Oleh: Fatimah
BELUM lama ini Kementrian Dalam Negeri mengumumkan akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang di anggap menghambat investasi dan pembangunan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa diantara Perda tersebut ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol (Miras), tetapi dia mengatakan bahwa bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.
Pemerintah ingin minuman beralkohol tidak dilarang sepenuhnya melainkan hanya perlu diatur peredarannya. Dia juga mengatakan bahwa prinsipnya harus diberlakukan disemua daerah dengan benar dan konsisten penerapannya,termasuk pencegahan serta penindakan oleh daerah.
Mendagri Sebut Pencabutan Perda Miras Hanya yang Tumpang Tindih
Dia juga menilai minuman keras dinilai juga sebagai salah satu pemicu tindak kejahatan.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus ) RUU Larangan Minuman Beralkohhol di DPR, Arwani Thomafi mengatakan bahwa dalam kasus Perda Miras justru Pemda melakukan pelarangan adalah demi kepentingan umum yaitu akibat yang di timbulkan mengkonsumsi Miras adalah adanya korban jiwa dan kriminalitas. Seharusnya Mendagri mempertimbangkan bahwa dasar Pemda melarang Miras sangat kuat sesuai konteks sosiologi di daerah (Okezone, Ahad 22/4/2016).
Padahal kalau kita cermati banyak dampak yang di akibatkan dari konsumsi Miras mulai dari perkosaan dan pembunuhan seprti yg di alami Yuyun 14 tahun belum lama ini.
Jika Pemerintah memberi alasan adanya Perda larangan Miras dapat menghambat investasi dan pembangunan maka itu adalah investasi yang berbahaya,karena hasil yang di dapat tidak sebanding dengan bahaya yang akan di tanggung oleh masyarakat,misalnya mereka menjadi korban kekerasan, kejahatan, pembunuhan yang semuanya itu dipicu oleh Miras.
Apapun alasannya ada pelonggaran Miras dapat mengundang bahaya besar bagi masyarakat. Fakta jelas membuktikan Miras menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan.
Rasul mengingatkan : “Khamr itu adalah induk keburukan. Siapa saja yang meminumnya Allah tidak akan menerima sholatnya 40 hari. Jika ia mati dan khamr itu da dalam perutnya maka ia mati dengan kematian jahiliyah.” (HR.Thabrani, ad-Daruqthni, al-Qadhaiy).
Adanya pelonggaran Miras jelas bertentangan dengan Syariah. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbutan itu agar kalian mendapat keberuntungan.”(QS.Al-Maidah:90)
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam juga telah menegaskan bahwa semua minuman yang memabukan merupakan khamr dan hukumnya adalah haram, baik mengkonsumsinya dalam jumlah sedikit ataupun banyak “Semua yang memabukan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” HR.Muslim).
Sudah seharusnya pemerintah melarang Miras secara total, bukan malah hanya membatasi peredarannya.*
Penulis adalah ibu rumah tangga