Oleh: Prof. Dr Mudzakkir, SH
BEBERAPA waktu lalu kita disibukkan dengan peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat Laa Ilaha Illallah. Perbuatan pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang diterjemahkan “Tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad Rasul Allah” yang selanjutnya disebut sebagai “bendera tauhid”.
Karena pelaku pembakar sudah diproses secara hukum dan akhirnya pengadilan telah menjatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh hari) dari ancaman pidana selama 3 (tiga) minggu (Pasal 174 KUHP), seolah-olah sudah selesai.
Permasalahan hukum yang terkait dengan perbuatan pembakaran bendera tauhid sesungguhnya bukan hanya pada pelaku pembakar bendara tauhid sudah diproses hukum dan telah dijatuhi pidana penjara, tetapi apakah sduah tepat dan benar penyidik menggunakan Pasal 174 KUHP untuk pelaku pembakar bendera tauhid? Apakah penjatuhan pidana penjara 10 hari yang mendasarkan kepada Pasal 174 KUHP tersebut juga sudah termasuk mengadili perbuatan pembakaran bendera tauhid yang dinilai telah menghina simbul inti dari ajaran agama Islam?
Penyidik semestinya memahami suasana bathin masyarakat muslim selaku penganut agama tauhid dan menegakan norma hukum seharusnya tidak sama dan disamakan dengan menegakan teks pasal-pasal dalam undang-undang. Keadilan itu letaknya bukan pada teks pasal-pasal undang-undang, tetapi pada norma hukum yang ditegakan melalui teks undang-undang.
Baca: Pembakar ‘Bendera Tauhid’ Divonis Penjara 10 Hari, Denda Rp 2 Ribu
Norma hukum pidana dalam Pasal 174 KUHP
Teks norma hukum yang dimuat dalam Pasal 174 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Kepentingan hukum yang dilindungi dalam pasal tersebut adalah ketertiban umum yaitu kelancaran (ketertiban) rapat umum yang diizinkan. Sedangkan perbuatan yang dilarang adalah menggangu rapat umum yang diizinkan yang dilakukan dengan cara menimbulkan kekacauan atau kegaduhan.
Dengan mengenakan Pasal 174 KUHP berarti penyidik telah menempatkan pembakaran bendera tauhid, yang menjadi pokok keberatan utama masyarakat muslim (sebagai pihak yang dirugikan), ditempatkan sebagai alat atau cara (jalan) untuk menimbulkan kekacauan atau suara gaduh yang menggangu rapat umum yang diizinkan. Jadi, pembakaran bendera tauhid tersebut statusnya sama atau disamakan dengan alat ata cara (jalan) lainnya agar menimbukan kekacauan atau suara gaduh dengan yang tujuan agar rapat umum yang iizinkan tersebut terganggu, misalnya bakar ban mobil atau benda lain yang mudah terbakar agar timbulkan asap yang tebal, suara saund system yang keras sekali, teriak-teriak dengan menggunakan pengeras suara, dan sejenisnya. Adapun rapat umum yang diizinkan tersebut adalah rapat dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018.
Jika benar bahwa penyidik bermaksud untuk memproses dan mengajukan ke pengadilan agar pengadilan mengadili perbuatan pembakaran bendera tauhid sebagai cara (jalan) untuk menggangu rapat umum yang dizinkan, perbuatan penyidik tersebut justru dapat merendahkan makna dan martabat bendara tauhid sebagai simbul inti dari ajaran yang fundamental dalam ajaran agama Islam, karena tidak melakukan penyidikan dan memproses pengadilan pelaku pembakaran bendera tauhidnya, tetapi justru menjadikannya sebagai cara atau alat untuk menimbulkan gangguan rapat umum yang diizinkan.
Rapat Umum Peringatan Hari Santri dan Bakar Bendera Tauhid
Pengibaran bendera dalam rangka peringatan hari besar adalah kelaziman yang terjadi di Indonesia dan juga terjadi di belahan negara-negara di dunia. Bendera yang dikibarkan sesuai dengan konteks peringatan hari besar tersebut.
Peringatan Hari Santri Nasional sudah ditetapkan secara resmi. Makna “Santri” dalam Hari Santri Nasional terkait erat dengan penyelenggaraan pendidikan Islam yaitu pendidikan pesantren yang peserta didiknya dinamakan santri (murid, siswa atau mahasiswa). Oleh sebab itu, pada saat peringatan Hari Santri Nasional, bendera sebagai simbul santri dikibarkan, misalnya bendera lembaga pendidikan pesantren atau bendera organisasi santri, dan sejenisnya. Pengibaran bendara tauhid sebagai simbul inti ajaran agama Islam menjadi bagian takterpisahkan dengan kegiatan peringatan Hari Santri Nasional, karena tauhid sebagai inti dari ajaran agama Islam dan menjadi dasar aksiomatik berpikir bagi setiap mukmin/muslim dalam menjalani hidup, kehidupan dan dalam mencari penghidupan. Doktrin atau ajaran tauhid menjadi materi/bahan ajar yang mendasari keseluruhan materi pendidikan para santri di pesantren.
