Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Pelajaran dari Kasus Bupati Garut

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Desember 2012 10:51 10:51 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Desember 2012 10:51
Bagikan
Bagikan

Oleh: Ahmad Arif Ginting

LEMBAGA keluarga di negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia ini kembali didera nestapa. Beberapa hari terakhir ini kita dihebohkan dengan kasus perceraian dari pernikahan siri Bupati Garut, Aceng HM Fikri terhadap Fani Oktora; dara manis (18 tahun) dari Kampung Cukang Galeuh, Desa Dungus Wiru, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Keputusan Aceng meninggalkan istri sirinya itu –baru empat hari dinikahi- konon dengan alasan Fani sudah tidak perawan lagi. Bahkan, akad talak disampaikan Aceng melalui pesan singkat (SMS)

Fenomena Gunung Es

Ditengarai, kasus pernikahan pejabat publik dengan wanita muda, tidak semata milik Buapti Garut tersebut, tetapi juga terjadi pada beberapa pejabat publik yang lain. Dengan kata lain, persoalan nikah siri atau perselingkuhan bisa dikatakan sudah menjadi fenomena gunung es; terlihat di permukaan sedikit atau kecil. Tapi, di bawah permukaan itu jumlahnya sungguh sangat mengerikan!

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah (okezone.com, 4/12/2012) mengatakan, “banyak isteri-isteri siri para pejabat yang melaporkan kejadian serupa seperti dialami oleh Fani. Namun, isteri-isteri yang melapor, memilih untuk tidak diungkap ke publik.

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Hal itu dilakukan lantaran para pelapor takut dengan berbagai risiko, ancaman dan tekanan yang mungkin datang bila laporan yang melibatkan pejabat publik itu ramai diperbincangkan di masyarakat. Secara ekonomis perempuannya tergantung, sehingga ingin tidak dibuka dulu, demi perlindungan korban”.

Perceraian tragis Bupati Garut itu juga semakin menambah panjang deretan kasus perceraian di negeri ini. Awal tahun ini, Badan Urusan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) menyampaikan, selama periode 2005 hingga 2010 terjadi peningkatan angka perceraian nasional hingga 70 persen.

Ada tiga Pengadilan Tinggi (PT) memiliki tingkat perceraian paling tinggi; Bandung dengan 84.084 perkara, Surabaya sebanyak 68.092 perkara dan Semarang berjumlah 54.105 perkara. Karenanya, wajar jika ditegaskan bahwa lembaga keluarga -sebagai bagian dari pranata social- di negari ini sedang berada terancam eksistensinya!

Selingkuh adalah KDRT

Tindakan Bupati Garut tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Aceng telah menipu istri keduanya dengan mengatakan bahwa dia telah bercerai dari istri pertamanya. Artinya, dia menipu untuk menutupi perselingkuhannya. Sedangkan untuk istri kedua, Aceng menceraikannya dengan alasan yang terlalu mengada-ngada. Dua kondisi itu sudah bisa menjerat Aceng dengan UU KDRT, juga beberapa pasal dari UU lainnya seperti UUPA (Undang-Undang Perlindungan Anak), Undang-Undang Perkawinan dan atau KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Selingkuh merupakan patologi sosial yang termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT yang dimaksud adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Yang termasuk dalam kategori kekerasan fisik misalnya pukulan dengan menggunakan anggota tubuh, alat/benda, pembenturan kepala istri ke dinding, sundutan rokok, penyiraman cairan (air keras, air cucian dan lain-lain), cambukan/sabetan, diinjak-injak, diiris, dibakar, dicubiti, dipelintir, dicekik dan diseret.

Kekerasan psikis meliputi makian, umpatan, hinaan, diludahi, suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri, suami mempunyai wanita idaman lain (WIL), meninggalkan istri tanpa izin, otoriter, berjudi dan mabuk-mabukan, ancaman dengan benda atau senjata api, anak diambil keluarga suami, keluarga suami melakukan teror dan melakukan hubungan seksual dengan orang lain di depan istri atau anak.

Kekerasaan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain baik untuk tujuan komersil dan atau kesenangan semata.
Sedangkan kekerasaan ekonomi meliputi tidak diberi nafkah, diberi nafkah tapi dicatu, tidak boleh bekerja, harta bersama tidak dibagi, eksploitasi kerja, tidak percaya istri mengatur keuangan, mencuri dan atau merampas hak milik perempuan.

Adapun faktor pemicu KDRT sangat beragam, namun dapat diklasifikasikan secara general ke dalam dua faktor; internal pelaku baik karena pembawaan alaminya maupun pengaruh lingkungan (keluarga, sekolah dan masyarakat) dan eksternal pelaku baik melalui ideologi patriarkhi yang berkembang dalam sistem sosial, pemahaman ajaran agama yang bias maupun kepasrahan istri (korban sendiri).

Dari kedua faktor tersebut yang dominan sebagai penyebab kekerasan dalam rumah tangga adalah faktor internal pelaku berupa karakter. Karena seseorang yang dibesarkan dalam keluarga yang tidak beres akan memiliki kecenderungan untuk merevitasi (mengulangi) pola-pola yang sudah dipelajarinya di rumah dalam menjalin hubungan dengan orang lain.

