Pustaka Setia Bandung, 1428 H/2007 M), hlm. 182-199).
Ringkasnya, kebenaran dalam Islam itu dapat dicapai. Begitu juga dengan ilmu pengetahuan. Tidak seperti kaum Sofis dan kaum liberal di era modern-kontemporer dewasa ini. Di mana kebenaran itu tidak mutlak, tetapi nisbi. Lebih dari, mengeneralisir konsep kebenaran secara bebas. Karena di sana ada ‘Kebenaran Mutlak’ milik Allah, kebenaran (al-ṣawāb) milik para Mujtahid, dan kebenaran bagi kaum awam dan muqallid.*
Penulis adalah guru di Pondok Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah, Medan. Menulis buku “Membongkar Kedok Liberalisme di Indonesia” (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2013 M) dan Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Sumatera Utara