Oleh: Nur Muchamad Kurniawan
KEUANGAN Islam merupakan sektor yang mempunyai potensi cukup tinggi di masa depan. Apalagi dengan negara dengan penduduk yang mayoritas Muslim, sudah pasti pangsa pasarnya akan besar.
Kebanyakan Muslim mulai membawa tabungannya ke bank-bank yang menjalankan sistem yang sesuai dengan ajaran agama mereka. Motif ini dilakukan karena memang setiap Muslim ingin mendapatkan ganjaran akhirat dari setiap apa yang dilakukan selain ganjaran finansial yang diperolehnya di dunia.
Sistem keuangan Islam yang memang sudah ada sejak zaman dahulu mulai dilirik oleh pasar keuangan global terutama paska guncangan ekonomi yang terjadi di Amerika dan Eropa.
Di Indonesia sendiri sistem keuangan Islam terbukti lebih bandel daripada sistem keuangan konvensional yang menggunakan riba. Krisis moneter di Indonesia telah membuat bank-bank konvensional ciut dan gulung tikar.
Dua alasan yang sangat penting dimana keuangan Islam menjadi perhatian, pertama adalah krisis yang berkepanjangan serta pendistribusian pendapatan yang tidak merata sebagai akibat dari sistem finansial yang membuat uang dari uang itu sendirimenggunakan bunga. Kedua adalah karena jumlah pendapatan yang tinggi yang diperoleh dari sumber daya alam negara Muslim dimana sistem yang terikat di negara berkembang tersebut menyebabkan pembiayaan yang tinggi.
Kemudian, penting kiranya melakukan analisis terkait keuangan Islam di pasar global. Saat ini, total aset keuangan Islam menurut Laporan Keuangan Islam Global atau Global Islamic Financial Report 2017 mengalami pertumbuhan sebesar 7 persen yakni sebesar 2.293 triliun dolar AS pada tahun 2016.
Hal ini merupakan angin segar bagi sektor keuangan Islam untuk terus melakukan perkembangan yang lebih baik lagi.
Turki, negara yang menjadi sorotan karena kamajuan yang pesat di bidang ekonomi juga mulai melakukan manuver di sektor keuangan Islam. Dukungan pemerintah terhadap keungan Islam tampak jelas. Pemerintah menargetkan bahwa pada tahun 2030 sektor perbankan syariah harus meningkat menjadi 25% dari yang sebelumnya hanya 5%. Hal ini berarti peningkatan yang sedemikian besarnya membutuhkan dukungan yang besar pula.
Selain itu, dua bank umum di Turki juga memulai untuk mengoprasikan sistem keuangan Islam. Dan faktor-faktor pendukung lainnya seperti: pertumbuhan yang cepat pada industri pariwisata dan makanan halal, arus modal dari negara-negara di Timur Tengah yang masuk melalui sukuk, Turki yang merupakan 98% penduduknya adalah Muslim, dan gambaran masa depan bahwa Turki akan menjadi pusat keuangan.
Dengan adanya peluang-peluang tersebut, maka perlu adanya dewan yang mengawasi, memantau, dan memastikan bahwa bank-bank syariah (bank parsitipatif) telah menjalankan perannya dengan benar sesuai syariah guna menjaga kepercayaan masyarakat di sektor keuangan Islam.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Lale dan Kurcat pada beberapa bank parsitipatif yang ada di Turki, menunjukkan bahwaDewan Pengawas Syariah di negara tersebut tidak memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan serta tidak dilibatkan dalam pengembangan produk. Padahal fungsi itulah yang seharusnya dipegang oleh Dewan Pengawas Syariah di lembaga keuangan syariah.
Baca: Tiga Juta Penduduk Indonesia Menolak Bank Konvensional
Untuk alasan ini, maka dibuatlah model Dewan Pengawas Syariah di lembaga keuangan guna memetakan fungsi Dewan Pengawas Syariah yang seharusnya. Beberapa model yang diajukan adalah sebagai berikut:
Model1: Dalam proses pengauditan, auditor dan Dewan Pengawas Syariah saling bersinergi.
Model 2: Bank parsitipatif menentukan wewenang bagi Dewan Pengawas Syariahsehingga tugas dan fungsi dewan tersebut sesuai dengan kebutuhan pasar perbankan.
Model 3: Dewan Pengawas Syariah memiliki kecakapan di dua bidang ilmu yakni hukum Islam dan keuangan modern.
Model 4: Adanya laporan kepatuhan syariah dan mempublikasikannya sehingga masyarakat percaya bahwa bank tersebut telah menjalankan fungsinya sesuai dengan prinsip syariah.
Model 5: Adanya dewan nasional yang menaungi para Dewan Pengawas Syariah sehingga Dewan Pengawas Syariah pada tiap bank bertindak secara independen.
Model 6: Pada Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS), bank menunjuk Dewan Pengawas Syariah atas opsi yang diberikan oleh dewan nasional.
Model 7: Adanya satu dewan dalam segi isu privasi dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja baru.
Model 8: Adanya standar managemen dan standar untuk institusi Dewan Pengawas Syariah serta adanya anggota yang bebas dari tekanan dalam pengambilan keputusan.
Model 9: Melakukan sharing dengan para senior ahli guna melatih Dewan Pengawas Syariah yang baru.
Dari usulan beberapa model di atas, dapat diambil benang merahnya bahwa dewan pengawas syariah yang ideal adalah Dewan Pengawas Syariah yang memiliki kompetensi di bidang hukum Islam serta keuangan modern.
Di Indonesia sendiri, fungsi Dewan Pengawas Syariah belum sepenuhnya optimal, hal tersebut lagi lagi terjadi karena kebanyakan perbankan syariah mengangkat Dewan Pengawas Syariah karena kharismanya dan popularitasnya di masyarakat bukan karena keilmuannya di bidang hukum Islam dan keuangan modern. Contohnya, seringnya terjadi kasus-kasus yang menyimpang dari syariah di bank syariah lebih dahulu diketahui oleh Bank Indonesia.Ini menunjukkan lemahnya pengawasan Dewan Pengawas SyariahMaka kebutuhan terhadap ulama yang integratif dalam hal ini semakin besar.
Dengan keadaan yang seperti ini, model di atas dapat dijadikan acuan bagi perbankan syariah di Indinesia dalam menjalankan aktifitasnya sehingga meski dengan kekurangan yang ada hal tersebut dapat tertambal.*
Mahasiswa STEI SEBI