Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Bagaimana Menyikapi Hari Raya Keagamaan Non-Muslim?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Desember 2012 08:33 8:33 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Desember 2012 08:33
Bagikan
Bagikan

Oleh: Fahmi Salim

MEJELIS Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya tanggal 7 Maret 1981 telah mem-fatwakan haram menghadiri/mengikuti perayaan Natal bersama. Ada sekian banyak ayat Al-Qur’an, seperti Al-Baqarah: 42, Al-Maidah: 72-73 dan 116-118, At-Taubah: 30, Al-Kafirun: 1-6, Al-Ikhlas: 1-4, yang dijadikan landasan fatwa sehingga berkesimpulan seperti itu. Selain dalil Al-Qur’an, juga terdapat satu hadis Rasulullah SAW tentang kewajiban menghindari perkara syubhat, dan satu kaidah ushul ‘Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih’ (menolak kerusakan lebih didahulukan ketimbang meraih maslahat). Lihat Himpunan Fatwa MUI, hal.307-314 (Jakarta: Penerbit Erlangga).

Sayangnya, fatwa ini belum sepenuhnya dipatuhi dan diamalkan terutama pada tingkat elit pemimpin politik di negeri ini. Belum selesai persoalan otoritas fatwa MUI bidang akidah yang tidak dipatuhi dan sosialisasinya yang lemah, hampir setiap tahun umat juga selalu mempertanyakan status hukum mengucapkan selamat Natal dan hari raya umat non-muslim lainnya.

Hukum Perayaan dan Ucapan Selamat Hari Raya Non-Muslim

Tentu yang disasar oleh judul di atas adalah umat Islam, bagaimana seharusnya mereka menyikapi undangan menghadiri perayaan Natal bersama (dan tentunya hari-hari raya keagamaan non-muslim lainnya), dan tradisi mengucapkan selamat hari raya Natal dan semisalnya.

Baca Juga

Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan

Dalam penelusuran penulis, sikap para ulama terhadap perayaan non-muslim sangat tegas dan bulat mengharamkannya. Mengikuti perayaan hari raya non-muslim, serta menunjukkan kesenangan atau membantu kemeriahannya adalah haram dalam pandangan ulama empat mazhab yang muktabar.

Sekedar menyebut di antaranya, adalah Ibnu Nujaim Al-Hanafi dalam kitab Al-Bahr Al-Ra’iq Syarh Kanzu Al-Daqaiq vol.8/555, Ibnu Al-Hajj Al-Maliki dalam kitab Al-Madkhal vol.2/46-48, Al-Damiri Al-Syafi’I dalam kitab An-Najm Al-Wahhaj fi Syarh Al-Minhaj vol.9/244 juga Al-Khathib Al-Syirbini Al-Syafi’I dalam kitab Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifat Ma’ani Alfazh Al-Minhaj vol.4/191, dan Ibnu Hajar Al-Haitami Al-Syafi’I dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra vol.4/238-239, dan Ibnu Taymiah dalam kitab Iqtidha’ Al-Shirath Al-Mustaqim li Mukhalafati Ashab Al-Jahim, vol.1/426-429, Al-Bahuty Al-Hanbali dalam kitab Kasyf Al-Qina’ ‘an Matn Al-Iqna’ vol.3/131. Juga dari ulama Al-Azhar kontemporer, Syeikh Ali Mahfuz dalam kitab Al-Ibda’ fi Madhar Al-Ibtida’ hal.274-276

Jauh sebelumnya, adalah fatwa para pemuka sahabat Nabi yang melarang mengikuti upacara hari raya non-muslim.

