Oleh: Randi Muchariman
RENCANANYA, Rancangan Undang-undang Keormasan (RUU tentang Ormas) yang akan mengganti UU Ormas tahun 1985 disahkan DPR pada bulan Maret ini. Namun, ada persoalan yang sangat mendasar dan penting berkaitan dengan tentang asas organisasi masyarakat.
Jika pemerintah pada saat rezim Orde Baru menjadi represif dengan asas tunggal Pancasila, maka dalam RUU Ormas sekarang ini nanti akankah juga ada asas ganda (mewajibkan Pancasila, dan membolehkan yang lainnya) membuat pemerintah mengulangi tindakan represifnya tersebut?
Persoalan terhadap Asas Ganda
RUU Ormas menyebutkan di dalam pasal dua bahwa “Asas ormas adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Inilah yang kami maksud dengan asas ganda. Karena selain harus mencantumkan asas ormas yang mungkin bukan Pancasila, ormas pertama kali diwajibkan mencantumkan Pancasila sebagai asas organisasinya.
Abdul Malik Haramain, yang berlaku sebagai ketua Pansus RUU Ormas di DPR dan berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa menjelaskan bahwa tidak ada yang salah jika organisasi masyarakat mencantumkan Pancasila sebagai asas organisasinya sebelum mencantumkan asas lainnya setelah itu.
“… (pasal dua RUU Ormas) pilihan yang menurut saya paling moderat, paling inklusif. Satu sisi kita ingin penegasan ormas bahwa kita hidup di Indonesia. Kita juga menerima Pancasila dan meyakini Pancasila itu sebagai pedoman hidup, sebagai dasar hidup. Kenapa kemudian kita gak mau cantumin Pancasila. … Kalau memang kemudian mengatakan dan menerima Pancasila sebagai dasar Negara, apa susahnya dan apa sulitnya menerima Pancasila.” (dalam program Indonesia Bersuara di Metro TV)
Di dalam Penjelasan atas RUU tentang Ormas, pasal dua mengenai asas organisasi tersebut sudah dianggap cukup jelas. Sehingga, jika pernyataan A. Malik Haramain itu menjadi representasi dari sebagian pihak yang mendukung akan asas ganda RUU Ormas, maka kami dalam kesempatan ini akan mempersoalkan dan menjelaskan kesalahan dalam pernyataan tersebut.
Pertama, kita bersama sudah mengetahui bahwa Pancasila itu adalah dasar Negara Republik Indonesia. Dalam sejarahnya, Pancasila yang diakui sekarang ini tidak terlepas dari Dekrit Presiden Soekarno pada tahun 1959 yang menyatakan kembali kepada Pancasila yang berlandaskan juga kepada Piagam Jakata. Dalam hal ini, kita bersama telah memahaminya, bahwa Pancasila itu adalah sebuah kompromi politik diantara seluruh elemen bangsa Indonesia untuk tetap bisa mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan cita-cita pendirian Negara merdeka.
Oleh karena itu, kedudukan Pancasila adalah sebagai dasar Negara. Ia adalah asas bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara. Setiap unsur dalam bangsa Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dalam hal kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun dalam kehidupan di tingkat organisasi masyarakat atau syarikat atau asosiasi di dalam kehidupan bermasyarakat, setiap ormas / syarikat / asosiasi tidak mesti menjadikan Pancasila sebagai asas. Karena bagaimanapun, kesepakatan di tingkat ormas / syarikat / asosiasi itu tidak sama dengan kesepakatan di tingkat Negara.
Oleh karena itu, pernyataan yang mengatakan bahwa penerimaan terhadap Pancasila sebagai asas Negara berarti harus pula mencantumkan Pancasila sebagai asas ormas jelas tidak beralasan sedikitpun. Pernyataan tersebut tidak menunjukan hubunga apapun. Ormas yang mencantumkan Pancasila sebagai asas organisasi belum tentu menjadikan Pancasila sebagai asas Negara dan begitu juga sebaliknya. Ibaratnya adalah, pertanyaan yang salah tidak akan pernah bisa memberikan jawaban yang benar.
Kedua, kita bersama harus bertanya kepada Abdul Malik Haramain yang telah menempatkan Pancasila sebagai pedoman hidup dan dasar hidup kita. Sebagai seorang muslim, kita bersama tahu bahwa pedoman hidup kita itu adalah Al Quran. Ketika sebuah ormas, seluruh anggotanya adalah orang Islam, apakah salah jika ormas itu mencantumkan Islam sebagai asas organisasinya? Apakah menjadikan Islam sebagai asas satu-satunya bagi organisasi itu adalah sebuah penolakan dan pembangkangan terhadap Pancasila sebagai asas bagi Negara Republik Indonesia?
