Oleh: Abdullah Hehamahua*
Hidayatullah.com–Pada masa orde baru, TNI mendominasi jalannya pemerintahan. Alasannya, dwi fungsi ABRI. Inilah salah satu korupsi intelektual pada waktu itu.
Reformasi 1999 memutar roda pedati. Roda bagian bawah naik ke atas, serta sisi teratas pindah ke bawah. Konsekuensinya, TNI masuk barak. Polisi dilepaskan dari ABRI.
Polisi sekarang mendominasi roda pemerintahan. Bahkan, ada kelakar di medsos, NKRI = Negara Kepolisian Republik Indonesia. Keterlaluan ejekan ini. Saya sebagai salah seorang kader Mohammad Natsir, inisiator pembentukan NKRI melalui mosi integralnya, tersinggung. Namun, ada apa dengan kepolisian? Polisi menjadikan Indonesia sebagai negara kekuasaan, bukan negara hukum?
Pada masa Orde Baru (Orba) polisi ada di dalam bagian ABRI. Mungkin itulah yang menyebabkan, perilaku polisi masih terbawa-bawa jiwa militer, serta suka perang. Namun, menurut UU, perang, khususnya terhadap musuh luar negeri, merupakan tupoksi TNI. Kini, polisi cenderung ‘perang’ dengan mahasiswa, aktivis, ormas, dan ulama.
Kemudian tahun 2000 setelah lepas dari ABRI, kepolisian kembali di bawah kepala pemerintahan seperti zaman Orde Lama (Orla). TAP MPR RI No VI/MPR/2000, Tap MPR No VII/MPR/2000, dan UU No. 2/2002 menetapkan, Polri di bawah presiden.
Namun, perdebatannya belum berakhir. Hal ini dilihat dengan masih adanya polisi di Kemendagri: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Apalagi, presiden adalah jabatan politik sehingga seorang kepala negara bisa menggunakan kepolisian buat mencapai ambisinya seperti yang diduga terjadi sekarang ini.
Polisi, dengan status saat ini, mengulangi TNI dalam mendominasi pemerintahan dan kenegaraan sebagai penguasa tunggal. Lihat, polisi menjadi Mendagri, Kepala BIN, Sestama BIN, Sestama Lemhannas, Pimpinan BNPT, Kepala BNN, Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Irjen Kementeriam Hukum dan HAM serta jabatan strategis lainnya.
Bahkan, jenderal polisi juga menjadi wakil ketua Dewan Masjid Indoneia, Ketua PSII, dan Dubes di Myanmar. Polisi juga memiliki Densus 88 yang sewaktu-waktu dapat mengteroriskan siapa saja yang tidak disukai seperti yang terjadi terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dan pengawalnya. Bahkan senjata yang dimiliki Brimob lebih canggih dari yang dipunyai TNI.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan, bahwa fungsi kepolisian melekat dalam kehidupan manusia, yakni menciptakan rasa aman, tenteram, dan tertib di dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di lapangan, masyarakat masih kurang merasakan hal tersebut.
Anggota polisi yang mencacatkan mata Novel Baswedan hanya dihukum 1 dan 1,5 tahun. Tapi kerumunan yang dilakukan HRS dengan pengikutnya, justru dipidana. Ini bertolak belakang dengan Pilkada yang dibuat anak dan mantu presiden, yang justru tidak ditindak.
Negara Kekuasaan versus Negara Hukum
Sejarah mencatat, negara kekuasaan dipimpin oleh Fir’aun. Fir’uan membunuh setiap bayi laki-laki yang lahir di Mesir, karena dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan jabatannya. Tapi Musa, bayi laki-laki yang dipelihara istrinya, justru yang menenggelamkan Fir’aun di Laut Merah.
Adolf Hitler adalah simbol lain dari negara kekuasaan. Ia membunuh jutaan orang Yahudi. Bahkan kawannya sendiri ia bunuh demi mempertahankan kekuasaannya. Namun, akhir hayat hidup Hitler tragis. Ia mati bunuh diri.
Husni Mubarok adalah penguasa diktator di Mesir. Mubarok mempunyai 433 juta AS dolar di Bank Swiss yang digunakan untuk membebaskan dirinya dari tahanan. Lawan-lawan politik ia penjara dan bunuh. Mubarok dijatuhkan dalam unjuk rasa rakyat Mesir yang menimbulkan korban 850 orang.
China adalah negara kekuasaan yang melarang, mengurung, bahkan membunuh umat Islam khususnya di Uighur. Rezim Myanmar menganiaya Muslim Rohingya. Ratusan orang mati ditembak, ditahan, bahkan para wanitanya diperkosa oleh aparat keamanan.