Mengokohkan Keluarga

Agar kasus Aceng tersebut tidak kembali terulang di masa depan, lembaga keluarga itu harus dikokohkan dengan memberikan pemahaman yang integral, tidak parsial, kepada generasi muda yang akan membina keluarga. Islam sebagai way of life (panduan kehidupan) bagi setiap muslim telah mengatur hal tersebut secara menyeluruh.

Sedangkan bagi yang telah bekeluarga, sangat penting membangun komitmen bersama untuk saling menghargai dan mengingatkan baik sebelum, di awal maupun sepanjang pernikahan. Komitmen itu mengikat tapi tidak kaku, sehingga tidak ada salahnya diperbarui jika di tengah jalan jika kesepakatan itu tidak sesuai lagi.

Keluarga yang diawali dengan pernikahan, bernilai ibadah dalam syariat karena tujuannya adalah memelihara hidup dan memohon keberlanjutannya hingga hari akhirat nanti.

Pernikahan bukan hanya pertemuan untuk meningkatkan produktivitas hewani, ia merupakan kelanjutan secara simultan dari keimanan untuk mencetak generasi yang dapat merealisasikan risalah eksistensi kemanusian. Ayah dan ibu bekerjasama dalam melaksanakan tugas ini (Muhammad Al Ghazali, 2001: 135-42).

Menyempurnakan Cinta

Ada Sembilan belas catatan fundamental untuk mewujudkan cinta yang sempurna.

Satu, ketika akan menikah, harus dipahami bahwa kita bukan mencari istri atau sumai, tapi mencari ibu atau ayah bagi anak-anak.

Dua, ketika melamar, kita bukan sedang meminta kepada orang tua/wali si gadis, tetapi sedang meminta kepada Allah melalui orang tua/wali si gadis.

Tiga, ketika akad nikah, kita bukan sedang menikah di hadapan penghulu, tetapi mengikrarkan mitsaqan ghalizan di hadapan Allah ‘azza wa jalla.

Empat, walimatul ‘ursy (ketika resepsi pernikahan), catat dan hitung tamu yang datang mendoakan kita, karena kita harus berpikir untuk mengundang mereka semua dan meminta maaf apabila kita berpikir untuk bercerai karena telah menyia-nyiakan doa mereka.

Lima, sejak malam pertama, bersyukur dan bersabarlah karena kita adalah sepasang manusia bukan sepasang malaikat.

Enam, selama menempuh hidup berkeluarga, sadarilah bahwa jalan yang akan dilalui bukan hanya jalan yang bertabur bunga, tetapi juga semak belukar yang penuh onak dan duri.

Tujuh, ketika biduk rumah tangga oleng, jangan saling berlepasan tangan, tapi sebaliknya justru semakin erat berpegangan.

Delapan, jika belum memiliki anak, tetap cintai istri atau suami seratus persen.

Sembilan, ketika telah dikaruniai anak, jangan bagi cinta kita kepada pasangan dengan anak, tapi cintailah pasangan kita 100% seperti halnya 100% pula mencintai anak-anak kita.

Sepuluh, ketika ekonomi kita belum membaik, yakinlah bahwa pintu rezeki itu akan terbuka lebar berbanding lurus dengan tingkat ketaatan suami dan istri.

Sebelas, ketika ekonomi mebaik, jangan lupa akan jasa pasangan hidup yang setia mendampingi kita semasa menderita.

Dua belas, ketika anda adalah suami, silahkan bermanja-manja, tetapi jangan lupa untuk bangkit segera dan bertanggungjawab penuh apabila istri membutuhkan pertolongan kita.

Tiga belas, bila anda adalah istri, tetaplah berjalan dengan gemulai dan lembut. Tetapi selalu berhasil menyelesaikan setiap pekerjaan.

Empat belas, ketika mendidik anak, jangan pernah berpikir bahwa orang tua yang baik adalah orangtua yang tidak pernah marah kepada anak karena orangtua yang baik adalah orangtua yang jujur kepada anaknya.

Lima belas, ketika anak bermasalah, yakinilah bahwa tidak ada seorang anak pun yang tidak mau bekerjasama dengan orangtua, yang ada –biasanya- adalah anak yang merasa tidak didengar oleh orangtuanya.

Enam belas, ketika ada pria idaman lain (PIL), jangan diminum, cukuplah suami sebagai obat.

Tujuh belas, saat ada wanita idaman lain (WIL), jangan dituruti, cukupkanlah istri sebagai pelabuhan abadi bagi hati.

Delapan belas, ketika memilih potret keluarga, pilihlah potret keluarga yang sedang berada dalam proses pertumbuhan menuju potret keluarga bahagia.

Sembilan belas, ketika ingin langgeng dan harmonis, gunakanlah formula 7 K berikut; ketakwaan, kasih saying, kesetiaan, komunikasi dialogis, keterbukaan, kejujuran dan kesabaran. Wallahu a’lam bi shawab.*

Penulis adalah orangtua dari dua anak, pendiri pustaka RUMAN (Rumoh Baca Aneuk Nanggroe) Banda Aceh

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Berpikirlah Positif dan Rasakan Keajaibannya
Tulisan selanjutnya Muslim Minta Masjid Babri Dibangun Kembali

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?