Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Janda Medsos 2017

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Januari 2018 09:10 9:10 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Januari 2018 11:46
Bagikan
Perkara perceraian
Bagikan

Oleh: Ilham Kadir

 

WAKTU bagi manusia hanya ada tiga kategori. Berlalu, sedang berlangsung, dan akan datang (past time, present time, future time). Waktu yang  berlalu adalah masa lalu, menjadi bagian dari hidup. Bagi golongan bijak, masa lalu adalah tempat mengukir di atas prasasti  sejarah. Tetapi bagi yang biasa-biasa saja, masa berlalu tanpa sejarah, itu lebih baik dari para pecundang yang menghabiskan waktu dengan angan-angan tanpa usaha.

Tahun 2017 telah berlalu, orang bijak akan selalu belajar dari masa lalu, ia adalah kaca spion dalam mengarungi kehidupan yang begitu kencang. Masa lalu adalah pelajaran, yang baik dipertahankan dan dikembangkan agar jauh lebih baik, yang buruk jangan sampai terulang, dan kalau harus terulang jangan sampai keburukan terulang dengan lebih buruk atau sama buruknya, sebab itu akan menjadi kerugian dan kesialan yang sia-sia. Hidup harus bergerak maju ke depan, tapi itu hanya terjadi jika kita berkaca pada masa lalu.

Para pecundang selalu berbangga pada masa lalunya, bernostalgia sendiri. Sementara para pahlawan adalah mereka yang selalu berpikir untuk masa depannya. Padahal kejayaan sesungguhnya ada pada masa depan, bukan masa lalu. Sungguh beruntung orang yang bijak menyatukan antara masa lalu, masa sekarang, dan akan datang.

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Pisau Medsos

Tahun 2017 memberikan pelajaran berharga bagi siapa yang ingin jadi murid. Adalah fenomena perceraian yang marak akibat media sosial (medsos) yang didominasi oleh Facebook dan WhatsApp.

Pengadilan Agama Kota Bekasi mencatat, sekitar 2.231 pasangan suami istri cerai dalam kurun Januari sampai Oktober 2017. Dalam persidangan tersibak fakta mengejutkan, mayoritas perceraian terjadi akibat dari medsos. Gugatan cerai mayoritas dilakukan pihak istri setelah mengamati dan menelaah isi ponsel sang suami. (Suara Hidayatullah, 11/2017).

Baca: 2016 Janda Semakin di Depan

Setali tiga uang dengan apa yang terjadi di Mamuju. Data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mamuju mencatat sedikitnya 389 permohonan gugatan cerai yang diterima dalam kurung waktu Januari hingga Desember 2017. Dari jumlah tersebut, 357 perkara dinyatakan inkrach, sisanya masih dalam proses. Perceraian pun sama, berawal dari medsos, (Tribun Timur, 28/12/2017).

Mayoritas pasangan yang bercerai berumur 25 sampai 40 tahun, penyebab utama adalah medsos yang didominasi dari Facebook dan WhatsApp. Yang lebih menyesakkan dada sebab perceraian didominasi kalangan ekonomi kelas menengah ke atas, bahkan 20 persen diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para penggugat hampir semuanya dari pihak istri. Secara umum, masalah bermula dari prilaku istri yang kepo, atau berusaha mencari tahu isi HP suaminya. Dalam Facebook, ia mencari-cari percakapan dalam kotak obrolan, atau balas komentar dalam dinding berita. Jika via WhatsApp pun begitu, mencari siapa saja teman suaminya, lalu menyisir setiap percakapan yang ada di dalamnya. Ada juga bermula dari galeri foto, dan sebagainya.

Dapat dipastikan jika istri yang bersemangat mengetahui lebih jauh prilaku suaminya itu membuka HP suaminya tanpa izin. Karena itu, dalam ranah syariat kasus ini dalam kategori tajassus atau memata-matai suami. Larangan jadi mata-mata atau mencari-cari kesalahan orang lain, terlebih itu adalah suami sendiri dapat dilihat dalam Al-Qur’an, “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa dan jangan kalian mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS. Al-Hujurat [49]: 12).

Al-Mahalli dan Asy-Syuyuthi dalam “Tafsir Jalalain” menyatakan bahwa tajassasu adalah jenis pekerjaan yang mencari-cari aurat dan aib dengan cara menyelidiki, dan hal itu terlarang. (Tafsir Jalalain, Jilid II/26).

Baca: Yuk, Belajar pada Bu Wanti, Janda Tiga Anak

Di era digital ini, ketaatan istri terhadap suami kian memudar. Terlebih lagi bagi istri yang juga bekerja bahkan memiliki penghasilan lebih banyak dari suami. Akhirnya, rasa ketergantungan pada suami pun makin sedikit, akibatnya, layanan terhadap suami pun ditentukan oleh istri. Di lain pihak, suami yang tak terlayani dengan adil oleh istri mencari pelampiasan lewat media sosial. Dengan umur kisaran antara 25 hingga 40 tahun, lelaki umumnya berada pada puber pertama dan kedua.

Mengembalikan fitrah istri sebagai pihak yang melayani, sebagaimana orang-orang tua kita adalah salah satu solusi terbaik. Sambil memberikan ruang kepercayaan kepada suami. Jika ada permasalahan kritis sebaiknya dibicarakan baik-baik, ambil mediator dari kedua belah pihak untuk mencapai solusi yang terbaik. Sangat naif, jika hanya persoalan inbox di FB atau obrolan di WA harus diselesaikan di atas meja Pengadilan Agama.

Sebagai manusia, hal yang tidak bisa dipandang remeh adalah melibatkan Allah, dirikan salat istikharah, minta pertimbangan yang terbaik dalam memutus perkara. Manusia kadang hanya mengandalkan otak dan perasaan dalam menyelesaikan masalah, padahal Allah pasti punya jalan terbaik buat hamba-Nya.

Terakhir, saya akan kutip sebuah hadis, terkait tuntutan kepada istri agar membiasakan diri minta izin terhadap suami, bahkan masalah ibadah sekalipun, seperti puasa sunnah. “Tidak diperbolehkan bagi seorang istri untuk berpuasa sunnah sementara suaminya ada di sisinya kecuali dengan izin suaminya,” (HR. Bukhari).

Jika beribadah sunnah saja seorang istri sebaiknya minta izin pada suaminya, maka membuka ponsel suami pun demikian, harus dapat izin terlebih dahulu. Harapan kita agar konflik rumah tangga berujung  perceraian akibat medsos sebagaimana yang terjadi 2017 dapat ditekan, dan itu terwujud jika kita semua makin bijak dan adil memanfaatkan alat komunikasi sesuai fungsinya. Wallahu A’lam!

Batili-Enrekang, 31 Desember 2017

Pimpinan Baznas Kabupaten Enrekang

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aparatur Sipil NegaraASNceraijandamedia sosialmedsospasanganPengadilan AgamaPerceraiansuami istri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IMS Gelar Pengobatan Gratis, Warga Pedalaman Mentawai: Terimakasih!
Tulisan selanjutnya Raja Salman Berikan Tunjangan Baru untuk PNS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?