Pemerintahan Orla di bawah presiden Soekarno adalah contoh negara kekuasaan. Ribuan orang di Sumatera Barat meninggal dunia sebab dibombardir pesawat TNI dengan alasan pemberontakan. Padahal, PRRI hanya meminta Soekarno kembali ke UUD 1945 dengan cara melaksanakan otonomisasi daerah.
Perjuangan PRRI baru berhasil setelah terjadi reformasi pada tahun 1999 di mana diterbitkannya UU No 22/1999 tentang otonomisasi daerah saat itu. Tokoh-tokoh Masyumi (Mohammad Natsir, Syafruddin Perwiranegara, Burhanuddin Harapap, Yunan Nasution, Buya Hamka, dan lain-lainnya) dipenjarakan tanpa proses hukum hanya karena berbeda pendapat.
Pemerintah Orba di bawah Soeharto selama 32 tahun juga adalah contoh negara kekuasaan. Bukan negara hukum. Ribuan orang meninggal dunia di Irian Barat, Aceh, Tanjung Priuk, Lampung, dan daerah lain tanpa proses pengadilan yang fair.
Kontras menyebutkan, pelanggaran HAM di Indonesia yang melibatkan Soeharto adalah kasus penembak misterius (1981 – 1985). Menurut Amnesti Internasional, korbannya 5.000 orang khususnya di Jatim, Jateng, dan Bandung. Tragedi yang tak kalah hebatnya yaitu peristiwa Tanjung Priuk yang memakan korban 700-an jiwa.
Pelanggaran HAM fenomenal yang dilakukan Soeharto adalah dihilangkan hak-hak ekonomi, pekerjaan, sosial budaya, dan politik tokoh-tokoh bangsa. Mereka bikin Petisi 50 (1980) buat mengkritik Soeharto karena mengasas-tunggalkan Pancasila.
Mereka antara lain: Jenderal Nasution, Jenderal Hoegeng, Jenderal Jasin, Jenderal Mokoginta, Jenderal Ali Sadikin, Mohammad Natsir, Syafruddin Perwiranegara, Ali Sadikin, Burhanuddian Harahap, dan lain-lain.
Pemerintah kini menerapkan sistem negara kekuasaan dimulai dengan penetapan 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila. Padahal, melihat fakta sejarah, Pancasila ditetapkan tanggal 22 Juni 1945.
Lalu, hak-hak asasi rakyat dihilangkan dengan upaya memasukan tenaga kerja asing, padahal banyak orang di-PHK. Hak-hak ekonomi petani dirampas dengan cara mengimpor sayur, buah, bawang, telur, kedelai, dan pelbagai komoditas lain yang dapat dihasilkan petani pribumi.
Di bidang politik serta kebebasan berpendapat, rakyat dibungkam. Penangkapan mahasiswa, aktivis, dan ulama dengan dalih ucapan kebencian, SARA atau radikal. Di waktu yang sama pendukung pemerintah yang melakukan hal serupa dibiarkan bebas berkeliaran. Peristiwa pelanggaran HAM berat yang teranyar; penganiyaan dan pembunuhan enam warga sipil anggota FPI tanpa proses hukum.
Solusi agar negara tidak terus terbelah, ya harus kembali menjadi negara hukum. Komnas HAM harus serius membongkar skenario pembunuhan enam pengawal HRS. Bila perlu, persoalan ini dilaporkan ke Mahkamah Internasional.
Contoh negara hukum adalah apa yang dilakukan khalifah Umar ibnu Khaththab. Beliau mengancam memenggal kepala gubernur Mesir karena memaksa warga Yahudi menjual tanahnya untuk pelebaran masjid. Negara hukum adalah ketika hakim menyalahkan Khalifah Ali bin Abi Thalib di pengadilan dan membebaskan warga negara biasa, seorang penganut Yahudi.
Negara hukum itu sebagaimana saat Khalifah Ali bin Abi Thalib dikalahkan hakim karena tidak bisa mengajukan saksi yang membuktikan, bahwa Yahudi tersebut mencuri baju perangnya. Negara hukum adalah apa yang dilakukan Mohammad Natsir yang melepaskan jabatan PM karena tidak ingin masyarakat Aceh diserang ABRI. Mereka pun mau melepaskan diri dari pemerintah pusat akibat lambatnya pengesahan UU Pemerintahan Daerah oleh parlemen.
*Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tonton video Polisi pada Zaman Islam di sini