Imam Al-Baihaqi dengan sanad yang sahih meriwayatkan dari Umar ibn Al-Khattab RA, ia berkata: “Jangan kalian masuki gereja-gereja pada hari raya orang musyrik, karena kemurkaan Allah sedang turun kepada mereka”. Umar berkata, “Jauhilah musuh-musuh Allah pada hari-hari raya mereka.” (Sunan Al-Baihaqi, atsar no.19333 da 19334) Dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash RA berkata, “Siapa yang tinggal negera-negara asing dan membuat makanan dan mengikuti festival mereka sehingga menyerupai mereka (tasyabbuh), maka dia akan dikumpulkan bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan Al-Baihaqi, atsar no.19335)

Adapun hukum ucapan selamat hari raya non-muslim, umumnya para ulama berangkat dari kaidah haram mengikuti perayaan non-muslim sehingga ucapan tahniah bagi mereka pun turut diharamkan. Bukankah saling mengucapkan selamat hari raya, membagikan hadiah hari raya, dan menghadiri ritual perayaan hari raya adalah perkara yang lumrah dilakukan di kalangan umat beragama ketika merayakan hari raya keagamaannya? Demikian kira-kira yang terlintas dalam benak para ulama Islam.

Oleh sebab itu, menjadi wajar apabila ‘Allamah Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (691-751 H) memfatwakan, bahwa ucapan selamat terhadap upacara dan ritual kekafiran yang khusus buat mereka adalah haram sesuai kesepakatan ulama, seperti memberi ucapan selama atas hari-hari raya dan puasa mereka, seperti mengatakan ‘id Mubarak ‘semoga hari raya Anda diberkahi’ atau selamat merayakannya.

Menurutnya, ucapan itu jika pengucapnya bisa selamat dari kekafiran, maka hal itu termasuk perkara yang haram, seperti orang yang memberi selamat karena menyembah ٍSalib. Hal itu lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih hina dari pada memberi selamat kepada yang meminum khamr, membunuh atau berzina dsb.

Ibnul Qayyim mencatat, bahwa kebanyakan orang yang kurang memiliki agama terjatuh dalam perkara itu dan tidak menyadari keburukannya. Maka siapa yang mengucapkan selamat kepada hamba yang melakukan maksiat, atau bid’ah atau kekafiran maka dia terkena murka Allah.

Dahulu para ulama yang wara’ menghindari ucapan selamat kepada penguasa yang zalim dan orang-orang jahil yang diberi kewenangan mengadili, mengajar atau berfatwa, demi menghindari murka Allah. Kecuali jika dia difitnah dan diancam sehingga dia terpaksa memberinya selamat dan datang kepadanya seraya mendoakannya agar peroleh taufik hidayah maka hal itu dibolehkan untuk menghindari keburukan dan mafsadat orang tersebut. Lihat Ahkam Ahli Dzimmah, vol.1, hal.441, tahqiq oleh Yusuf al-Bakri dan Taufiq al-‘Aruri.

Sebenarnya, toleransi dan sikap saling menghormati tidak harus dilakukan dengan ucapan selamat hari raya. Apalagi, dalam ucapan “Selamat Natal”, didalamnya terselip pengakuan Nabi Isa sebagai Tuhan Yesus. Karena itu, dalam hal ini, sikap kehati-hatian amat dituntut, agar semua perilaku dan ucapan kita tidak bertentangan dengan akidah Islam.

Sungguh benar sabda Rasulullah Shallahu ‘alaihi Wassalam yang diriwayatkan oleh An-Nu’man bin Basyir ra, “Siapa yang menghindari perkara syubhat, ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjatuh dalam perkara syubhat, ia telah jatuh dalam perkara haram, seperti penggembala yang mengurus ternaknya di dekat daerah terlarang suatu saat hewannya pasti aan memasuki daerah terlarang itu.” (HR. Bukhari-Muslim). Wallahu A’lam.*

Penulis adalah Wakil Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ratusan Jamaah Hadiri Peluncuran Kapal Dakwah Riau
Tulisan selanjutnya Baabullah, Pembebasan Nusantara dan “Jihad” Kita Hari Ini

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Berita
3 September 2026 15:08
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

5 Januari 2023 14:30
ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?