Ketika hingar bingar bacaan shalawat, nasyid, dan syiar lainnya ummat Islam yang sedang memperingati Hari Santri Nasional, masyarakat muslim dikejutkan beredarnya video yang berisi pembakaran bendera tauhid.
Seharusnya spirit tauhid dan santri ini menjadi bagian spirit sikap dan pemikiran aparat penegak hukum polisi/penyidik sehingga dalam menjalankan tugas penegakan hukum terhadap perbuatan membakar bendera tauhid berada dalam konteks dan makna yang tepat sebagai simbul bagi masyarakat Indonesia yang beriman kepada Allah swt dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional. Sebalik, penyidik seolah-olah mempersamakan pembakaran bendera tauhid tersebut dengan alat, cara, atau jalan lain untuk menimbulkan kekacauan atau suara gaduh dalam acara rapat umum yang diizinkan yaitu upacara peringatan Hari Santri Nasional adalah perbuatan yang bukan hanya tidak tepat dan tidak bijak, tetapi perbuatan yang menyakitkan bagi masyarakat hukum Indonesia yang beragama Islam dan beriman kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Baca: Wapres JK Persilakan Umat Islam Menganggap ‘Bendera Tauhid
Membakar Bendera Tauhid dan Membakar Bendera RI
Persoalan pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid ternyata telah menimbulkan kegalauan aparat penagak hukum, terutama Kepolisian RI, pada awalnya menyatakan tidak ada niat, bersifat spontanitas, yang dibakar bendera HTI, dan bahkan yang hendak dibidik bukan pelaku pembakar tetapi pembawa bendera bertuliskan tauhid, perekam pembakaran bendera bertulisan kalimat tauhid dan pengunggah rekaman sehingga publik menjadi tahu dan mengetahui. Masyarakat menjadi bingung, bagaimana mungkin perbuatan membakar bendara tauhid seperti terlihat dalam rekaman video tersebut dilakukan tidak sengaja, tidak ada mens rea atau spontanitas.
Dalam doktrin hukum pidana dikenal salah satu bentuk kesengajaan itu adalah perbuatan spontanitas. Maksudnya, antara tumbuhnya niat jahat dengan pelaksanaan niat jahat menjadi satu rangkaian atau satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bentuk kesengajaan lainnya dikenal dengan sengaja berencana atau dengan rencana terlebih dahulu.
Tidak diketahui persis alasannya, tiba-tiba penyidik polisi menetapkan 2 (dua) orang pembakar bendera tauhid tersebut dinyatakan sebagai tersangka dan para pelaku pembakar lainnya yang tampak terlibat atau bersama sama melakukan pembakaran bendera tauhid (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) atau para pelaku pembantu (Pasal 56 KUHP), tidak ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi dasar hukum yang dijadikan dasar untuk menetapkan sebagai tersangka pelanggaran terhadap Pasal 174 KUHP.
Masyarakat hukum Indonesia yang beriman kepada Allah merasa ada kejanggalan, bendera tauhid sebagai simbul yang memiliki makna yang tinggi dan mendalam bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Bendera bertulisan kalimat tauhid dinilai sebagai simbul inti sari dari ajaran agama Islam. Sepertinya halnya bendera Negara Indonesia yang berwarna merah putih, adalah simbul kehormatan bangsa Indonesia, maka pada zaman perjuangan kemerdekaan RI rakyat rela mempertaruhkan nyawanya untuk merobek bendera penjajah dan menyisakan merah putih sebagai simbul bendara Indonesia.
Sekarang, dengan menggunakan logika berpikir penyidik, jika dalam upacara bendera pada peringatan HUT RI 17 Agustus ada beberapa yang sepontanitas membakar bendera merah putih, sipelaku pembakar tidak dihukum karena menodai bendera Indonesia, tetapi dikenakan tindak pidana mengganggu rapat umum yang dizinkan yaitu rapat umum dalam rangka HUT RI dikenakan Pasal 174 KUHP.
Pembakaran bendera tauhid sebagai simbul keimanan bagi masyarakat Indonesia yang berima kepada Allah, bendera Indonesia sebagai simbul kehormatan bangsa Indoensia, semestinya dipergunakan norma hukum pidana yang tepat dan benar (“pener” dan “bener”) sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan agar penegakan norma hukum pidana tegak lurus dengan keadilan dengan menggunakan ilmu hukum pidana menuju kepada tegaknya “Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembakar Bendera Tauhid
Dalam hukum pidana setiap pasal memuat norma hukum pidana dan setiap norma hukum pidana memuat asas hukum dan nilai hukum, setiap norma hukum pidana dalam pasal memiliki asas hukum dan nilai hukum. Penegakan hukum pidana adalah menegakan norma hukum pidana, asas hukum dan menegakan nilai hukum, sehingga nilai hukum tersebut menjadi hidup dalam kehidupan masyarakat hukum Indonesia.
