Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

‘Kehalalan’ Vaksin MR dan Rendahnya Cakupan ASI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Agustus 2017 06:19 6:19 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Agustus 2017 06:19
Bagikan
vaksin Israel
Bagikan

Oleh: Rudi Agung

 

KAUM Muslim diresahkan simpang siurnya status kehalalan vaksin Measles Rubella (MR). Mejelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut belum ada status halalnya, tapi Kemenkes enggan menyetop sementara program ini walau desakan begitu hebat.

Mengapa soal sertfikat kehalalan kenapa penting?

Mari kita sepakati dulu, bahwa ini negara hokum. Artinya, siapapun patut mengikuti aturan hukum. Apalagi soal halal. Ada syariat Islam, ada pula hukum positif. Dalam hal ini UUD dan UU.

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Begini, semisal ada produk minuman baru asal India masuk ke Indonesia.  Sebut saja  Es Cendol Bollywood. Produk ini impor, sama dengan vaksin MR. Nah, produk itu laris manis. Tapi, publik mulai bertanya: halal kah bahan dan kandungannya?

Tak ada yang tahu itu halal atau tidak sebelum pihak Es Cendol mengajukan pengujian.

Kalau publik menuding: itu haram. Bisa? Jelas tidak bisa. Pembeli takkan bisa membuktikan. Karena itu ada UU Jaminan Produk Halal No.33/2014, yang mengatur.

Baca: MUI Klarifikasi Berita Terkait Sertifikasi Halal Nama Produk Vaksin

Dalam konteks ini, hanya MUI, ulama dan para pakar yang berhak menguji dan memutuskan halal tidaknya. Selain mereka, lebih elegan menyerahkan pada pakar dan UU terkait.

Kita buka sedikit ya UU JPH No 33 tahun 2014 soal produk yang dikatakan halal.  Dalam Pasal 1 ayat 2 disebutkan, “Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai  dengan  syariat Islam.”

Dalam Ayat 5; “Jaminan  produk  halal  yang selanjutnya disingkat  JPH adalah  kepastian  hukum terhadap  kehalalan suatu Produk yang  dibuktikan  dengan Sertifikat  Halal.”

Ayat 10; “Sertifikat Halal  adalah  pengakuan kehalalan  suatu  Produk yang  dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis  yang  dikeluarkan  MUI. Pasal 4: Produk  yang  masuk,  beredar,  dan  diperdagangkan  di wilayah  Indonesia  wajib bersertifikat  halal.”

Untuk bahan dan proses produk halal lihat Pasal 17-20. Semisal di Pasal 20, ayat 2; “Bahan  yang berasal  dari  mikroba  dan bahan  yang  dihasilkan  melalui  proses  kimiawi, proses  biologi,  atau proses rekayasa  genetik  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 17  ayat  (2) huruf c  dan  huruf  d  diharamkan jika proses  pertumbuhan  dan/atau  pembuatannya  tercampur,  terkandung, dan/atau  terkontaminasi dengan  bahan  yang  diharamkan.”

Pasal 33 ayat 1; “Penetapan  kehalalan  Produk dilakukan  oleh MUI. Dan itu dalam sidang Fatwa. Nah, jadinya sertifikasi halal itu kepastian hukum atas produk. Dan semua produk yang masuk dan beredar ke Indonesia wajib bersertifikat halal.”

Karenanya, publik tidak bisa menuding atau mengklaim produk minuman itu haram atau halal, sebelum diuji. Sementara pengujian dilakukan sebelum diedarkan. Sebaiknya begitu pula soal vaksin.

Siapa yang menguji? Pasti MUI. Caranya? Ya mengajukan sertifikasi halal terlebih dahulu.

Selama produk itu belum diuji, tidak ada yang bisa menentukan haram atau halal. Maka, dibuatlah UU JPH 33/2014. Berlaku untuk seluruh produk yang masuk ke Indonesia. Termasuk minuman, makanan atau vaksin. Hal ini jelas berbeda dengan produk seperti “gado-gado”.