Siapapun dari bangsa ini mengetahui, bahwa sebelum Pancasila itu ada, ummat Islam adalah ummat terbesar yang memberikan pengorbanan terbesar bagi lahirnya Negara Republik Indonesia. Apakah kemudian bangsa ini, dan bahkan ummat Islam sendiri akan menutup mata dan melupakan sejarah itu? Dan berbalik menuduh dan kemudian mencurigai setiap ummat Islam yang hanya mencantumkan asas Islam sebagai satu-satunya asas bagi organisasinya? Jika memang ummat Islam harus dicurigai karena hal tersebut, justru hal itu telah membuka mata kita, siapakah yang seharusnya kita curigai.
Dalam cara pandang ummat Islam, tauhid adalah dasar bagi kehidupan. Karena tauhid tersebut telah menjadi dasar bagi pandangan alam Islam. Oleh karena itu, tidak ada perbedaan atau keterpecahan pribadi dalam diri ummat Islam dengan misalnya menempatkan Islam sebagai dasar bagi kehidupan beragama dan menempatkan Pancasila sebagai dasar dalam hal bernegara dan berormas. Dasar seluruh kehidupan ummat Islam itu adalah Islam dengan kandungan tauhid didalamnya. Dan Pancasila tidak bertentangan dengan Islam.
Maka, adakah kekeliruan apabila hanya menempatkan Islam sebagai satu-satunya asas bagi organisasi masyarakat?
Berdasarkan atas dua hal tersebut, kami beranggapan bahwa tidak ada keperluan bagi kita selaku bangsa Indonesia untuk memberlakukan asas ganda melalui undang-undang ormas. Jika RUU Ormas ini berlaku, dengan pengaturan tentang asas Ormas yang masih tetap seperti di atas, kami khawatir hal ini justru membawa bangsa ini dalam kondisi saling mencurigai dan akhirnya meruntuhkan ketahanan nasional kita. Oleh karena itu, ada baiknya jika pasal 2 RUU ormas itu bisa ditinjau kembali.
Menjawab Persoalan
Kami mengusulkan agar pasal 2 RUU Ormas tentang asas organisasi kembali kepada usulan semula sebelum rumusan yang terakhir (draft tanggal 9 Februari 2013). Sehingga pasa dua tentang asas ormas itu berbunyi “Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Kami menolak argument Abdul Malik Haramain yang mengatakan bahwa apabila usulan tersebut diterima akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan tindakan represif terhadap ormas. “… justru kemudian menjadi politis, bisa saja kemudian pemerintah mengatakan kepada ormas; anda tidak Pancasilais. Karena tidak ada kewajiban bagi ormas untuk mencantumkan Pancasila”. (dalam program Indonesia Bersuara di Metro TV)
Kami berpendapat, bahwa pendapat beliau tersebut telah menghilangkan aktor-aktor Negara lainnya yang ada di Indonesia sekarang ini. Seolah-olah bahwa Negara itu hanya dilaksanakan saja oleh pemerintah, padahal dalam Negara itu terdapat juga Dewan Perwakilan Rakyat dan Kehakiman. Bahkan, pendapat beliau tersebut seolah-olah telah mengkerdilkan tatanan masyarakat madani yang terus berkembang di Indonesia ini. Singkat kata, kekhawatiran beliau itu terlalu berlebihan.
Kecuali, jika kemudian kita beranggapan bahwa pendapat beliau tersebut sesungguhnya menunjukan keadaan pemerintah kita yang sebenarnya sekarang ini. Bahwa Abdul Malik Haramain mengetahui sesungguhnya pemerintah mempunyai niat untuk membuat Pancasila sebagai idiologi tertutup dan kembali memberlakukakan asas tunggal. Bahwa tafsir terhadap Pancasila itu adalah sesuai dengan tafsir yang dikeluarkan oleh pemerintah, meskipun salah dan keliru.
Oleh karena itu, jika antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan tatanan masyarakat madani tidak ada saling kecurigaan dan niat yang buruk, sesungguhnya usulan pasal dua tentang asas ormas yang kami sampaikan ini bisa meningkatkan dan menguatkan konsensus bangsa ini. Persis sebagaimana yang disebutkan oleh sila ke 4 Pancasila, bahwa Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyarawaratan perwakilan. Pertanyaannya sekarang adalah, apakah kita bersama mau menjadikan Negara Republik Indonesia ini menjadi Negara hikmah kebijaksanaan?
Penulis adalah Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia 2012 – 2015