Tujuan syariat Islam justru kemaslahatan kehidupan umat manusia, termasuk terhindar dari perilaku LGBT
Oleh: Naila Dhofarina Noor
Hidayatullah.com | LGBT alias lesbian, gay, biseksual dan transgender, sedang menjadi bahasan utama di negeri ini akhir-akhir ini. LGBT adalah sebuah gerakan global yang sengaja dibesarkan sebagaimana tertuang dalam dokumen UNDP PBB , “The Being LGBT in Asia Phase 2 Initiative”(BLIA-2), dimana negara sasaran proyek ini adalah China, Indonesia, Filiphina, dan Thailand dengan gelontoran dana sebesar 8 juta dolar AS. (Republika, 12/02/2016).
Pada 4 Pebruari 2016, Komnas HAM menganggap komunitas LGBT legal dengan dalih HAM. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri pernah memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP.
Ini menunjukkan Indonesia negeri yang terkenal mayoritas muslimnya, serius menggarap proyek “maksiat” ini. Data Kemenkes pada 2012, menunjukkan ada sekitar 1.095.970 laki-laki yang berperilaku menyimpang hingga ada prediksi di tahun ini jumlahnya mencapai 3 persen dari penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 250 juta.
LGBT menghancurkan generasi
Menurut Prof. Dr. Abdul Hamid El-Qudah, spesialis penyakit kelamin menular dan AIDS di asosiasi kedokteran Islam dunia (FIMA), 78% pelaku homo seksual terjangkit penyakit kelamin menular. Penelitian menyatakan “seorang gay mempunyai pasangan antara 20-106 orang per tahunnya.” (Corey, L. And Holmes, K. Sexual Transmissions of Hepatitis A in Homosexual Men.” New England J. Med., 1980, pp 435-438).
Dari segi pendidikan, siswa ataupun siswi yang menganggap dirinya sebagai homoseksual menghadapi permasalahan putus sekolah 5 kali lebih besar daripada siswa normal karena mereka merasakan ketidakamanan. (National Gay and Lesbian Task Force, Anti-Gay/Lesbian Victimization, New York, 1984).
Dari segi keamanan yang ditimbulkan dari perilaku LGBT, lebih mencengangkan lagi yaitu kaum homoseksual menyebabkan 33% pelecehan seksual pada anak-anak (Psychological Report, 1986, 58 pp. 327-337). Belum lagi hitungan dana yang harus dikeluarkan negara untuk mengobati para penderita HIV/AIDS.
Jika LGBT terus ditumbuh suburkan, generasi akan jauh dari fitrahnya sebagai khalifah fil ardl , akibatnya, negara akan kehilangan generasi cemerlang untuk membangun peradaban yang maju nan gemilang. Inilah bahaya nyata dari LGBT yang harus disadari bersama.
Syariat Islam menyelamatkan generasi
Kesalahan pondasi para pendukung LGBT adalah karena mereka mengambil asas sekuler-liberal yang mendewakan nafsu tanpa berpikir sejatinya fitrah manusia. Berbeda halnya dengan Islam, sebuah agama yang komprehensif mengatur kehidupan ini, dimana syariatnya sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal, dan menentramkan hati. Kurang pas jika menempatkan syariat Islam hanya sebatas sajadah dan mukenah.
Terkait dengan LGBT, secara khusus Allah berfirman dalam ayat-ayat berikut:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (٨٠) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (٨١) وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ (٨٢) فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ (٨٣) وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ (
“ Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS: Al-A’raf:80-84).
فَلَمّا جاءَ أَمرُنا جَعَلنا عالِيَها سافِلَها وَأَمطَرنا عَلَيها حِجارَةً مِن سِجّيلٍ مَنضودٍ
مُسَوَّمَةً عِندَ رَبِّكَ ۖ وَما هِيَ مِنَ الظّالِمينَ بِبَعيدٍ
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (QS: Hud: 82-83).
Semua ayat di atas secara jelas menunjukkan betapa LGBT bertentangan dengan kodrat dan fitrah manusia. Dan Allah SWT menurunkan azab atas perbuatan itu.
Sejatinya di dalam syariat Islam terdapat langkah preventif juga kuratif dalam menghindari kemungkinan kelainan LGBT, diantaranya:
Pertama, syariat Islam melarang melihat aurat sesama jenis.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR: Muslim no. 338).
Kedua, syariat Islam melarang tidur satu selimut, meski sesama jenis
Dari Abu Said Al-Khudri dari bapaknya bahwasanya Rasulullah bersabda: “.. janganlah pria berkumpul dengan pria lain dalam satu selimut, dan janganlah wanita berkumpul dengan wanita lain dalam satu selimut.”
Ketiga, syariat Islam memandang pernikahan sebagai jalan memenuhi naluri kasih sayang.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak….” (QS: An-Nisaa’: 1).
Rasulullah ﷺ bersabda:
تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم
“Menikahlah kalian dengan wanita yang subur dan penyayang. Sesungguhnya aku akan merasa bangga dengan jumlah kalian yang banyak.” (HR: Nasa’i).
Empat, syriat Islam secara tegas menindak para pelaku homoseksual
Imam Al Mawardi berkata, “Penetapan hukum haramnya praktik homoseksual menjadi Ijma’ dan itu diperkuat oleh nash-nash Al-Quran dan al-hadits. [Kitab Al-hawi al kabir, juz :13 hal : 475]
Hadits riwayat Ibn Abbas : “Siapa saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual maka bunuhlah kedua pelakunya”. [ditakhrij oleh Abu Dawud 4/158 , Ibn Majah 2/856 , At Turmuzi 4/57 dan Darru Quthni 3/124].
Para ulama fikih setelah menyepakati haramnya praktik homoseksual dan lesbian, mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku. Perbedaan masalah LGBT di kalangan ulama mazhab hanya menyakut dua hal.
Pertama, perbedaan sahabat dalam menentukan jenis hukuman, sebagaimana tersebut di atas. Kedua, perbedaan ulama dalam mengkategorikan perbuatan tersebut, apakah dikategorikan zina atau tidak? Dan itu berimplikasi terhadap kadar atau jenis hukuman yang dikenakan.
Generasi dalam penerapan syariah
“Syubanu al-yaum rijalu al-ghaddi” [pemuda hari ini adalah tokoh pada masa yang akan datang]. Kehidupan pemuda yang baik, jauh dari hura-hura, dugem miras, narkoba, apalagi LGBT.
Jika kehidupan mereka bersih, maka produktivitas generasi muda pun luar biasa. Rasulullah ﷺ bersabda;
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
“Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Menurut Imam Syathibi, Allah menurunkan syariat (aturan hukum) bertujuan untuk mengambil kemaslahatan dan menghindari kemadaratan. Artinya, aturan-aturan hukum yang buat Allah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri.
Maqasid syariah artinya tujuan Allah dan Rasulnya dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Tujuan ini dapat ditelusuri dalam ayat-ayat al-Qur’an dan Al Sunnah, suatu hukum yang berorientasi kepada kemaslahatan umat manusia.
Jauh sebelum dunia mengenal istilah hak asasi manusia (HAM), para ulama telah memperkenalkan dan membincangkan maqasid syariah, bahwa ada 5 hal menyangkut kehidupan yang harus dipelihara. Yakni; menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta dan menjaga kehormatan.
Karena itu, hadirnya syariat dalam hal ini yang sangat membenci dan melarang praktik LGBT, justru untuk menjaga kemaslahatan manusia itu sendiri. Ini sesuai dengan tujuan maqashid syariah.*
Staf pendidik di sebuah lembaga pendidikan di Singosari