Alhamdulillah, kini semua jadi terang. Biofarma dan MUI menegaskan belum ada sertifikasi halal vaksin MR.

Baca: MUI: Islam Anjurkan Anak Dapatkan Vaksinasi

ICMI bahkan mendesak pemerintah menyetop program vaksin.  PBNU bergema pula. Wajib pakai yang bersertifikasi halal karena menyangkut hajat kesehatan umat.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam yang mengatakan, MUI memang telah menerbitkan fatwa nomor 4 tahun 2016 yang membolehkan imunisasi.

Menanggapi pernyataan yang mengatakan Kemenkes berpegang teguh fatwa MUI yang membolehkan imunisasi, Niam menyebut pejabat Kemenkes perlu diberikan edukasi.

“Itu lah yang perlu diedukasi pejabat yang seperti itu,” kata Niam. (Kemenkes Akui Belum Ajukan Sertifikasi Halal Vaksin Rubella, Rol, 16/8/2017).

Selanjutnya,  UUD 1945 Pasal 28G ayat 1; “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Masyarakat juga dilindungi UUD 1945 Pasal 29. Pun UU 23 tahun 1992: setiap tindakan kesehatan harus persetujuan keluarga. Tiap WNI memiliki Hak Menolak tindakan kesehatan yang tanpa izin keluarga. Bisa dituntut nanti.

Memaksakan vaksin, bisa melanggar UUD 1945. Dalam hirarki hukum positif di Indonesia, UUD aturan tertinggi. Ini negara hukum kan? Kalau memaksa orang tua yang menolak vaksin, ini namanya menabrak UUD 1945. Sosialisai hukum ini yang patut ditegaskan. Semata-mata agar seluruh WNI menjaga dan mengikuti hukum tertinggi di negeri ini. Tahun lalu tak ada paksaan.

Dalam diskusi santai dengan dokter pemerhati keamanan vaksin, dr. Susilorini, Msi.Med, Sp. PA, ada hal mengejutkan. Ia memaparkan pandangan Deisher dan para peneliti, jika keamanan vaksin bukan hanya thimerosal yang berbahaya.

Melainkan juga adjuvan aluminium dan penggunaan animal dan human cells. Maka pantas Israel dengan Protalixnya beralih ke sel tumbuhan.

Selanjutnya pemerintah bisa pula mendorong para peneliti kita yang hebat-hebat membuat vaksin dari probiotik lactococcus lactis. Probiotik untuk melawan infeksi.

Bukankah masih memungkinkan vaksin tidak selalu dengan injeksi yang mengandung zat berbahaya dan haram?

Cakupan ASI Indonesia Memprihatinkan

Ia juga mengingatkan rendahnya kecakupan ASI dengan tingginya infeksi, seperti pneumonia dan diare. Cakupan ASI ekslusif itu seharusnya 100 persen. Indonesia hanya menargetkan 80%, realisasinya hanya kisaran 30 %. Jauh sekali. Ini juga patut jadi perhatian bersama.

Selama ini banyak pula sejumlah kalangan menyesalkan rendahnya konsumsi ASI ke anak. Kata dr. Rini, menurut survei Hellen Keller International rata-rata bayi Indonesia mendapat ASI Ekslusif hanya selama 1,7 bulan. Padahal perintah Allah untuk menyempurnakan ASI perlu dua tahun.

Dokter pemerhati keamanan vaksin itu berpendapat, pemerintah tak bijak jika memaksa vaksin, sepatutnya dorong ibu-ibu menyusui bayinya sesuai Surat Al Baqarah:233. “Yang perlu didorong lagi itu ibu-ibu untuk optimalkan memberi ASI,” pesannya.*

Wartawan, Tim Tujuh Kaltara

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ASIhalalMeasles RubellaMejelis Ulama IndonesiaMUIUU Jaminan Produk HalalVaksin MR
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kuliah di Turki dengan Biaya Terjangkau
Tulisan selanjutnya Tambah Pasukan, Amerika Ingin Keruk Kekayaan Tanah Aghanistan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?