Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Sexual Consent; Bertentangan dengan Nilai Indonesia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 September 2020 13:29 1:29 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 September 2020 13:28
Bagikan
[Ilustrasi] Aksi menolak paham liberal
Bagikan

Oleh: Euis Sunarti

 

Hidayatullah.com | TERBUKANYA informasi sosialisasi “sexual consent” dalam salah satu materi pembekalan mahasiwa baru di salah satu perguruan tinggi negeri, menimbulkan kersahan, serta respon terkait konsep tesebut. Berikut ini tujuh point pandangan penulis mengenai konsep sexual consent.

01. Sexual Consent (SC) adalah hubungan seksual yang dilakukan karena persetujuan. Memang sejatinya suatu hubungan seksual harus didasari persetujuan, suka sama suka dan keihklasan, namun dengan syarat dilakukan oleh suami istri dalam ikatan pernikahan. Jadi, SC hanya relevan kalau dilakukan oleh suami-istri dalam ikatan pernikahan dan bingkat keluarga. SC menjadi menyesatkan kalau diperuntukkan bagi yang belum menikah atau salah satu maupun kedua pasangan tidak terikat pernikahan. Dalam konteks tsb, mengajrkan SC sama saja merupakan pembenaran terhadap nilai dan perilaku seks bebas, suatu nilai dan perilaku yang tidak sesuai dengan nilai pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

02. Makna persetujuan seorang individu dalam melakukan hubungan seksual membawa kepada suka atau tidaknya suatu hubungan seks dilakukan, namun tidak bermakna halal atau haramnya suatu hubungan seksual, karena halal-haramnya perilaku seks harus mengacu pada ketentuan agama. Demikian halnya persetujuan dalam hubungan seksual tidak menunjukkan etis-tidak nya suatu hubungan seks, karena etis tidak nya suatu hubungan seksual harus mengacu kepada nilai moral dan norma sosial yang berlaku. Jadi, makna persetujuan dalam sexual consent hendaknya terikat dengan, dan dibatasi oleh ketentuan agama, moral, dan norma sosial

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

03. Sexual consent merupakan bagian dari pendidikan seksual dan terkait dengan konsep kekerasan seksual. Persetujuan merupakan syarat atau kondisi suatu periaku seksual tidak terkategori sebagai kekerasan seksual. Istilah kekerasan seksual yang diambil dari lembaga internasional tidak memasukan nilai agama sebagai landasan sebuah hubungan seksual. Konsep tersebut hanya mempersoalkan apakah sebuah hubungan seksual dilakukan dengan kekerasan (tanpa persetujuan) atau tidak (dengan persetujuan). Sehingga konsep tersebut tidak cocok disosialisasikan dan diajarkan kepada masyarakat dan keluarga Indonesia yang secara konstitusional menjadikan agama sebagai landasan kehidupannya.

04. Konsep Sexual Consent (SC) merupakan wujud dari tuntutan kesetaraan relasi gender dan tuntutan terhadap hak otonomi tubuh perempuan yang diusung para feminis, khususnya feminis radikal. Makna persetujuan dalam sexual consent merupakan spirit utama agar suatu perilaku seksual tidak terkategori kekerasan seksual. Konsep tersebut sedang diusung dalam RUU penghapusan Kekerasan Seksual, yang mengatur perilaku baik dalam relasi personal, rumah tangga (keluarga), maupun relasi kerja dan institusi. Spirit dan penekanan adanya persetujuan hubungan seksual dalam ikatan pernikahan dilandasi oleh penolakan bentuk patriarki dalam keluarga, yaitu penolakan terhadap laki-laki sebagai kepala keluarga, karena dinilai tidak sejalan dengan kesetaraan gender.

05. Sexual consent merupakan bagian dari pendidikan seksual komprehensif (Comprehensive Sexual Education) yang memberi ruang kepada individu yang tidak terikat pernikahan, namun memiliki kebutuhan untuk berhubungan intim, untuk mengekspresikanya selama dilakukan dengan persetujuan (suka sama suka). Sexual consent yang dilakukan pasangan tidak menikah akan berkaitan dengan upaya pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan. Sebagai konsekuensinya, penyediaan alat kontrasepsi (bahkan bagi remaja) menjadi suatu kebutuhan. Demikian halnya dengan tuntutan aborsi aman bagi mereka yang mengalami kehamilan tidak diinginkan akibat hubungan di luar pernikahan yang dilakukan atas persetujuan (sexual consent)

06. Ketika konsep sexual consent (SC) diajarkan kepada pasangan yang tidak terikat pernikahan, bahkan kepada mahasiswa dan remaja, tanpa memasukkan nilai agama yang melandasi sah-tidaknya suatu hubungan seksual, maka SC sama dengan persetujuan terhadap seks bebas. Sebagai konsep yang melepaskan dari nilai agama, SC merupakan konsep yang menyesatkan, yang menekankan bahkan mengagung-agungkan kehendak dan persetujuan manusia sebagai Hak Asasi Manusia, diatas aturan agama sebagai pengejawantahan nilai ketuhanan.

07. Semua hubungan seksual dalam ikatan pernikahan hendaknya dipenuhi keikhlasan. Hubungan seksual dalam ikatan pernikahan diselimuti oleh relasi harmonis yaitu saling memberi, mencintai, mengasihi, saling menyenangkan dan memuaskan, saling tenggangrasa dan memaklumi, juga saling mengalah, bahkan saling berkorban. Hubungan seksual dalam ikatan pernikahan tidak menekankan pada semamgat, dan tuntutan hak individu semata, namun disertai kesadaran akan kewajiban untuk mencintai dan menerima pasangan belahan jiwa yang dilandasi ikatan ;pernikahan sebagai perjanjian yang suci, yang kokoh, dan yang agung.*

Penggiat keluarga Indonesia, Guru Besar IPB Bidang ketahanan dan pemberdayaan keluarga

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bahaya Sexual Consentsexual consent
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mushalla di Tangerang Dirusak dengan Simbol Anti-Islam, Al-Qur’an Disobek
Tulisan selanjutnya Gaya Menyisir Rasulullah ﷺ

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?