Pasal 174 KUHP memuat ketentuan “sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh”, yang bertujuan untuk menegakan nilai tertib atau ketertiban umum, sedangkan pembakaran bendera tauhid yang memuat kalimat inti dari keseluruhan ajaran agama Islam yang memiliki nilai yang tinggi dan ditinggikan dalam agama Islam untuk menegakan nilai kesucian dan kehormatan agama yang dianut di Indonesia. Oleh sebab itu, jika penyidik polisi hanya menggunakan Pasal 174 KUHP terhadap pelaku penimbul gangguan rapat umum yang diizinkan, berarti penyidik polisi belum/tidak melakukan penyidikan terhadap perbuatan pembakaran bendera tauhid. Jadi, atas argumen hukum tersebut pelaku pembakar bendera tauhid belum dilakukan penyidikan dan juga belum diadili.
Pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan membakar bendera tauhid berdasarkan norma hukum pidana yang mengatur tindak pidana penodaan terhadap ajaran agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a huruf a KUHP yaitu dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Perbuatan yang lazim dilakukan bagi muslim terhadap simbul-simbul agama, termasuk simbul bendera tauhid adalah melipat dan menyimpannya serta meletakan pada tempat yang terhormat/mulya sebagai bagian dari penghormatan terhadap kalimat tauhid, bukan membakarnya.
Dalam penyelenggaraan Negera Hukum Indonesia, Negara berkewajiban untuk melindungi kesucian agama yang dianut di Indonesia dari perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianur di Indonesia.
Nilai hukum yang hendak ditegakan dalam pasal 156a KUHP adalah menjaga kehormatan dan kesucian agama yang dianut di Indonesia, termasuk simbul-simbul dalam agama, agar masyarakat dapat menjalankan ibadahnya penuh kedamaian (rukun antar ummat dalam satu agama dan antara ummat berbeda agama) dan menjalankan agama secara baik dan benar.
Larangan melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dalam pasal 156a memiliki fungsi pencegahan yaitu untuk mencegah terjadinya perpecahan dan konflik yang bersumber dari perbuatan penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia yang berpotensi mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca: Ini Klarifikasi Banser Soal Pembakaran “Bendera Tauhid” di Garut
Analisis Penerapan Unsur Tindak Pidana Penodaan Agama
Unsur-unsur tindak pidana penodaan agama terhadap perbuatan pembakaran bendera tauhid:
- a) dengan sengaja di muka umum b) mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan c) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Analisis unsur-unsur terhadap perbuatan pembakar bendera tauhid: Perbuatan membakar bendera tauhid jelas dilakukan secara sengaja yang intinya pelaku pembakar mengetahui bahwa membakar bendera yang bertuliskan kalimat tauhid adalah tidak dibolehkan dan perbuatan mengambil korak api dan menyulutkan pada bendera yang bertuliskan kalimat tauhid dan bahan yang mudah terbakar lainya adalah perbuatan sengaja membakar bendera tauhid. Perbuatan tersebut dilakukan dilapangan yang dihadiri orang banyak. Melakukan perbuatan membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid tersebut sebagai simbul yang saat itu dikibarkan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional, dan tulisan tauhid pada bendera tersebut adalah memuat inti dari atau pokok dalam ajaran agama Islam.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pasal 156a huruf a KUHP yang paling tepat untuk dijadikan dasar hukum untuk mengadili atau meminta pertanggungjawaban pidana pelaku pembakar bendera tauhid.
Dalam kaitan dengan penegakan hukum terhadap perbuatan membakar bendera tauhid, penyidik dan hakim harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dan melaksanakan tugas semata-mata demi tegaknya hukum dan keadilan. Karena penyidik dan hakim akan dimintai pertanggungjawaban terhadap tugasnya untuk menegakan hukum dan keadilan, sedangkan bendera tauhid sebagai simbul bagi ummat Islam untuk ber“tauhid” yang esensinya mengesakan Allah Subhanahu Wata’ala. Irah-irah setiap putusan pengadilan berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Akhirnya, masyarakat hukum Indonesia yang beriman dan yang mengesakan Allah Subhanahu Wata’ala yang sekarang sebagai korban akan menjadi saksi yang adil bagaimana hukum pidana ditegakan terhadap pelaku pembakaran bendera tauhid sedangkan pengadilan mengawali putusannya dengan membaca sumpah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”*
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta